Foto Ilustrasi
PEMKAB BEKASI KEHILANGAN 61 KENDARAAN RODA EMPAT DILIBAS OKNUM PEJABAT ATAU PENJAHAT
Kab, Bekasi||BPK Berita PemberantasKorupsi
Ali Sopyan pimpinan umum Media Rajawali news Grup,mengendus bau tak sedap .
Diduga oknum Pejabat atau penjahat maling 61 kendaraan Roda 4 milik Pemkab Bekasi ironisnya sampai detik ini pihak Team V Pemburu fakta Rajawali news belum mendengar pihak Pemkab Bekasi melaporkan ke polisi sehingga menimbulkan pertanyaan?..
Informasi kendaraan aset daerah yang sering dikaitkan dengan angka kerugian merujuk pada temuan audit BPK terhadap (61 unit) kendaraan dinas kabupaten Bekasi.
Jika yang dimaksud adalah penyalahgunaan, penggelapan, atau penghilangan aset negara/daerah berupa kendaraan roda empat, sanksi hukumnya diatur dalam hukum pidana dan administratif.
Sanksi Pidana Korupsi / Penggelapan (KUHP & UU Tipikor):
-
- Pasal 374 KUHP: Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang karena hubungan kerja, diancam pidana penjara maksimal 5 tahun
Pasal 3 & 8 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor):
-
- Pejabat atau pihak yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan yang merugikan keuangan negara atau membiarkan orang lain menguasai aset negara secara melawan hukum dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda.
Sanksi Administratif dan Disiplin Pegawai:
- PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS): Kelalaian dalam mengelola atau menghilangkan barang milik negara/daerah (BMD) dapat dikenai hukuman disiplin sedang hingga berat (penurunan jabatan, pemindahan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat).
Pasalnya,Pencatatan Aset Tetap berupa kendaraan dinas pada KIB kurang informatif tuturnya Ali

Berdasarkan hasil cek fisik dan penelusuran atas pencatatan Aset Tetap pada database KIB B Peralatan dan Mesin menunjukan terdapat pencatatan yang kurang informatif, dengan perincian sebagai berikut KIB Peralatan dan Mesin
1) Terdapat 32 unit kendaraan dinas roda empat yang belum dilakukan alih status ke SKPD pengguna yang baru.
Perincian pada Lampiran 14.
2) Terdapat 2 unit Kendaraan Dinas roda empat memuat informasi nomor polisi yang sama.
Perincian pada Lampiran 15.b. Aset Tetap berupa kendaraan dinas sebanyak 61 unit tidak diketahui keberadaannya
Berdasarkan hasil cek fisik secara uji petik atas peralatan dan mesin berupa 381 kendaraan dinas roda empat, diketahui terdapat 61 unit kendaraan dinas roda empat yang tidak diketahui keberadaannya dengan perincian pada Lampiran 16.
c. Penatausahaan kendaraan dinas yang dipinjampakaikan belum tertib Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Daerah (BMD) yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD dan/atau optimalisasi BMD dengan tidak mengubah status kepemilikan.
Salah satu pemanfaatan BMD melalui mekanime Pinjam Pakai.
Barang Milik Daerah (BM) dapat dipinjam pakai dilaksanakan dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan barang milik daerah yang belum atau tidak dilakukan penggunaan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang dan menunjang pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pinjam pakai barang milik daerah dilaksanakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah atau antar pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen Perjanjian Pinjam Pakai Kendaraan Dinas, dokumen Berita Acara Pinjam Pakai, Cek Fisik Lapangan dan Wawancara Bagian Aset diketahui bahwa:
1) Delapan kendaraan roda empat yang telah habis masa pinjam pakai pada tahun 2025.
Perjanjian sebelumnya belum dilakukan perpanjangan masa pinjam di tahun 2025.
2) 20 kendaraaan roda empat yang tidak disertai dengan surat persetujuan bupati maupun perjanjian pinjam pakai, sedangkan aset tersebut masih dikuasai oleh pihak lain.
Perincian pada Lampiran 17.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan :
a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 44, menyatakan bahwa “Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib mengelola dan menatausahakan barang milik negara/daerah yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya”;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Pemerintah Nomor Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, pada:
1) Pasal 8: a) ayat (1), menyatakan bahwa “kepala satuan kerja perangkat daerah adalah pengguna barang milik daerah”;
b) ayat (2), menyatakan bahwa “Pengguna Barang milik daerah berwenang dan bertanggungjawab:
(1) melakukan pencatatan dan inventaris barang milik daerah yang berada dalam penugasannya;
(2) mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam penugasannya”.
