Keuangan Daerah Purwakarta Diduga Amburadul 2023,Tanpa Ada Dokumen Yang di Sahkan Hutang Menumpuk
Purwakarta||BPK Berita PemberantasKorupsi
Pemerintah pusat melakukan pembenahan keuangan daerah melalui penguatan desentralisasi fiskal lewat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), pembatasan belanja pegawai maksimal 30%
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) menyoroti bahwa penganggaran pendapatan dan belanja daerah termasuk pelaksanaannya, serta pengelolaan kas dan utang jangka pendek belum memadai merupakan temuan atau catatan evaluasi yang umumnya berasal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Hal ini menunjukkan adanya kelemahan dalam tata kelola keuangan pemerintah daerah Purwakarta
- Target pendapatan yang kurang realistis atau tidak didukung data terukur.
- Alokasi belanja yang tidak seimbang dengan kapasitas riil kas daerah.
- Pelaksanaan kegiatan yang melampaui ketersediaan anggaran atau terjadi pergeseran tanpa prosedur baku Masalah Penganggaran dan Pelaksanaan yang tertuang di audit BPK RI tahun 2023
- Lemahnya proyeksi arus kas harian dan bulanan yang memicu ketidakcocokan antara penerimaan dan pengeluaran (cash mismatch).
- Timbulnya kewajiban atau utang jangka pendek (seperti tagihan pihak ketiga yang belum dibayar) akibat penyerapan belanja melampaui kemampuan kas.
- Minimnya langkah pengendalian atas sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) dan penempatan kas yang kurang optimalPengelolaan Kas dan Utang Jangka Pendek
Sedangkan,Penganggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Termasuk Pelaksanaannya, serta Pengelolaan Kas dan Utang Jangka Pendek Belum Memadai
Namun,Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemkab Purwakarta TA 2022 Nomor 22B/LHP/XVIII.BDG/05/2023 tanggal 11 Mei 2023 diantaranya mengungkap “Kas yang Dibatasi Penggunaannya dari Sisa Dana Transfer Pusat dan Bantuan Keuangan Provinsi, serta Alokasi untuk Pembayaran Kewajiban Kontraktual Minimal Sebesar Rp17.543.325.979,00 Digunakan Tidak Sesuai Peruntukannya”.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Purwakarta antara lain agar menginstruksikan:
a. Kepala BKAD selaku Bendahara Umum Daerah untuk:
1) meningkatkan pengawasan dan pengendalian pemantauan kas yang dibatasi penggunaannya;
2) memerintahkan Kepala Bidang Anggaran selaku Kuasa BUD supaya menyusun mekanisme untuk dapat memantau dan memastikan ketersediaan dana di RKUD dari setiap sumbernya;
3) menyusun strategi pengelolaan kas daerah dengan mempertimbangkan:
a) saldo dana Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat PBI sebesar Rp3.230.703.740,00 yang telah digunakan tidak sesuai peruntukannya dalam penganggaran APBD-P 2023;
b) pengembalian sisa dana Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Non PBI sebesar Rp4.896.295.941,00 ke RKUD Provinsi Jawa Barat;
c) Kewajiban pelunasan utang jangka pendek lainnya atas pekerjaan kontraktual TA 2022 sebesar Rp2.115.396.765,00 dalam penganggaran APBD-P 2023; dan
4) melakukan rekonsiliasi dengan Kementerian Keuangan untuk memperjelas status sisa dana transfer sebesar Rp9.374.267.486,00 yang telah digunakan tidak sesuai peruntukannya;
b. TAPD menyusun dan menganalisis Kebijakan Umum Anggaran dengan memerhatikan sumber dana untuk masing-masing belanja dalam pembahasan Rancangan APBD-P 2023.
Atas rekomendasi BPK tersebut, Bupati Purwakarta menindaklanjuti dengan:
a. BUD telah memiliki kertas kerja untuk memonitor kas yang dibatasi penggunaannya (DAK fisik, DAK non fisik, DID, DBHCHT, dan Bantuan Keuangan Provinsi) pada TA 2023;
b. Belum ada dokumen yang sudah disahkan yang memuat tentang mekanisme pemantauan dan memastikan ketersediaan dana di RKUD dari setiap sumbernya (dokumen dapat berupa SOP/Juklak/Juknis, dan lain-lain);
c. Saldo dana Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat PBI TA 2022 sebesar Rp3.230.703.740,00 telah diperhitungkan pada penyaluran Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat PBI TA 2023;
d. Saldo dana Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Non PBI TA 2022 sebesar Rp4.896.295.941,00 telah dilakukan rekonsiliasi termasuk dengan pengembalian ke RKUD Provinsi Jawa Barat;
e. Kewajiban pelunasan utang jangka pendek lainnya atas pekerjaan kontraktual TA 2022 sebesar Rp2.115.396.765,00 telah dianggarkan dan dibayarkan pada TA 2023;
f. Hasil rekonsiliasi dengan Kementerian Keuangan untuk memperjelas status sisa dana transfer sebesar Rp9.374.277.486,00 yang telah digunakan tidak sesuai peruntukannya ditindaklanjuti dengan melakukan rekonsiliasi dengan KPPN atas DAK Fisik, sedangkan untuk DAK non fisik, DBHCHT, dan DID sedang dalam proses permohonan rekonsiliasi ke DJPK Kemenkeu.
Sampai dengan pemeriksaan berakhir, rekomendasi tersebut belum sepenuhnya selesai ditindaklanjuti.
Pada pemeriksaan atas LKPD TA 2023 masih ditemukan permasalahan Kas Ditentukan Penggunaannya yang digunakan tidak sesuai peruntukannya yaitu sisa Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya (spesific grant) atau disingkat DAU-SG.
Selain itu, terdapat permasalahan dalam penganggaran Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah termasuk pelaksanaanya serta pengelolaan Kas Daerah dan Utang Jangka Pendek.
Data anggaran dan realisasi Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2023 (audited) disajikan
Hasil evaluasi tren dan pemeriksaan atas penetapan anggaran dan pelaksanaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Belanja Daerah, SiLPA TA 2023, serta dampaknya pada saldo Kas Daerah, Saldo Anggaran Lebih (SAL), dan Saldo Utang Jangka Pendek TA 2023 menunjukkan kondisi tidak sesuai
Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait, team berupaya untuk mencari kebenaran dan fakta yang di cantumkan dari hasil temuan BPK RI 2023
Laporan ini disusun dengan berpedoman pada Undang undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Kode Jurnalistik
Dalam paparan ini merujuk pada fakta dokumen hukum formal,dari hasil temuan penulusuran dilapangan hingga tercantum hasil audit BPK RI yang luar biasa anggaran diduga belum terhendus pihak aparat penegak hukum Tipikor,serta laporan resmi sebagai bentuk pertanggungjawab publik.
Redaksi membuka Ruang untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang(Ridho)
