Dugaan Permainan Gelap RSUD 45 Kuningan Pembayaran ke Pihak Ketiga Hanya Formalitas
Kuningan||BPK Berita PemberantasKorupsi
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo RAMBO menyoroti adanya potensi RSUD 45 Kuningan yang luar biasa dalam menyajikan surat Pertanggung Jawaban (SPJ) seakan akan rapih
Sementara,dari hasil temuan BPK RI RSUD 45 Kuningan seolah olah RSUD 45 Kuningan turun dalam utang ,dari hasil administrasi seolah olah naik saldo kas di BLUD RSUD 45 Kuningan untuk menutupi kebobrokan yang sebenarnya tutur Ali.
Sangat miris,kian subur nya di RSUD 45 Kuningan dari tahun 2023 sampai 2026 belum tersentuh oleh hukum Tipikor Kuningan sehingga makin buas para oknum pejabat koruptor di RSUD 45 Kuningan
Penggunaan Kas di BLUD RSUD 45 Kuningan untuk Pembayaran Pihak Ketiga Sebesar Rp4.198.643.102,25 Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya Neraca Pemerintah Kabupaten Kuningan per 31 Desember 2024 (audited) menyajikan saldo Kas di BLUD sebesar Rp14.547.036.433,00 dan Utang Belanja sebesar Rp268.362.963.006,00.
Saldo Kas di BLUD tersebut mengalami kenaikan 10,46% dibandingkan saldo Tahun 2023 sebesar Rp13.168.966.760,13, sedangkan saldo Utang Belanja mengalami penurunan 0,77% dibandingkan saldo Tahun 2023 sebesar Rp270.454.140.741,37.
Saldo Kas di BLUD dan Utang Belanja tersebut diantaranya berasal dari RSUD 45 Kuningan masing-masing sebesar Rp5.811.960.173,00 dan sebesar Rp40.781.179.559,46.
Berdasarkan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) RSUD 45 Kuningan bahwa Utang Belanja yang disajikan pada Neraca Pemerintah Kabupaten Kuningan per 31 Desember 2024 terdiri dari beberapa jenis utang sebagai berikut.
Tabel 1.34. Rincian Utang yang Disajikan pada Neraca RSUD 45 Kuningan Per 31 Desember 2024 (audited) BPK melakukan pemeriksaan atas belanja/ pengeluaran yang dicatat/ dibukukan pada Buku Kas Umum (BKU) Bendahara RSUD 45 Kuningan periode bulan Desember 2024 dalam rangka menguji tagihan pihak ketiga yang belum dibayarkan s.d. 31 Desember 2024.
Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat transaksi pembayaran kepada beberapa pihak ketiga sebesar Rp4.198.643.102,25, yang dicatat/ dibukukan sebagai pengeluaran pada bulan Desember 2024 namun hasil konfirmasi diketahui bahwa masing-masing pihak ketiga belum menerima pembayaran s.d. 31 Desember 2024.
Adapun rincian transaksi dimaksud adalah sebagai berikut.
Tabel 1.35. Transaksi Pembayaran yang Tidak Sesuai Antara Pencatatan di BKU dengan Keterangan dari Pihak Ketiga
Atas permasalahan tersebut, BPK telah melakukan konfirmasi kepada beberapa pihak terkait.
Hasil konfirmasi diperoleh informasi sebagai berikut:
a. Bendahara Pengeluaran, Ketua Tim Perbendaharaan dan Staf Sub Bagian Perbendaharaan – Bagian Keuangan RSUD 45 Kuningan menyatakan bahwa terdapatAtas permasalahan tersebut, BPK telah melakukan konfirmasi kepada beberapa pihak terkait.
Hasil konfirmasi diperoleh informasi sebagai berikut:
a. Bendahara Pengeluaran, Ketua Tim Perbendaharaan dan Staf Sub Bagian Perbendaharaan – Bagian Keuangan RSUD 45 Kuningan menyatakan bahwa terdapat beberapa kegiatan yang sebenarnya belum dilakukan pembayaran namun sudah dicatat/dibukukan sebagai belanja/pengeluaran pada BKU bulan Desember Tahun 2024 dengan nilai sebesar Rp4.198.643.102,25.
Dengan dicatatnya/dibukukannya realisasi belanja/pengeluaran pada BKU, terlihat dalam laporan keuangan jika RSUD 45 Kuningan telah melakukan pembayaran kepada pihak ketiga.
b. Kepala Bagian Keuangan BLUD RSUD 45 Kuningan menyatakan bahwa:
1) Kegiatan belanja rutin dhi. pengadaan implant ortopedi, BMHP, pengadaan komputer dan barang elektronik lainnya, jasa pengangkutan dan pemusnahan limbah B3, serta belanja rutin lainnya yang sebenarnya belum dilakukan pembayaran, namun telah tercatat/dibukukan sebagai belanja/pengeluaran pada BKU bulan Desember Tahun 2024 dalam rangka menyesuaikan posisi Kas di BLUD per 31 Desember 2024.
Jika kegiatan tersebut tidak dicatat/dibukukan sebagai belanja/pengeluaran pada BKU, maka akan terjadi selisih saldo Kas di BLUD yaitu antara saldo kas riil yang terdapat di rekening bank dengan saldo kas yang tercantum pada BKU;
2) Kondisi tersebut terjadi karena terdapat penggunaan Kas di BLUD untuk kegiatan yang bersifat pribadi oleh manajemen rumah sakit serta kegiatan yang tidak relevan dengan operasional rumah sakit sebesar Rp3.785.940.158,25; dan
3) Penggunaan Kas di BLUD yang tidak sesuai ketentuan tersebut dilakukan antara lain atas instruksi dan persetujuan dari Direktur.
c. Direktur RSUD 45 Kuningan periode Tahun 2021 s.d. saat ini menyatakan bahwa:
1) Beberapa kali menginstruksikan Kepala Bagian Keuangan dan Bendahara RSUD 45 Kuningan untuk menyediakan sejumlah uang dalam rangka membiayai kegiatan yang tidak relevan dengan operasional rumah sakit dan untuk kegiatan yang bersifat pribadi oleh manajemen rumah sakit;
2) Penggunaan Kas di BLUD yang tidak sesuai ketentuan tersebut menyebabkan timbulnya utang kepada pihak ketiga dikarenakan pengeluaran Kas di BLUD yang seharusnya digunakan untuk pembayaran kepada pihak ketiga, digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak terkait dengan operasional rumah sakit dan untuk kegiatan yang bersifat pribadi oleh manajemen rumah sakit; dan
3) Berdasarkan laporan dari Kepala Bagian Keuangan bahwa saldo utang yang diakibatkan oleh penggunaan Kas di BLUD yang tidak sesuai ketentuan tersebut telah terakumulasi s.d. tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp3.785.940.158,25.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas kegiatan sebesar Rp3.785.940.158,25 yang dicatat/dibukukan sebagai belanja/pengeluaran pada BKU bulan Desember Tahun 2024, terdapat pembayaran pajak yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran RSUD 45 Kuningan atas seluruh kegiatan tersebut.
Nilai pajak yang dibayarkan sebesar Rp412.702.944,00. Dalam rangka mempertanggungjawabkan penggunaan uang yang digunakan untuk pembayaran pajak tersebut, Bendahara Pengeluaran RSUD 45 Kuningan mencatat/membukukan beberapa kegiatan yang sebenarnya belum dilakukan pembayaran namun telah diakui sebagai belanja/pengeluaran pada BKU bulan Desember Tahun 2024 dengan nilai sebesar Rp412.702.944,00.
Dengan dicatatnya/dibukukannya kegiatan tersebut sebagai belanja/pengeluaran pada BKU, terlihat dalam laporan keuangan jika RSUD 45 Kuningan telah melakukan pembayaran kepada pihak ketiga.
Berdasarkan uraian permasalahan diatas, diketahui bahwa terdapat penggunaan Kas di BLUD yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp4.198.643.102,25, yang terdiri dari:
a. Penggunaan untuk kegiatan yang bersifat pribadi oleh manajemen rumah sakit serta kegiatan yang tidak relevan dengan operasional rumah sakit sebesar Rp3.785.940.158,25; dan
b. Penggunaan untuk dana talangan pembayaran pajak sebesar Rp412.702.944,00.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada:
1) Pasal 121 pada Ayat (2) yang menyatakan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud;
2) Pasal 124 Ayat (1) yang menyatakan bahwa Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas Beban APBD apabila anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia;
3) Pasal 141 Ayat (1) yang menyatakan bahwa Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih
4) Pasal 150 pada:
c) Ayat (1) yang menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran pembantu melaksanakan pembayaran setelah:
(1) Meneliti kelengkapan dokumen pembayaran yang diterbitkan oleh PA/KPA beserta bukti transaksinya;
(2) Menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam dokumen pembayaran; dan
(3) Menguji ketersediaan dana yang bersangkutan;
d) Ayat (2) yang menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu wajib menolak melakukan pembayaran dari PA/KPA apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi;
b. Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, pada:
1) Pasal 8 Ayat (1) huruf a yang menyatakan bahwa Pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf a diantaranya mempunyai tugas memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan BLUD agar lebih efisien dan produktivitas; dan
2) Pasal 10 Ayat (1) huruf d dan e yang menyatakan bahwa Pejabat Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf b diantaranya mempunyai tugas melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja, serta menyelenggarakan pengelolaan kas.
Hal tersebut mengakibatkan terjadinya kekurangan Kas di BLUD RSUD 45 Kuningan sebesar Rp3.785.940.158,25.
Permasalahan tersebut disebabkan oleh:
a. Direktur RSUD 45 Kuningan selaku pemimpin dan Pengguna Anggaran tidak sepenuhnya mematuhi ketentuan dalam pengelolaan keuangan BLUD serta dalam melaksanakan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya; dan
b. Kepala Bagian Keuangan RSUD 45 Kuningan selaku Pejabat Keuangan tidak sepenuhnya mematuhi ketentuan dalam pengelolaan pendapatan, belanja, dan kas yang menjadi tanggung jawabnya.
Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Direktur RSUD 45 Kuningan menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.
Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait, team berupaya untuk mencari kebenaran dan fakta yang di cantumkan dari hasil temuan BPK RI….
Laporan ini disusun dengan berpedoman pada Undang undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Kode Jurnalistik
Dalam paparan ini merujuk pada fakta dokumen hukum formal,dari hasil temuan penulusuran dilapangan hingga tercantum hasil audit BPK RI yang luar biasa anggaran diduga belum terhendus pihak aparat penegak hukum Tipikor,serta laporan resmi sebagai bentuk pertanggungjawab publik.
Redaksi membuka Ruang untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang(Redaksi)
