OKNUM PEJABAT KORUPTOR GOROK ANGGARAN BELANJA BAJU SERAGAM SEKOLAH KAB. MUARA ENIM
Muara Enim||BPK Berita PemberantasKorupsi
Tidak ada jera jeranya ,Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim memang sempat menjadi sorotan publik terkait kasus pengadaan barang dan anggaran besar seperti pengadaan baju batik senilai Rp24 miliar pada tahun 2021–2023, serta perkembangan kasus korupsi di sektor pendidikan Kabupaten Muara Enim yang ditangani oleh KPK
Ali Sopyan DEVISI WRC PAN-RI Menyikapi adanya dugaan gerombolan Oknum pejabat bangsat yang menggorok Anggaran belanja baju dinas berasal dari APBD.
Pasalnya,Pengadaan Seragam Sekolah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tidak Sesuai Ketentuan Anggaran Belanja Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun 2025 adalah sebesar Rp1.170.205.111.116,48 dan direalisasikan sampai dengan 31 Desember 2025 sebesar Rp1.048.412.144.930,44 atau 89,59%.
Realisasi tersebut di antaranya digunakan untuk Belanja Persediaan untuk Dijual/Diserahkan-Persediaan untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat pada Disdikbud sebesar Rp58.904.783.965,00 atau 98,29% dari anggarannya.
Belanja tersebut diantaranya direalisasikan untuk sembilan paket pengadaan seragam sekolah sebesar Rp51.432.329.520,00, sebagai berikut.
Pengadaan seragam sekolah merupakan bagian dari Program Strategis Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025 – 2029.
Hasil pemeriksaan dokumen perencanaan,dokumen pertanggungjawaban atas seluruh kontrak pengadaan, permintaan keterangan kepada PPK, konfirmasi kepada penyedia jasa, dan pemeriksaan fisik lapangan diketahui
Terdapat permasalahan atas pengadaan seragam sekolah sebagai berikut.
a. Perencanaan Penganggaran Tidak Memadai
1) Perencanaan Belanja Seragam pada Disdikbud Tidak Terukur
a) Penganggaran Pengadaan Seragam Selain Seragam Nasional
SD dan SMP tidak didasarkan pada Rencana Kebutuhan Seragam yang Terukur Pengadaan Seragam Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dianggarkan pada APBD (induk dan/atau perubahan) yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Bidang Pendidikan.
Berdasarkan reviu Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Induk, DPA APBD-P dan permintaan keterangan dengan PPK serta Kabid Pembinaan SD diketahui bahwa jumlah volume pada DPA dan DPA Perubahan untuk kegiatan Pengadaan Seragam Nasional SD dan SMP menyesuaikan dengan jumlah peserta didik pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Tahun 2024.
Hasil permintaan keterangan dengan PPK dan pemeriksaan DPA APBD Induk, DPA APBD-P serta Dapodik diketahui bahwa jumlah volume pengadaan seragam sekolah pada DPA induk dan perubahan tidak berdasarkan Dapodik.
Atas kondisi tersebut, PPK menyatakan bahwa volume pengadaan seragam Nasional SD dan SMP ditentukan sekolah pada DPA APBD Induk maupun APBD-P disesuaikan dengan pagu anggaran.
Adapun perubahan volume pada DPA APBD Induk ke volume pada APBD-P tersebut juga dihitung berdasarkan data jumlah dan ukuran seragam yang dikumpulkan Disdikbud melalui Surat Edaran Kepala Disdikbud Nomor 420/3902/DISDIKBUD.ME-1/2025 tanggal 11 September 2025 perihal Permintaan Data Ukuran Pakaian Seragam Siswa/i Sekolah.
Permintaan data tersebut dilaksanakan melalui pengisian google sheet atau mengirimkan dokumen jumlah siswa dan ukuran seragamnya yang telah ditandatangani kepala sekolah.
Sedangkan volume pengadaan untuk seragam selain seragam Nasional SD dan SMP disesuaikan dengan pagu anggaran dengan mekanisme jumlah pagu anggaran dibagi dengan harga satuan sehingga didapat jumlah unit seragam sekolah yang akan dilakukan pengadaan.
Oleh karena itu, hasil pengisian permintaan data oleh Disdikbud dengan google sheet tidak menunjukkan kebutuhan jumlah untuk seragam selain seragam nasional SD dan SMP.
Berdasarkan keterangan PPK pengadaan seragam Nasional PAUD dan Olahraga PAUD diketahui bahwa untuk volume pengadaan kedua seragam tersebut memang disesuaikan dengan pagu anggaran sehingga tidak semua sekolah PAUD mendapatkan seragam.
Namun, tidak terdapat kertas kerja atas pemilihan sekolah yang menerima atau tidak menerima seragam.
Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Perencanaan Disdikbud menjelaskan bahwa tidak memverifikasi atas jumlah volume pengadaan seragam sekolah yang diusulkan dalam RKA oleh Bidang Pembinaan SD maupun Bidang Pembinaan SMP.
Tidak dilakukannya verifikasi dikarenakan kegiatan pengadaan seragam nasional SD dan SMP merupakan kegiatan rutin sejak Tahun 2020 dan anggaran kegiatan yang diusulkan masih sesuai nilai pagu anggaran.
Untuk pengadaan selain seragam nasional, Disdikbud tidak melakukan permintaan data ke sekolah.
