Bupati Banggai Kaji Ulang Kinerja Dinkes Diduga Tidak Bisa Bekerja “Alias Rugikan Keuangan Daerah
Banggai||BPK Berita PemberantasKorupsi
Dalam sorotan publik terhadap pihak Dinkes yang selama ini tidak melakukan dengan tugas atau tupoksi untuk memberikan sosialisasi terhadap RSUD, Puskesmas untuk Penetapan Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo ( RAMBO ) melihat dalam sorotan hasil temuan BPK RI yang sangat luar biasa Kinerja Dinkes Banggai makan gaji buta, tanpa ada turun kelapangan memberikan sosialisasi terhadap RSUD, Puskesmas ungkap Ali
Hal tersebut,diduga lemahnya Bupati dan jajarannya dalam pengawasan dalam Retribusi Pelayanan Kesehatan sehingga tidak ada pemasukan PAD ke kas Daerah.
Namun, dibiarkan para oknum pejabat koruptor makin di biarkan untuk bermain Manipulasi akan hancurnya dalam tatanan keuangan Daerah Banggai.
Sedangkan,Penetapan Retribusi Pelayanan Kesehatan Belum Sesuai Ketentuan Penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan di lingkungan Kabupaten Banggai ditetapkan dalam Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Jelas Sekali,Peraturan ini mengatur tentang struktur dan besaran tarif pelayanan kesehatan yang tertuang pada perincian berikut.
Hasil pemeriksaan atas aspek penetapan pendapatan Retribusi Pelayanan Kesehatan diketahui hal-hal berikut.Penetapan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada 10 Puskesmas dan RS Pratama tidak menggunakan SKRD
Padahal jelas sekali,Perbup Nomor 20 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyatakan bahwa penetapan Retribusi dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen yang dipersamakan.
Hasil uji petik atas pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan diketahui terdapat penerimaan pada 10 puskesmas dan satu RS Pratama yang tidak dilengkapi dengan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan yaitu:
1. Puskesmas Bonebobakal
2. Puskesmas Kintom
3. Puskesmas Lobu
4. Puskesmas Mantok
5. Puskesmas Nuhon
6. Puskesmas Saiti
7. Puskesmas Teku
8. Puskesmas Tikupon
9. Puskesmas Toili 3
10. Puskesmas Toima
11. RS Pagimana
Dari hasil walthrough diketahui bahwa penetapan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada 10 Puskesmas dan satu RS Pratama tersebut dilakukan oleh petugas kasir atau apotek dengan menagihkan Retribusi Pelayanan Kesehatan kepada pasien umum berdasarkan resep dokter.
Selanjutnya bendahara penerimaan mencatat penerimaan berdasarkan laporan penerimaan dari petugas di kasir atau apotek tanpa didukung oleh SKRD.
Hasil wawancara dengan Bendahara Penerimaan masing-masing Puskesmas dan RS Pratama diketahui bahwa selama bertugas di masing-masing UPTD Kesehatan, Bendahara Penerimaan belum pernah menerima sosialisasi dari Dinkes untuk membuat SKRD.
2) Penetapan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Tujuh Puskesmas tidak sesuai Ketentuan Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan pada 1 November 2023 merupakan peraturan yang menggantikan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Retribusi Daerah.
Dalam peraturan terbaru tersebut terdapat perubahan tarif pelayanan kesehatan yang sebelumnya sebesar Rp10.000,00/pasien naik menjadi Rp20.000,00/pasien.
Berdasarkan analisis buku register pasien dan laporan penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan bendahara penerimaan diketahui bahwa terdapat kekurangan penetapan Retribusi Pelayanan Kesehatan yang disajikan pada tabel berikut.
Hasil wawancara dengan kepala puskesmas dan bendahara penerimaan masing-masing puskesmas diketahui bahwa permasalahan tersebut terjadi pada bulan Januari 2024 karena bendahara penerimaan puskesmas terlambat menerima informasi pemberlakuan Perda terbaru.
Informasi tersebut diterima melalui grup Whatsapp pada pertengahan Januari 2024 sehingga penerapan tarif Rp20.000,00/pasien dilakukan pada bulan Februari 2024.
Selain itu, hasil wawancara dengan Kasubbag Keuangan dan Aset Dinkes diketahui bahwa Perda yang baru sudah disampaikan di grup Whatsapp sebelum diberlakukan, tetapi tidak ada sosialisasi yang dilakukan oleh Dinkes.
3) Penetapan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada 24 puskesmas dan satu RS Pratama tidak sesuai ketentuan Secara umum Puskesmas dan RS Pratama memberikan pelayanan kesehatan rawat jalan di poli umum dan UGD, rawat inap, persalinan dan pemeriksaan pengujian kesehatan fisik.
Berdasarkan pemeriksaan atas buku register pasien beserta laporan penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Bendahara Penerimaan diketahui bahwa terdapat Retribusi Pelayanan Kesehatan yang tidak ditetapkan pada 24 Puskesmas dan satu RS Pratama minimal sebesar Rp311.565.000,00 yang disajikan pada Lampiran 6.
Hasil wawancara dengan Kepala RS Pratama, Kepala Puskesmas dan bendahara penerimaan masing-masing puskesmas dan RS Pratama diketahui bahwa adanya pasien umum yang tidak membayar retribusi karena:
a) pasien tidak mengambil obat di apotek;
b) adanya kebijakan dari kepala puskesmas dan Kepala RS Pratama untuk tidak memungut biaya pengobatan kepada masyarakat tidak mampu;
c) pasien merupakan keluarga tenaga medis puskesmas dan kader puskesmas;
d) pelayanan pemeriksaan pengujian kesehatan fisik untuk keperluan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah tidak dipungut biaya;dan
e) pasien merupakan keluarga dari pejabat daerah, aparat desa dan kecamatan serta ASN TNI/POLRI.
Hasil wawancara dengan Kasubbag Keuangan dan Aset Dinkes diketahui bahwa Dinkes tidak pernah melakukan monitoring atas penetapan Retribusi
Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait, team berupaya untuk mencari kebenaran dan fakta yang di cantumkan dari hasil temuan BPK RI….
Laporan ini disusun dengan berpedoman pada Undang undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Kode Jurnalistik
Dalam paparan ini merujuk pada fakta dokumen hukum formal,dari hasil temuan penulusuran dilapangan hingga tercantum hasil audit BPK RI yang luar biasa anggaran tidak terserap ke Kas Daerah diduga belum terhendus pihak aparat penegak hukum Tipikor,serta laporan resmi sebagai bentuk pertanggungjawab publik.
Redaksi membuka Ruang untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang
