Keterlambatan LPJ Dana Hibah Polres Kab,Lahat Menjadi Temuan Administratif
Kab,Lahat||BPK Berita PemberantasKorupsi
Dalam sorotan tajam Publik adanya,Keterlambatan penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana hibah oleh pihak kepolisian atau Polres kepada pemberi hibah (seperti pemerintah daerah) dapat menjadi temuan administratif, memicu audit oleh pengawas, atau menyebabkan penundaan dan penghentian penyaluran dana hibah.
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO)sangat menyayangkan adanya Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Dana Hibah Polres Terlambat, yang saat ini menjadi temuan BPK RI
- Temuan Pemeriksaan: Menjadi catatan merah bagi lembaga pemeriksa seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Inspektorat.
- Penghentian Bantuan: Penyaluran dana hibah tahap berikutnya atau di tahun anggaran selanjutnya dapat ditunda hingga dihentikan sampai laporan diserahkan.
- Prosedur Klarifikasi: Pihak penerima hibah wajib segera berkoordinasi dan menyerahkan bukti penggunaan anggaran kepada tim verifikasi.
Terlihat jelas, dalam Realisasi Belanja Hibah antara lain berupa hibah uang kepada Kepolisian Resor (Polres) sebesar Rp500.000.000,00 pada Dinas Perhubungan (Dishub) dan Rp1.088.342.000,00 pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Badan Kesbangpol).
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban Belanja Hibah diketahui bahwa Polres terlambat menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah kepada Dishub dan Badan Kesbangpol yaitu pada tanggal 3 Februari 2026 kepada Dishub dan 5 Februari 2026 kepada Badan Kesbangpol.
Berdasarkan keterangan Bendahara Pengeluaran dan Kasubag Dalops Bagian Operasional Polres Lahat diketahui bahwa keterlambatan penyampaian laporan pertanggungjawaban karena menunggu Kegiatan Operasi Lilin yang baru berakhir pada tanggal 2 Januari 2026 dan kelengkapan administrasi untuk laporan pertanggungjawaban hibah.
c. Kekurangan Volume atas Pekerjaan Belanja Hibah pada Tiga SKPD Dalam pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Lahat TA 2025, BPK telah melakukan pengujian terhadap sepuluh kontrak pekerjaan Belanja Hibah sebesar Rp18.455.664.313,00.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik pekerjaan bersama Penyedia Jasa, PPK, PPTK, Pengawas, serta didampingi oleh Inspektorat Pemkab Lahat menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan atas tujuh paket pekerjaan Belanja Hibah pada Setda,Dinas PUPR, dan Dinas TPHP sebesar Rp327.167.518,71, dengan perincian sebagai berikut.
Pembahasan dan klarifikasi perhitungan dilaksanakan bersama dengan Penyedia Jasa, PPK, PPTK, dan Pengawas serta diketahui oleh Sekretaris Daerah, Kepala Dinas PUPR dan Kepala Dinas TPHP selaku PA. Hasil pembahasan kekurangan volume tidak sesuai kontrak telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Perhitungan Hasil Pengujian Fisik Pekerjaan yang di antaranya menyatakan bahwa semua pihak menerima hasil pengujian dan perhitungan serta pihak Penyedia Jasa bersedia menyetorkan nilai kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan tidak sesuai kontrak tersebut ke Kas Daerah.
Sampai dengan tanggal 14 Mei 2026 pihak penyedia telah melakukan penyetoran ke RKUD Kabupaten Lahat dengan jumlah total sebesar Rp32.293.974,73 dengan perincian:
1) Sekretariat Daerah sebesar Rp12.873.891,00 tanggal 11 Mei 2026; dan
2) Dinas PUPR sebesar Rp19.420.083,73 tanggal 13 Mei 2026.
Sehingga masih terdapat sisa kelebihan pembayaran yang belum disetorkan sebesar Rp568.182.008,98 (Rp600.475.983,71 – Rp32.293.974,73), yang terdiri dari:
1) Hibah kepada KONI Kabupaten Lahat pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga sebesar Rp273.308.465,00; dan
2) Kekurangan Volume atas Pekerjaan Belanja Hibah pada Dinas PUPR sebesar Rp76.180.130,95 dan Dinas TPHP sebesar Rp218.693.413,03 dengan perincian padaLampiran 9.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada:
1) Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas a. pelaksanaan kontrak; b. kualitas barang/jasa;
c. ketepatan perhitungan jumlah atau volume; d. ketepatan waktu penyerahan; dan e. ketepatan tempat penyerahan;
2) Pasal 27 ayat (6) yang menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentuatas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Huruf b, pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan; dan
b) Huruf c, nilai akhir Kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan;
3) Pasal 57 ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan;
4) Pasal 78:
a) Ayat (3) huruf d yang menyatakan bahwa dalam hal penyedia di antaranya melakukan kesalahan dalam perhitungan jumlah/volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit;
Penyedia dikenai sanksi administratif.
b) Ayat (4) huruf d yang menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa sanksi ganti kerugian;
b. Lampiran III Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas LKPPNomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia pada Romawi V Pelaksanaan Kontrak pada Angka
5.13 Pembayaran Prestasi Pekerjaan yang menyatakan bahwa Penyedia mengajukan permohonan pembayaran prestasi pekerjaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak disertai laporan kemajuan pekerjaan sesuai Kontrak.
Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan ketentuan:
1) Huruf a, Pembayaran dilakukan dengan mengacu ketentuan dalam Kontrak dan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak;
2) Huruf b, Pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan atau sistem termin atau pembayaran secara sekaligus setelah kemajuan hasil pekerjaan dinyatakan diterima sesuai ketentuan dalam Kontrak;
c. Perda Kabupaten Lahat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah:
1) Pasal 160:
a) Ayat (2) yang menyatakan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud;
b) Ayat (3) yang menyatakan bahwa Kebenaran material sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran dan hasil yangdicapai atas beban APBD sesuai dengan kewenangan pejabat yang
bersangkutan;
2) Pasal 193 ayat (1) yang menyatakan bahwa Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih;
d. Perbup Lahat Nomor 23 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lahat Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lahat Nomor 23 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah:
1) Pasal 28:
a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa Penerima Hibah wajib menggunakan Hibah sesuai NPHD dan/atau perubahan NPHD;
b) Ayat (3) yang menyatakan bahwa Penerima Hibah wajib mengembalikan dana Hibah yang tidak digunakan dan/atau sisa anggaran terhadap kegiatan Hibah yang telah selesai dilaksanakan sampai dengan akhir tahun anggaran, dikecualikan terhadap penggunaan sisa dana Hibah untuk pendanaan pengamanan pemilihan kepala daerah, tahun berikutnya penerima Hibah wajib menyampaikan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) yang telah evaluasi dan disahkan oleh SKPD terkait kepada PPKD;
2) Pasal 30:
a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya;
b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa Pertanggungjawaban penggunaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: (a) penggunaan Hibah berupa uang, meliputi:
(1) laporan penggunaan Hibah;
(2) surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa Hibah berupa uang yang diterima telah digunakan sesuai dengan NPHD;
(3) bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan;
(4) bukti setoran ke kas daerah atas sisa dana yang tidak dipergunakan oleh penerima Hibah, dikecualikan penerima Hibah untuk pendanaan pengamanan pemilihan kepala daerah dengan bukti registrasi penerimaan Hibah bagi Hibah untuk Pemerintah;a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa Laporan penggunaan Hibah berupa uang dan barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a angka 1 dan huruf b angka 1, disampaikan oleh penerima Hibah kepada SKPD terkait paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan Januari tahun anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundang-undangan;
b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa Laporan penggunaan Hibah berupa uang disampaikan SKPD terkait kepada Bupati melalui PPKD; dan
e. Klausul masing-masing kontrak pekerjaan yang mengatur kewajiban penyedia, daftar kuantitas dan volume pekerjaan, serta pembayaran prestasi pekerjaan.
Permasalahan di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran Belanja Hibah sebesar Rp568.182.008,98, terdiri dari:
a. Dinas Kepemudaan dan Olahraga sebesar Rp273.308.465,00;
b. Dinas PUPR sebesar Rp76.180.130,95; dan
c. Dinas TPHP sebesar Rp218.693.413,03.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas PUPR selaku PA belum optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan Belanja Hibah yang menjadi tanggung jawabnya;
b. Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga dan Kepala Dinas TPHP selaku PA sekaligus PPK belum optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan Belanja Hibah yang menjadi tanggung jawabnya;
c. PPK-SKPD dan PPTK terkait tidak cermat dalam melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban penerima hibah sesuai ketentuan;
d. PPK masing-masing pekerjaan pada Setda dan Dinas PUPR kurang cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak agar sesuai dengan gambar, spesifikasi, dan kontrak; dan
e. PPTK dan Pengawas pada masing-masing SKPD terkait kurang cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kegiatan fisik di lapangan dan memeriksa volume pekerjaan sesuai kontrak.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Lahat menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai rekomendasi BPK.
Hukum/Administrasi: Memastikan seluruh kegiatan yang dibiayai dana hibah sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) atau ketentuan yang berlaku.
Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait, team berupaya untuk mencari kebenaran dan fakta yang di cantumkan dari hasil temuan BPK RI….
Laporan ini disusun dengan berpedoman pada Undang undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Kode Jurnalistik
Dalam paparan ini merujuk pada fakta dokumen hukum formal,dari hasil temuan penulusuran dilapangan hingga tercantum hasil audit BPK RI yang luar biasa anggaran diduga belum terhendus pihak aparat penegak hukum Tipikor,serta laporan resmi sebagai bentuk pertanggungjawab publik.
Redaksi membuka Ruang untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang(Redaksi)
