KORTAS PIDTIPIKOR POLRI DIMINTA TURUN KE PEMKAB BANGGAI LAUT USUT TUNTAS OKNUM PEJABAT KORUPTOR DIDUGA TUMPANG TINDIH
Banggai Laut||BPK Berita PemberantasKorupsiÂ
Pemerintah Pusat sedang gencar gencarnya dalam pemberantasan Korupsi dalam pembenahan di lini sektor Provinsi dan Daerah.
Geramnya,Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) yang selama ini para oknum pejabat koruptor bermanipulasi data bahwa biaya transportasi dan akomodasi dibayarkan secara at-cost dan uang harian serta uang representasi dibayarkan secara lumpsum sesuai tarif yang diatur pada keputusan bupati tegas Ali
Sedangkan,Pembayaran biaya perjalanan dinas tumpang tindih dengan penugasan lain pada enam SKPD yang di keruk para oknum pejabat koruptor tuturnya
Sementara,Realisasi Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas pada 19 SKPD Tidak Sesuai Ketentuan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut TA 2025 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp219.705.007.663,00 dan telah merealisasikan s.d. 30 September sebesarRp97.470.320.588,00 atau 44,36% dari anggaran.
Belanja tersebut antara lain mencakup Belanja Perjalanan Dinas dengan anggaran sebesar Rp38.951.607.908,00 dan realisasi sebesar Rp17.409.655.351,00 atau 44,7% dari anggaran.
Sedangkan,Pemerintah Kabupaten Banggai Laut mengatur ketentuan mengenai perjalanan dinas melalui Keputusan Bupati Banggai Laut yang telah diubah beberapa kali sebagai berikut:
a. Kepbup Banggai Laut Nomor 900/258/BAG.ESDAP/2024 tanggal 3 Juni 2024 tentang Standar Biaya Umum Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2025;
b. Kepbup Banggai Laut Nomor 900/45/BAG.ESDAP/2025 tanggal 2 Januari 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Banggai Laut Nomor 900/258/BAG.ESDAP/2024 tentang Standar Biaya Umum Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2025; dan
c. Kepbup Banggai Laut Nomor 900/257/BAG.ESDAP/2025 tanggal 8 Juli 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Banggai Laut Nomor 900/258/BAG.ESDAP/2024 tentang Standar Biaya Umum Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2025.
Dalam ketentuan tersebut mengatur bahwa biaya transportasi dan akomodasi dibayarkan secara at-cost dan uang harian serta uang representasi dibayarkan secara lumpsum sesuai tarif yang diatur pada keputusan bupati tersebut.
Berdasarkan LHP BPK atas LKPD Kabupaten Banggai Laut Tahun 2024 Nomor 13.A/LHP/XIX.PLU/05/2025 tanggal 25 Mei 2025 mengungkapkan bahwa terdapat Belanja Perjalanan Dinas tidak sesuai ketentuan sebesar Rp1.592.683.136,00.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Banggai Laut antara lain agar memerintahkan seluruh Kepala SKPD untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perjalanan dinas di perangkat daerah yang dibawahinya dan menagihkan kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp1.495.831.936,00 ke masing-masing pelaksana perjalanan dinas dan menyetorkannya ke kas daerah.
Hasil pemantauan tindak lanjut s.d.Semester I Tahun 2025 menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Banggai Laut belum sepenuhnya menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi.
BPK melakukan pengujian atas realisasi pembayaran perjalanan dinas untuk menilai keterjadian dan tingkat kepatuhan pelaksanaan perjalanan dinas terhadap ketentuan sebagaimana ditetapkan pada kepbup tentang standar biaya umum dan perpres tentangstandar harga satuan regional.
Hasil pemeriksaan secara uji petik pada 19 SKPD atas dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait serta wawancara dengan pelaksana perjalanan dinas diketahui terdapat pembayaran perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan dengan rekapitulasi pada tabel sebagai berikut.
Perincian masing- masing permasalahan dijelaskan sebagai berikut.
a. Pembayaran biaya perjalanan dinas tumpang tindih dengan penugasan lain pada enam SKPD sebesar Rp18.977.028,00
Hasil pemeriksaan atas bukti pertanggung jawaban perjalanan dinas diketahui terdapat perjalanan dinas yang dipertanggungjawabkan secara tumpang tindih antar penugasan.