2) Pasal 42 ayat (1), menyatakan bahwa “Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan Barang Milik Negara/Daerah yang berada dalam penguasaannya”;
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah pada:
1) Pasal 10 huruf g, menyatakan bahwa “Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang, berwenang dan bertanggung jawab melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMD”;
2) Pasal 12 ayat (3), menyatakan bahwa “Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang dan bertanggung jawab:
a) huruf c, melakukan pencatatan dan inventarisasi BMD yang berada dalam penguasaannya;
b) huruf e, mengamankan dan memelihara BMD yang berada dalam penguasannya;
c) huruf i, melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas penggunaan BMD yang ada dalam penguasaannya”;
3) Pasal 16 ayat (2), menyatakan bahwa “Pengurus Barang Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang dan bertanggungjawab:
a) huruf b, menyiapkan usulan permohonan penetapan status penggunaan barang milik daerah yang diperoleh dari beban APBD dan perolehan lainnya yang sah;
b) huruf c, melaksanakan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah;
c) huruf d, yaitu membantu mengamankan BMD yang berada pada Pengguna Barang;
d) huruf n, mengajukan permohonan persetujuan kepada Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang atas perubahan kondisi fisik barang milik daerah berdasarkan pengecekan fisik barang”.
d. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah pada:
1) Pasal 7 huruf g, menyatakan bahwa “Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang, berwenang dan bertanggung jawab melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMD”;
2) Pasal 9 ayat (3), menyatakan bahwa “Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang dan bertanggung jawab:
a) huruf h, melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas penggunaan BMD yang ada dalam penguasaannya; dan
b) huruf i, menyusun dan menyampaikan laporan barang pengguna semesteran dan laporan barang pengguna tahunan yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang”.
3) Pasal 12 ayat (3) huruf c, menyatakan bahwa “Pengurus Barang Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang dan bertanggungjawab menyiapkan dokumen pengajuan usulan pemanfaatan dan pemindah tanganan BMD yang memerlukan persetujuan Bupati”; dan4) Pasal 13 ayat (2) huruf d, menyatakan bahwa “Pengurus Barang Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang dan bertanggungjawab membantu mengamankan BMD yang berada pada Pengguna Barang”.
Kondisi tersebut mengakibatkan:
a. Pengamanan administrasi kendaraan dinas lemah dan berpotensi hilang; dan
b. Aset Tetap yang tidak ditemukan keberadaannya berpotensi disalahgunakan dan/atau hilang.
Kondisi tersebut disebabkan:
a. Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang kurang optimal dalam melaksanakan pengendalian atas pengelolaan BMD, khususnya terkait penatausahaan dan pengamanan BMD;
b. Kepala BPKD selaku Pejabat Penatausahaan Barang belum optimal dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab dalam pengelolaan dan pengamanan BMD;
c. Para Kepala SKPD selaku Pengguna Barang belum optimal dalam melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas penggunaan BMD yang ada dalam penguasaannya;
d. Kepala Bidang Aset BPKD selaku Pengurus Barang Pengelola belum optimal dalam melakukan verifikasi dan validasi atas laporan BMD yang disampaikan oleh masing-masing PD serta belum melaksanakan fungsi pencatatan dan pengaman aset daerah secara memadai; dan
e. Para Pengurus Barang Pengguna terkait kurang cermat melaksanakan tugasnya dalam penatausahaan BMD.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Bekasi melalui Sekretaris Daerah dan Kepala BPKD menyatakan sependapat dengan pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi.
BPK merekomendasikan Bupati Bekasi agar memerintahkan:
a. Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang lebih optimal dalam melaksanakan pengendalian atas pengelolaan BMD, khususnya terkait penatausahaan dan pengamanan BMD;
b. Kepala BPKD:
1) Selaku Pembantu Pengelola Barang lebih optimal dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab dalam pengelolaan dan pengamanan BMD; dan
2) Menginstruksikan Kepala Bidang Aset BPKD selaku Pengurus Barang Pengelola lebih optimal dalam melakukan verifikasi dan validasi atas laporan BMD yang disampaikan oleh masing-masing SKPD serta belum melaksanakan fungsi pencatatan dan pengaman aset daerah secara memadai.
c. Para Pengurus Barang Pengguna terkait lebih cermat melaksanakan tugasnya dalam penatausahaan BMD, di antaranya melengkapi informasi pada KIB agar data lebih informatif; dan
d. Inspektorat Kabupaten Bekasi untuk melakukan pemeriksaan investigasi atas 61 unit kendaraan dinas roda empat yang belum diketahui keberadaannya.
Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait, team berupaya untuk mencari kebenaran dan fakta yang di cantumkan dari hasil temuan BPK RI….
Laporan ini disusun dengan berpedoman pada Undang undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Kode Jurnalistik
Dalam paparan ini merujuk pada fakta dokumen hukum formal,dari hasil temuan penulusuran dilapangan hingga tercantum hasil audit BPK RI yang luar biasa anggaran , diduga belum terhendus pihak aparat penegak hukum Tipikor,serta laporan resmi sebagai bentuk pertanggungjawab publik.
Redaksi membuka Ruang untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang(Redaksi)
