Klarifikasi SDN 2 Cianting Utara ISU Perubahan Gambar Revitalisasi
Purwakarta ||BPK Berita PemberantasKorupsi
Terkait isu pemberitaan yang beredar di media online mengenai dugaan proyek revitalisasi SDN 2 Cianting Utara
Awak media di undang kesekolahan untuk memberikan Klarifikasi Kamis 3 September 2026
Agung Sebagai Bendahara memberikan klarifikasi resmi bahwa pemberitaan tersebut sama sekali tidak benar dan salah komunikasi apa yang di sampaikan oleh Tedi sebagai Ketua P2SP ungkapnya
Klarifikasi Tedi Ketua P2SP Berubah ubah Gambar :
Tedi menjelaskan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan telah dilakukan sesuai regulasi dan ketentuan yang berlaku, termasuk rapat bersama komite, tokoh masyarakat, dan Pembentukan Tim P2SP.
“Pelaksanaan proyek ini murni dilaksanakan secara swakelola tanpa melibatkan unsur siapapun.
Permintaan Maaf Atas kesalahan komunikasi antara tim P2SP, sekolah dan rekan Media atas Isu penyampaian sebelumnya sampai membias kemana mana ujar Tedi
Saya kira penyampaian ke-rekan media ada yang kurang tepat sehingga terjadi salah komunikasi, hal ini merupakan pembelajaran untuk saya kedepannya ungkapnya Tedi
Terkait dengan R.A.B berubah ubah itu tidak benar, bukan di rubah ubah melainkan menyesuaikan dengan anggaran yang di berikan oleh kementerian, yang sudah di sesuaikan oleh konsultan ujar Tedi
Agung Bendahara SDN 2 Cianting Utara menjelaskan terkait adanya miskomunikasi yang akhirnya menjadi polimik terhadap kami.
Hal tersebut, kami mewakili atas nama sekolah bahwa yang di sampaikan Tedi itu miskomunikasi.
Sudah kami perlihatkan R.A.B menggunakan besi 12, 8 dan ada beberapa yang menggunakan besi 6 sesuai dengan perencanaan.
Sebelumnya, dalam pelaksanaan kegiatan revitalisasi sudah kami berikan R.A.B dan Gambar yang di pegang masing-masing terutama ketua P2SP dan pengawas di lapangan ucapnya agung.
Dalam pelaksanaan pembelanjaan barang yang di perlukan sudah sesuai dengan R.A.B, dan kami melakukan pembayaran melalui transfer, karena belanja tersebut melalui siplah CV yang terdekat sesuai juklak dan juknis ucap agung.
Sementara, dari pihak konsultan dalam melaksanakan kegiatan revitalisasi tersebut sudah sesuai perencanaan hanya sedikit saja yang harus dirubah tetapi sudah di tempuh sesuai regulasi dan tetap sesuai dengan gambar yang di ajukan.
KESIMPULAN;
Proyek revitalisasi SDN 2 Cianting Utara dilaksanakan secara swakelola bersama Tim P2SP (Komite, Masyarakat, Pemerintah Desa) — sesuai juknis Dirjen Dikdasmen No. 2377/B/C3/DM.00.03/2026
Dasar hukum utama:
Surat Dirjen Dikdasmen No. 2377/B/C3/DM.00.03/2026 & Perpres No. 16 Tahun 2018
Tedi menyampaikan sekali lagi, terkait penyampaian informasi sebelumnya menjadi sorotan Publik saya memohon maaf terhadap pihak dinas pendidikan, pengawas, kepala sekolah dan juga pihak lain yang terlibat.
Menjadi suatu perhatian terhadap lainnya, dan saya akan memperbaiki penyampaian dalam komunikasi agar memberikan informasi yang tepat, sehingga tidak terjadi miskomunikasi dan menjadi polimik tutur tedi (Ari/team)
