TANGKAP GEROMBOLAN PEJABAT ATAU PENJAHAT DI LINGKARAN PEMKOT PRABUMULIH YANG TIDAK MENGEMBALIKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
Prabumulih||BPK Berita PemberantasKorupsi
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) Geram membaca hasil temuan BPK RI. Perwakilan Sumsel
Menurut Ali Sopyan sudah layak oknum pejabat pejabat bangsat muka tembok di proses secara hukum tindak pidana korupsi .
Jangan mandul karena menerima bantuan dana hibah.
Sehingga hukum di Prabumulih melemah.
Diminta pihak jamwas Kajagung turun gunung agar hukum di wilayah Sumsel berjalan mulus. Tutur Ali Sopyan.
Pasalnya,Dalam rangka pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemkot Prabumulih Tahun 2025, BPK memantau tindak lanjut rekomendasi pada Pemkot Prabumulih Tahun 2021–2025.
Sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pelaksanaan tindak lanjut menjadi tanggung jawab Pemkot Prabumulih dan DPRD.
Pemantauan atas tindak lanjut Pemkot Prabumulih terhadap temuan tersebut menunjukkan hal-hal sebagai berikutPada Tahun 2025,
Pemkot Prabumulih telah menindaklanjuti rekomendasi yang diajukan BPK, antara lain mengenai:
1. Kepala BPKAD telah menyusun dan mengusulkan perubahan kebijakan akuntansi sesuai dengan PSAP Nomor 17 tentang Properti Investasi;
2. Sekretaris Daerah telah menyusun dan mengusulkan revisi peraturan terkait pemberian TPP ASN;
3. Kelebihan pembayaran atas paket pekerjaan jasa konsultansi yang tidak sesuai ketentuan telah dipulihkan seluruhnya; dan
4. Kepala BPKAD bersama Kuasa BUD melakukan pengendalian dan pengawasan atas pengelolaan dan penatausahaan Kas di Kas Daerah.
Adapun permasalahan yang masih dalam proses tindak lanjut antara lain:
1. Kepala BPKAD belum berkoordinasi dengan Kepala Bapenda untuk menyusun dan mengusulkan revisi Perda/Perkada tentang pendapatan retribusi daerah;
2. Kelebihan pembayaran atas realisasi Belanja Pemeliharaan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya belum dipulihkan seluruhnya sehingga masih terdapat kekurangan penyetoran sebesar Rp277.063.500,00;
3. Belum terdapat Perkada mengenai tata cara perhitungan dan penetapan tarif air minum serta pemberian subsidi dari pemerintah daerah kepada PDAM Tirta Prabujaya;
Kelebihan pembayaran atas kekurangan volume dan kualitas pekerjaan tidak sesuai kontrak Belanja Modal belum dipulihkan seluruhnya sehingga masih terdapat kekurangan penyetoran sebesar Rp1.663.069.836,20;
5. Kelebihan pembayaran atas keterlambatan penyelesaian sepuluh paket pekerjaan yang belum dikenakan denda keterlambatan belum dipulihkan seluruhnya sehingga masih terdapat kekurangan penyetoran sebesar Rp47.414.498,21; dan
6. Direktur RSUD Kota Prabumulih belum menyusun perencanaan dan timeline penyelesaian utang Belanja Barang dan Jasa.
- Pelimpahan ke Aparat Penegak Hukum (APH): Jika batas waktu berakhir dan kerugian belum lunas atau ada unsur pidana, temuan dapat dilimpahkan ke Kejaksaan atau Kepolisian untuk diproses secara hukum.
- Tidak Menghapus Pidana: Berdasarkan Pasal 4 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus dipidananya pelaku perbuatan melawan hukum tersebut
Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait, team berupaya untuk mencari kebenaran dan fakta yang di cantumkan dari hasil temuan BPK RI….
Laporan ini disusun dengan berpedoman pada Undang undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Kode Jurnalistik
Dalam paparan ini merujuk pada fakta dokumen hukum formal,dari hasil temuan penulusuran dilapangan hingga tercantum hasil audit BPK RI yang luar biasa anggaran diduga belum terhendus pihak aparat penegak hukum Tipikor,serta laporan resmi sebagai bentuk pertanggungjawab publik.
Redaksi membuka Ruang untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang
