TIKUS TIKUS KANTOR KOTA PALEMBANG GROGOTI APBD RUSAK NIAN GAWETU
Palembang||BPK Berita PemberantasKorupsi
Temuan terkait belanja atau pengelolaan keuangan yang tidak didukung bukti sah di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Palembang merujuk pada hasil pemeriksaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Ali Sopyan pimpinan umum Media Rajawali news, Menyikapi adanya dugaan kerugian keuangan negara yang di gerogoti tikus tikus kantor Pemkot Palembang .
Hal tersebut sudah saatnya pihak kortas Tipidkor polri bertindak .
Pasalnya Belanja Tidak Didukung dengan Bukti Pertanggungjawaban yang Sebenarnya Berdasarkan Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu (LHATT) atas Belanja pada Bagian Protokol Sekretariat Daerah Kota Palembang Tahun 2024 Nomor 700.04/83/Itko/2025 tanggal 26 Maret 2025, diketahui terdapat dugaan penyimpangan realisasi belanja pada Bagian Protokol Sekretariat Daerah Kota Palembang Tahun 2024 dengan kesimpulan terdapat kerugian daerah sebesar Rp186.421.684,00 yang terdiri dari kurang bukti payroll sebesar Rp110.273.170,00, belanja tidak didukung bukti yang sah (fiktif) sebesar Rp56.875.000,00, dan belanja perjalanan dinas yang belum dibayarkan kepada tiga pelaku perjalanan dinas sebesar Rp19.273.514,00.
Atas nilai kerugian daerah tersebut telah dilakukan pengembalian seluruhnya ke Kas Daerah sebesar Rp167.148.170,00 oleh Bendahara Pengeluaran Tahun 2024 terakhir sebesar Rp37.148.170,00 pada tanggal 21 April 2025.
Selain itu juga telah dilakukan lima kali pemindah bukuan dari rekening pribadi Bendahara Pengeluaran kepada tiga pelaku perjalanan dinas atas biaya perjalanan dinas yang belum dibayarkan dengan jumlah total sebesar Rp19.273.514,00.
Berdasarkan permintaan keterangan kepada Bendahara Pengeluaran, analisis mutasi rekening giro Bendahara Pengeluaran, pemeriksaan pertanggungjawaban belanja UP dan GU Tahun 2024, serta konfirmasi kepada pihak terkait lainnya, diketahui sebagai berikut.
a. Terdapat penggunaan uang untuk keperluan pribadi oleh Bendahara Pengeluaran Dalam LHATT Inspektorat Kota Palembang Nomor 700.04/83/Itko/2025 diungkapkan bahwa terdapat pemindahbukuan dana sebesar Rp941.842.846,00 dari rekening giro Bendahara Pengeluaran ke rekening pribadi milik Bendahara Pengeluaran dengan cara mengajukan permintaan uang kepada Pimpinan, dhi.
Kepala Bagian (Kabag) Protokol, untuk membayar transaksi. Dalam pelaksanaannya Bendahara Pengeluaran tidak membayar sebagaimana yang diajukan melainkan hanya dibayarkan sebagian sedangkan sisanya digunakan untuk keperluan pribadi.
Perbuatan tersebut mengakibatkan terdapat selisih saldo rekening giro Kas pada Bendahara Pengeluaran dengan Buku Kas Umum (BKU). Untuk menutupi hal tersebut, Bendahara Pengeluaran mengubah dokumen payroll dan mengajukan pencairan GU.
Selanjutnya Bendahara Pengeluaran secara bertahap melakukan pembayaran atas transaksi yang sudah tercatat pada GU terdahulu, sampai dengan pada akhir Tahun 2024 Bendahara Pengeluaran menyadari bahwa sisa dana pada rekening giro Bendahara Pengeluaran tidak mencukupi untuk melakukan pembayaran atas tagihan GU 13 dan GU 14. Pada awal Januari 2025, Bendahara Pengeluaran melakukan pembayaran secara tunai menggunakan uang pribadi sebesar Rp822.542.096,00 atas tagihan pada GU 13 dan GU 14.