Tumpang tindih yang dimaksud adalah pertanggungjawaban perjalanan dinas yang dilakukan oleh pelaksana lebih dari satu kegiatan, dengan surat tugas dan lokus yang berbeda, namun dilakukan pada waktu yang bersamaan dan komponen biaya perjalanannya dibayarkan seluruhnya.
Atas hal tersebut, terdapat pembayaran perjalanan dinas tumpang tindih pada enam SKPD sebesar Rp18.977.028,00 sebagaimana pada tabel berikut.
Tabel 3.23 Rekapitulasi Perjalanan Dinas Tumpang Tindih
Hasil wawancara dengan PPK-SKPD dan Bendahara Pengeluaran masing-masing SKPD menjelaskan bahwa tidak memverifikasi kembali apabila ada penagihan biaya perjalanan dinas yang beririsan waktu antar bukti pertanggungjawaban.
Adapun perincian pembayaran perjalanan dinas tumpang tindih dapat dilihat pada Lampiran 18.
b. Pertanggungjawaban biaya transportasi pesawat dan akomodasi penginapan tidak sesuai kondisi senyatanya pada 17 SKPD sebesar Rp1.418.829.368,00
Perjalanan dinas luar daerah merupakan perjalanan dinas dari tempat kedudukan baik perorangan maupun secara bersama ke luar daerah baik dalam provinsi maupun keluar provinsi Sulawesi Tengah untuk kepentingan daerah atas perintah pejabat yang berwenang.
Komponen biaya perjalanan dinas luar daerah yang harus dipertanggungjawabkan oleh pelaksana perjalanan dinas adalah biaya penginapan sesuai dengan biaya riil sebagaimana dibuktikan dalam bentuk nota/kuitansi pembayaran hotel/penginapan.
Dalam hal pelaksana perjalanan dinas tidak menggunakan biaya penginapan, diberikan biaya pengganti penginapan sebesar 30% dari tarif hotel di kota tempat tujuan sesuai dengan kelompok jabatan pelaksana perjalanan dinas.
Selain komponen biaya penginapan, biaya transportasi menggunakan maskapai penerbangan juga harus di pertanggungjawabkan sesuai dengan biaya riil dengan menyesuaikan besaran tarif dari bandara asal ke bandara tujuan. Pertanggungjawaban biaya transportasi maskapai berupa boarding pass, e-ticket, ataupun nota pembelian baik yang dibeli langsung melalui website maskapai atau melalui agen/online travel.
Hasil konfirmasi secara uji petik kepada 56 pihak manajemen hotel/penginapan atas bukti kuitansi hotel menunjukkan bahwa terdapat pelaksana perjalanan dinas yang mempertanggungjawabkan biaya penginapan tidak sesuai kondisi sebenarnya sebagai berikut.
1) Pelaksana perjalanan dinas terkonfirmasi tidak menginap;
2) Pelaksana perjalanan dinas mempertanggungjawabkan biaya penginapan melebihi waktu dan biaya yang ditagihkan oleh pihak hotel/penginapan; dan
3) Pelaksana perjalanan dinas yang melakukan pemesanan pada pihak ketiga/online travel mempertanggungjawabkan hari penginapan melebihi hari penginapan sebenarnya.
Hasil wawancara kepada para pelaksana perjalanan dinas, menunjukkan bahwa pegawai yang bersangkutan mengakui menginap di hotel namun tidak sesuai dengan bukti kuitansi hotel/penginapan yang dipertanggungjawabkan, tidak menginap di hotel tersebut namun menginap di hotel lain dengan harga lebih rendah, atau menginap dirumah sendiri.
Para pelaksana perjalanan dinas mengakui telah melakukan modifikasi atau membayar jasa pembuatan bukti nota/kuitansi penginapan yang dilampirkan pada dokumen pertanggungjawaban.
Hasil perhitungan menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran atas ketidaksesuaian pertanggungjawaban biaya penginapan sebesar Rp1.356.430.789,00 pada 17 SKPD dengan perincian dapat dilihat pada Lampiran 19.
