Watch Relation of Corroption .(WRC). PAN.RI Mendesak KPK Ri Tangkap Gerombolan Rampok Anggaran BBM di Pemkab Bekasi
Bekasi||BPK Berita PemberantasKorupsi
Ali Sopyan TEM KHUSUS WRC.PAN.RI . Pengawas Aset dan keuangan Negara Republik Indonesia mendesak pihak seluruh jajaran KORTAS TIPIKOR.
TIPIDKOR POLRI Mengusut adanya dugaan kerugian keuangan negara Dilingkaran DLH.pemkab Bekasi.
Pasalnya, Pengendalian Belanja Bahan Bakar Minyak pada Dinas Lingkungan Hidup Belum Optimal
LRA Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun 2025 menyajikan anggaran Belanja Bahan Bakar dan Pelumas sebesar Rp31.286.942.329,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp23.708.213.117,00 atau sebesar 75,78%.
Dari realisasi atas Belanja Bahan Bakar dan Pelumas tersebut di antaranya dilakukan oleh Dinas LH sebesar Rp11.152.214.155,00 atau sebesar 47,04% dari seluruh realisasi Belanja Bahan Bakar dan Pelumas.
Dinas Lingkungan Hidup (LH) merealisasikan anggaran Belanja Bahan Bakar dan Pelumas di antaranya untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi (Biosolar) yang akan digunakan untuk operasional armada truk sampah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah I s.d. Wilayah VI dengan nilai sebesar Rp8.594.393.537,36.
Berkaitan dengan penggunaan BBM bersubsidi, Pemerintah mewajibkan pengisian BBM Solar bersubsidi atau Biosolar menggunakan scan barcode MyPertamina.
Seluruh kendaraan pengangkut sampah berupa truk arm roll dan dump truck harus memiliki barcode untuk pengisian BBM. Dalam merealisasikan Belanja BBM tersebut, seluruh UPTD melakukan kerjasama dengan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.XXX.23 yang beralamat di Jl. Akses Tol, Gandasari, Kec. Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, SPBU tersebut dikelola oleh PT SMP.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban, wawancara dengan PPK, Kepala UPTD I s.d. VI, Perwakilan SPBU PT SMP, dan hasil konfirmasi kepada PT PPN serta data dari dashboard SPBU menunjukkan permasalahan sebagai berikut.
a. Pengendalian atas Belanja BBM Biosolar Tidak Memadai Mekanisme pelaksanaan belanja BBM Biosolar adalah sebagai berikut:
1) Pengisian BBM dilakukan dengan menggunakan kupon pengisian BBM yang dicetak oleh Dinas LH dan disimpan oleh Petugas Pengendali Kupon BBM di masing-masing UPTD;
2) Pengawas UPTD (Checker) pada SPBU membuat permintaan kupon pengisian BBM kepada Petugas pengendali kupon BBM di masing-masing UPTD;
3) Petugas pengendali kupon BBM memberikan kupon berdasarkan surat permohonan dari pengawas;
4) Pengawas UPTD menyampaikan kupon kepada petugas SPBU dengan nilai sejumlah BBM yang diisikan ke dalam truk pengangkut sampah;
5) Pengawas UPTD dan supir menandatangani kartu kendali pengisian BBM dan mengambil foto setiap kali pengisian;
6) PT SMP menerbitkan dokumen penagihan pembayaran berdasarkan catatan SPBU dan kupon BBM setiap bulannya yang kemudian dicek kembali oleh UPTD berdasarkan Kartu Kendali;
7) PPK melakukan pencairan dengan melampirkan surat SPK, SPMK, Surat Permohonan Serah Terima Hasil Pekerjaan dari penyedia ke PPK, Permintaan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan dari PPK ke PPTK, Berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan dan lampiran PPTK melaporkan ke PPK jika pekerjaannya sesuai dengan aturan agar dilanjutkan proses serah terima pekerjaan, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BASTP) dan Lampiran PPK, permohonan pembayaran, faktur dari penyedia, kwitansi, ringkasan kontrak dan Berita Acara Pembayaran Pekerjaan.
Hasil pemeriksaan terhadap penerapan mekanisme pelayanan dan pertanggungjawaban BBM Biosolar diketahui permasalahan sebagai berikut:
1) Pertanggungjawaban pengisian BBM tidak lengkap Pertanggungjawaban yang dilampirkan dalam dokumen pembayaran hanya berupa jumlah tagihan dari SPBU dan hasil perhitungan oleh UPTD. Perhitungan tersebut hanya didasarkan pada Kartu Kendali yang dibuat oleh Pengawas SPBU tanpa dilengkapi dengan foto pengisian yang lengkap dan rinci.
