Pengembalian Dua SKPD Ke Kas Daerah Sumsel Kelebihan Perjalanan Dinas Diduga Masih di Ragukan
Palembang||BPK Berita PemberantasKorupsi
Dalam sorotan publik,di dua SKPD di Palembang yang berawal dengan niat buruk untuk menghisap anggaran uang negara dengan cara apapun dilakukan.
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) sangat Geram adanya perilaku para oknum pejabat koruptor.
Hal tersebut,Ali Sopyan mendapat keluhan masyarakat sekitar yang jauh perbandingan dengan proses oknum pejabat koruptor di istimewakan
Sedangkan, masyarakat Palembang saat ini sedang sulit perekonomian dan susah mendapatkan uang walaupun dominan berdagang, untuk mencari Rp.50.000 rupiah buat belanja sehari hari.
Sementara,para oknum pejabat koruptor yang begitu subur, dengan segala cara dilakukan dan terorganisir, seolah olah sudah menjalankan tugas nya.
Sangat Miris sekali, yang di ketahui oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK) menemukan pelanggaran belanja perjalanan dinas yang seharusnya menginap di hotel, ternyata tidak memilih pulang kerumah masing masing
Itulah,enaknya para pejabat sering keluar kota menggunakan uang rakyat, walaupun rakyat sedang terguncang perekonomian yang saat ini sedang susah
Namun,para oknum pejabat koruptor lebih di istimewakan bilamana ada temuan kerugian keuangan Negara,hanya cukup mengembalikan ke kas negara tanpa proses hukum,asalkan sudah ada niat pengembalian yang tidak jadi di rugikan keuangan negara.
Bila dibandingkan, masyarakat kecil memiliki kesalahan saja selalu di proses hukum tanpa ada perundingan dulu,dan di inapkan hotel berbintang tanpa alas kasur.
Itulah perbedaan hukum untuk Oknum pejabat dan masyarakat yang berbeda jauh.
Masyarakat saat ini mempertanyakan dalam pengembalian ke kas daerah apakah didukung dengan alat bukti?..
Atau pengembalian saja ke kas daerah tanpa didukung alat bukti supaya terlepas dari jeratan hukum?..
Hal tersebut,belum bisa menjawab dari pihak manapun, Sedangkan kami masyarakat sekitar berhak bertanya tanya demi adanya transparansi terhadap publik supaya masyarakat mengetahui dan lebih cerdas lagi.
Terlihat jelas,Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas pada Dua SKPD Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya
Pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas dan hasil konfirmasi kepada pihak terkait menunjukkan bahwa pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas pada Dua SKPD tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp23.844.200,00, dengan uraian sebagai berikut.
1) Perjalanan Dinas yang Tidak Dilaksanakan Pelaku Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sebesar Rp22.829.600,00
Konfirmasi secara uji petik atas Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menunjukkan terdapat perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan pelaku perjalanan dinas sebesar Rp22.829.600,00, dengan rincian sebagai berikut.
Pelaksana Perjalanan Dinas pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tidak Menginap sebesar Rp1.014.600,00
Konfirmasi kepada penginapan CCo di Palembang menunjukkan terdapat pelaksana perjalanan dinas pada Dinas Pendidikan tidak menginap sebesar Rp1.014.600,00 dengan rincian sebagai berikut.
Atas kedua permasalahan di atas PPTK, Bendahara Pengeluaran, dan pelaksana perjalanan dinas menyetujui dan bersedia mengembalikan kelebihan pembayaran ke Kas Daerah.
Atas kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp23.844.200,00 telah ditindaklanjuti seluruhnya dengan melakukan penyetoran seluruhnya ke Kas Daerah pada tanggal 8 Mei 2025 sampai dengan 20 Mei 2025.
Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait, team berupaya untuk mencari kebenaran dan fakta yang di cantumkan dari hasil temuan BPK RI…
Laporan ini disusun dengan berpedoman pada Undang undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Kode Jurnalistik
Dalam paparan ini merujuk pada fakta dokumen hukum formal,dari hasil temuan penulusuran dilapangan hingga tercantum hasil audit BPK RI yang luar biasa anggaran diduga belum terhendus pihak aparat penegak hukum Tipikor,serta laporan resmi sebagai bentuk pertanggungjawab publik.
Redaksi membuka Ruang untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang(Redaksi)