Komponen lain dalam biaya perjalanan dinas luar daerah adalah biaya transportasi pesawat udara dari bandara keberangkatan suatu kota ke bandara kotatujuan.
Biaya tiket pesawat perjalanan dinas daerah dipertanggungjawabkan secara at cost atau biaya riil dengan satuan biaya tiket pesawat perjalanan dinas luar daerah diatur dalam kepbup.
Hasil konfirmasi data manifest PT Lion Group sesuai dengan dokumen pertanggungjawaban yang dilampirkan, diketahui bahwa terdapat data manifest penumpang tidak ditemukan, serta manifest ditemukan namun atas nama orang lain dengan tujuan lain.
Hasil konfirmasi tersebut tidak sesuai dengan boarding pass atau e-ticket yang dilampirkan sebagai bukti pertanggungjawaban pada Sekretariat DPRD.
Lebih lanjut, hasil wawancara kepada para pelaksana perjalanan dinas diketahui bahwa tiket pesawat yang dilampirkan tidak sesuai dikarenakan telah dimodifikasi menyesuaikan dengan tanggal penugasan agar dapat ditagihkan pembayarannya dengan nilai sebesar Rp62.398.579,00.
Perincian kelebihan pembayaran transportasi udara yang tidak sesuai kondisi senyatanya dapat dilihat pada Lampiran 20.
c. Pembayaran biaya perjalanan dinas tidak sesuai kondisi senyatanya pada empat SKPD sebesar Rp139.091.288,00
Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas diketahui terdapat pelaksana perjalanan dinas tidak melakukan perjalanan sesuai denganwaktu penugasan.
Hal ini diketahui dengan membandingkan waktu penugasan luar daerah yang dilakukan oleh pelaksana dengan daftar hadir pegawai.
Hasil wawancara dengan para pelaksana perjalanan dinas diketahui terdapat pelaksana perjalanan dinas tidak melaksanakan penugasan tersebut atau pelaksana perjalanan dinas melaksanakan penugasan namun pada waktu lain.
Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban atas perjalanan dinas dengan tujuan ke luar Pulau Sulawesi dibandingkan dengan hasil konfirmasi data manifest penerbangan kepada PT Lion Group, diketahui bahwa kuitansi maupun e-boarding pass pesawat menuju tujuan penugasan ataupun perjalanan kembali dari penugasan tidak sesuai dengan kondisi yang senyatanya.
Selain itu, hasil konfirmasi kepada pihak manajemen hotel/penginapan diketahui bahwa nama-nama pelaksana perjalanan dinas pada rentang waktu penugasan tersebut tidak ditemukan pada data manajemen.
Hasil wawancara kepada para pelaksana perjalanan dinas diketahui bahwa pelaksana perjalanan dinas mengakui tidak melakukan perjalanan dinas dan telah melakukan modifikasi kuitansi pemesanan tiket pesawat, e-boarding pass, kuitansi hotel dan transportasi lainnya yang digunakan selama waktu penugasan tersebut.
Modifikasi dilakukan dengan aplikasi editing ataupun membayar jasa pembuatan nota/kuitansi.
Atas hal tersebut, terdapat biaya perjalanan dinas tidak sesuai kondisi senyatanya pada Sekretariat DPRD, Badan Pendapatan Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebesar Rp139.091.288,00 dengan perincian pada Lampiran 21.
d. Pembayaran biaya perjalanan dinas melebihi batasan jumlah hari sesuai Standar Biaya Umum pada tujuh skpd sebesar Rp70.690.000,00
Ketentuan perjalanan dinas luar daerah sesuai kepbup tentang standar biaya umum adalah sebagai berikut.
1) Waktu perjalanan dinas luar daerah di dalam wilayah Provinsi Sulawesi Tengah ditetapkan maksimal selama 5 (lima) hari dikecualikan untuk Kabupaten Banggai Kepulauan dan Kabupaten Banggai yang ditetapkan selama 3 (tiga) hari;
2) Waktu perjalanan dinas luar daerah di luar wilayah Provinsi Sulawesi Tengah ditetapkan maksimal selama 6 (enam) hari; dan
3) Pengecualian pembayaran uang harian perjalanan dinas dalam daerah dengan tujuan Kecamatan Banggai, Kecamatan Banggai Tengah, Kecamatan Banggai Utara dan Kecamatan Banggai Selatan.