Struk pengisian yang harusnya ada tidak dilampirkan sebagai bukti pendukung.
2) Aplikasi MyPertamina dan/atau Dashboard pengisian BBM di SPBU tidak dijadikan alat pengendalian UPTD hanya menyandingkan tagihan dari SPBU dengan data dari kartu kendali yang dibuat manual. Akun MyPertamina yang digunakan untuk mendapatkan barcode pengisian Biosolar sebagian besar tidak dapat diakses karena tidak mengetahui nama akun dan password terkait.
Demikian juga dengan dashboard pengisian BBM yang ada di SPBU tidak dimanfaatkan oleh UPTD untuk memantau pengisian BBM Biosolar secara realtime.
b. Pembayaran Belanja BBM Biosolar Tidak Senyatanya Senilai Rp320.599.242,44
Hasil konfirmasi kepada PT PPN menunjukkan adanya selisih pembelian BBM Biosolar yang dipertanggungjawabkan dengan hasil pencatatan dashboard Pertamina yang diperoleh dari scan barcode setiap pengisian BBM sebesar Rp320.599.242,44.
Perincian terdapat pada Lampiran 3.
Selisih tersebut diakui oleh seluruh Kepala UPTD karena adanya kelemahan dalam pencatatan pengisian BBM, sehingga akan segera mengembalikan selisih tersebut ke Kas Daerah.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada:
1) Pasal 10 ayat (1), menyatakan bahwa “Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran mempunyai tugas di antaranya adalah mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya”; dan
2) Pasal 121 ayat (2), menyatakan bahwa “pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”.
b. PKS antara UPTD Pengelolaan Persampahan Wilayah I s.d. VI DLH Kabupaten Bekasi dengan PT SMP tentang pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan Sampah Sub Kegiatan Penanganan Sampah Melalui Pengangkutan Pekerjaan Belanja Bahan Bahan Bakar dan Pelumas pada poin (5):
1) huruf a1, menyatakan bahwa “pihak kesatu mempunyai hak dan kewajiban untuk mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan pihak kedua”;
2) huruf a2, menyatakan bahwa “pihak kesatu mempunyai hak dan kewajiban meminta laporan-laporan mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan pihak kedua”;
3) huruf a4, menyatakan bahwa “pihak kesatu mempunyai hak dan kewajiban membayar pekerjaan sesuai dengan ketentuan PKS yang telah ditetapkan kepada pihak kedua”;
4) huruf b2, menyatakan bahwa “pihak kedua mempunyai hak dan kewajiban untuk menerima pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam perjanjian kerjasama”; dan
5) huruf b4, menyatakan bahwa “pihak kedua mempunyai hak dan kewajiban untuk melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada pihak kesatu”.
Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas realisasi Belanja Bahan Bakar dan Pelumas pada Dinas LH sebesar Rp320.599.242,44.
Kondisi tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Dinas LH selaku PA kurang optimal dalam mengawasi dan mengendalikan kegiatan yang berada dalam kewenangannya;
b. Kepala UPTD Wilayah I s.d. VI Dinas LH selaku Penanggung jawab teknis operasional pengelolaan lingkungan hidup di wilayah kerja UPTD belum optimal dalam mengendalikan penggunaan BBM dan pemakaian kendaraan truk sampah pada masing-masing UPTD; dan
c. PPK kurang cermat dalam menguji kebenaran material bukti pertanggungjawaban pembelian BBM.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Bekasi melalui Kepala Dinas LH menyatakan sependapat dengan pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi.BPK merekomendasikan Bupati Bekasi agar memerintahkan Kepala Dinas LH:
a. Selaku PA lebih optimal dalam mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
b. Menginstruksikan:
1) Kepala UPTD Wilayah I s.d. VI Dinas LH selaku Penanggung jawab teknis operasional pengelolaan lingkungan hidup di wilayah kerja UPTD lebih optimaldalam mengendalikan penggunaan BBM dan pemakaian kendaraan truk sampah pada masing-masing UPTD; dan
2) PPK lebih cermat dalam menguji kebenaran material bukti pertanggungjawaban pembelian BBM.
c. Memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp320.599.242,44 dan menyetorkannya ke RKUD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