Untuk seragam selain seragam nasional jumlahnya bervariasi.
Atas jumlah tersebut tidak diperoleh data rujukan yang dapat dijadikan acuan sebagai dasar penentuan jumlah unit pengadaan seragam selain seragam nasional, karena disdikbud hanya melakukan pendataan melalui google sheet sebanyak satu kali dan jumlahnya merujuk pada jumlah pengadaan seragam nasional.
b) Standar Harga Satuan Pengadaan Seragam Sekolah Belum Merinci sesuai dengan Jenis Seragam Standar Harga Satuan (SHS) Kabupaten Muara Enim untuk Tahun 2025 diatur dengan Keputusan Bupati Nomor 716/KPTS/BPKAD/2024 tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025 tanggal 15 Juli 2024.
Sesuai dengan Kepbup tersebut, nilai yang tertera pada SHS merupakan batas tertinggi untuk perencanaan dan pelaksanaan anggaran, mencakup harga satuan barang, jasa, bahan, dan upah dan berlaku untuk TA berkenaan sesuai dengan perihal yang tercantum pada batang tubuh Kepbup.
Hasil penelusuran harga satuan seragam sekolah pada dokumen SHS Tahun 2025 diketahui bahwa tidak ditemukan SHS untuk beberapa jenis seragam sekolah dengan rincian sebagai berikut.
Berdasarkan keterangan PPK diketahui bahwa usulan SHS seragam sekolah untuk pengadaan Tahun 2025 telah diajukan ke BPKAD melalui surat Kepala Disdikbud Nomor 050/1288/Disdikbud.ME-1/2024 tanggal 3 Juni 2024 perihal Usulan SHS.
Namun, hasil penelusuran buku register persuratan pada Disdikbud dan BPKAD diketahui bahwa surat usulan tersebut tidak tercatat buku register surat masuk, baik pada Disdikbud maupun pada BPKAD.
Proses pemasukan harga satuan dalam SIPD-RI atas jenis seragam sekolah yang belum memiliki SHS dilakukan secara manual oleh staf Bidang Anggaran.
PPK mengarahkan staf Bidang Pembinaan SD Disdikbud untuk memberikan usulan SHS seragam sekolah ke staf Bidang Anggaran BPKAD setelah PPK berkoordinasi dengan Kabid Anggaran BPKAD.
Penyampaian usulan tersebut dilakukan dengan cara mengirimkan dokumen softcopy excel usulan SHS melalui aplikasi Whatsapp kepada staf Bidang Anggaran BPKAD dengan perintah untuk memasukkan harga satuan ke dalam SIPD-RI.
Selanjutnya staf Bidang Anggaran BPKAD melakukan proses pemasukan harga satuan secara manual atas dokumen softcopy tersebut tanpa memeriksa apakah terdapat SHS atas seragam sekolah sebelumnya di SIPD-RI.
Berdasarkan keterangan Kabid Aset BPKAD, selama ini pemasukan harga satuan ke SIPD-RI berawal dari usulan survei harga barang dari perangkat daerah ke Bidang Aset BPKAD.
Kemudian Kabid Aset meneruskan usulan tersebut ke Pokja yang membidangi barang tersebut.
Selanjutnya Pokja melaksanakan survei harga.
Setelah hasil survei diterima, kemudian dilakukan rapat yang diikuti oleh seluruh Pokja.
Rapat tersebut membahas hasil survei harga, deviasi harga, pertimbangan keuntungan, dan pajak atas pembelian barang tersebut.
Tahapan ini yang tidak dilaksanakan oleh Disdikbud dan Bidang Aset BPKAD. Kepala BPKAD menyatakan bahwa pengusulan ini disetujui untuk dimasukkan ke SIPD-RI karena merupakan program Bupati.
Pemasukan harga satuan secara manual pada SIPD-RI hanya dapat dilakukan dengan akun SIPD-RI milik Bidang Aset BPKAD Berdasarkan permintaan keterangan dengan Kabid Aset BPKAD, akun tersebut diberikan kepada beberapa staf dari bidang aset dan bidang anggaran BPKAD sehingga siapa saja yang memegang akun tersebut dapat memasukkan harga satuan.
Bupati.Pemasukan harga satuan secara manual pada SIPD-RI hanya dapat
dilakukan dengan akun SIPD-RI milik Bidang Aset BPKAD
Berdasarkan permintaan keterangan dengan Kabid Aset BPKAD,akun tersebut diberikan kepada beberapa staf dari bidang aset dan bidang anggaran BPKAD sehingga siapa saja yang memegang akun tersebut dapat memasukkan harga satuan.
Ali Sopyan Mengatakan dari hasil telaah dari Temuan BPK RI 2025 di ruang di bawah ini :
- Proyek Bermasalah: Tim audit BPK awalnya menemukan adanya ketidaksesuaian/pelanggaran anggaran yang melebihi batas materialitas pada proyek smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim TA 2025
- Dugaan Modus Operandi Suap: Untuk menutupi temuan tersebut agar laporan keuangan daerah tetap mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dirancang skema suap.
Pihak Pemkab Muara Enim diduga menyiapkan uang kesepakatan (fee) sekitar Rp1,6 miliar untuk menyuap pemeriksa BPK agar hasil audit dimanipulasi atau dihapus