Ketentuan tersebut berimplikasi pada batasan pembayaran uang harian dan uang representasi.
Hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas diketahui terdapat kelebihan pembayaran uang harian dan uang representasi pada tujuh SKPD sebesar Rp70.690.000,00 dengan perincian pada Lampiran 22.
Hasil wawancara dengan PPK-SKPD dan Bendahara Pengeluaran masing-masing SKPD diketahui bahwa PPK dan Bendahara Pengeluaran belum memahami ketentuan pada standar biaya umum.
Lebih lanjut dilakukan wawancara kepada PPK-SKPD dan Bendahara Pengeluaran 19 SKPD menunjukkan bahwa Bendahara Pengeluaran dan PPK- SKPD tidak melakukan verifikasi untuk memastikan kebenaran dokumen pertanggungjawaban.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada:
1) Pasal 10 ayat (1) yang menyatakan bahwa Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas: e. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran; j.mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
2) Pasal 11: a) ayat (1) yang menyatakan bahwa PA dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala Unit SKPD selaku KPA;
b) ayat (4) yang menyatakan bahwa pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: c. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran; f. mengawasi pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya;
3) Pasal 14 ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan wewenang: a. melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP- TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan Bendahara Pengeluaran;4) Pasal 19 ayat (2) yang menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran memiliki tugas dan wewenang: d. menolak perintah bayar dari PA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. meneliti kelengkapan dokumen pembayaran;
5) Pasal 121: a) ayat (2) yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti yang dimaksud;
b) ayat (3) yang menyatakan bahwa kebenaran material sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas beban APBD sesuai dengan kewenangan pejabat yang bersangkutan;
c) Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih; dan
b. Kepbup Banggai Laut Nomor 900/257/BAG.ESDAP/2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Banggai Laut Nomor 900/258/BAG.ESDAP/2024 tentang Standar Biaya Umum Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2025 pada Lampiran I poin 16. Satuan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri.
Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas sebesar Rp1.647.587.684,00 (Rp18.977.028,00 + Rp1.418.829.368,00 +Rp139.091.288,00 + Rp70.690.000,00).
Kondisi tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala SKPD selaku PA kurang melakukan pengendalian dan pengawasan atas realisasi Belanja Perjalanan Dinas;
b. PPK-SKPD dan Bendahara Pengeluaran terkait kurang memverifikasi kelengkapan,keabsahan, dan kebenaran bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas sesuai ketentuan;dan
c. Pelaksana perjalanan dinas tidak mematuhi ketentuan pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas.
Atas permasalahan tersebut, Kepala SKPD terkait menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Banggai Laut agar memerintahkan Kepala SKPD terkait selaku PA:
a. melakukan pengendalian dan pengawasan atas realisasi Belanja Perjalanan Dinas;
b. menginstruksikan:
1) PPK-SKPD dan Bendahara Pengeluaran memverifikasi kelengkapan, keabsahan,dan kebenaran bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas sesuai ketentuan;
Pemohon informasi wajib menggunakan informasi yang diperoleh secara bertanggung jawab, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan publikasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. REF: PIB3CFA7. BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah 71
2) pelaksana perjalanan dinas untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan perjalanan dinas berdasarkan bukti yang lengkap dan sah; dan
c. memproses kelebihan pembayaran dengan menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp1.647.587.684,00.
Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait, team berupaya untuk mencari kebenaran dan fakta yang di cantumkan dari hasil temuan BPK RI….
Laporan ini disusun dengan berpedoman pada Undang undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Kode Jurnalistik
Dalam paparan ini merujuk pada fakta dokumen hukum formal,dari hasil temuan penulusuran dilapangan hingga tercantum hasil audit BPK RI yang luar biasa anggaran diduga belum terhendus pihak aparat penegak hukum Tipikor,serta laporan resmi sebagai bentuk pertanggungjawab publik.
Redaksi membuka Ruang untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang(Redaksi)