Berdasarkan pengujian atas realisasi belanja pada GU dan bukti pertanggungjawaban belanja diketahui terdapat selisih sebesar Rp186.421.684,00, yang diakui Bendahara Pengeluaran sebagai penggunaan pribadi.
b. Pertanggungjawaban belanja surat kabar tidak sesuai kondisi sebenarnya
Berdasarkan penelusuran rekening giro, penelusuran dokumen pertanggungjawaban UP dan GU, serta permintaan keterangan kepada Bendahara Pengeluaran diketahui bahwa selain mengubah dokumen payroll, Bendahara Pengeluaran juga membuat dokumen pertanggungjawaban pembayaran langganan surat kabar tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya untuk membayar belanja Tahun 2023 dengan nilai sebesar Rp73.361.899,00 setelah dipotong pajak, serta terdapat duplikasi pembayaran belanja surat kabar sebesar Rp3.600.000,00.
c. Terdapat pembayaran belanja Tahun 2024 yang dibayarkan pada Tahun 2025
Sebagaimana dijelaskan pada poin a, Bendahara Pengeluaran melakukan pembayaran atas belanja Tahun 2024 secara tunai di antaranya berupa belanja perjalanan dinas, belanja surat kabar, belanja atk, belanja pemeliharaan, belanja lembur, dan honor tenaga ahli dengan nilai sebesar Rp822.542.096,00. Seharusnya atas nilai sebesar Rp822.542.096,00 tidak dapat dicatat dan diakui sebagai realisasi belanja Tahun 2024, karena pembayarannya dilakukan pada Tahun 2025.
d. Terdapat belanja Tahun 2024 yang masih belum dibayarkan
Penelusuran terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja UP dan GU, analisis terhadap rekening giro Bendahara Pengeluaran, serta permintaan keterangan kepada Bendahara Pengeluaran diketahui bahwa terdapat belanja surat kabar yang sampai dengan saat ini belum dilakukan pembayaran sebesar Rp9.795.000,00 setelah dipotong pajak.
Bendahara Pengeluaran menyatakan bahwa tidak menyadari bahwa masih terdapat belanja surat kabar yang belum dibayarkan sampai dengan saat dilakukan pemeriksaan.
e. Terdapat pengeluaran untuk kegiatan belanja yang tidak dianggarkan
Berdasarkan kertas kerja yang diperoleh dari Tim Inspektorat, diketahui terdapat realisasi belanja yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp106.793.997,00 sebelum dipotong pajak, yang digunakan untuk membiayai beberapa kegiatan yang tidak memiliki anggaran.
Berdasarkan keterangan Bendahara Pengeluaran, proses pencairan atas 20 kegiatan belanja tersebut atas arahan dan sepengetahuan Kabag Protokol.
Telah diakui oleh Kabag Protokol, namun Kabag Protokol menjelaskan bahwa seluruh dana taktis tersebut dikelola langsung oleh Bendahara Pengeluaran.
Lebih lanjut, Kabag Protokol menjelaskan penggunaan dana taktis tersebut untuk beberapa pihak tertentu.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada:
a. Pasal 10 ayat (1) huruf (e) menyatakan bahwa Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
b. Pasal 14 ayat (2) menyatakan bahwa PPK SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan wewenang antara lain pada huruf a melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran;
c. Pasal 9 ayat (2) menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang:
1) Huruf (d) menolak perintah bayar dari PA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
2) Huruf (e) meneliti kelengkapan dokumen pembayaran;
d. Pasal 121 ayat (1) menyatakan bahwa PA/KPA, Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran, dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. Pasal 141 ayat (1) menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
f. Pasal 150:
1) Ayat (1) menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu melaksanakan pembayaran setelah:
a) meneliti kelengkapan dokumen pembayaran yang diterbitkan oleh PA/KPA beserta bukti transaksinya;
b) menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam dokumen pembayaran;
c) menguji ketersediaan dana yang bersangkutan.
2) Ayat (2) menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu wajib menolak melakukan pembayaran dari PA/KPA apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi; dan
3) Ayat (3) menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya.
Permasalahan di atas mengakibatkan:
a. Kelebihan pembayaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp86.756.899,00; (Rp73.361.899,00 + Rp3.600.000,00 + Rp9.795.000,00);
