Empat SKPD Pemkab Lahat Pekerjaan Belum Sesuai Kontrak Atas Belanja Modal Mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara
Lahat||BPK Berita PemberantasKorupsi
Temuan terkait Kekurangan Volume dan Spesifikasi Pekerjaan Belum Sesuai Kontrak atas Pekerjaan Belanja Modal umumnya bersumber dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO)geram adanya Konteks Temuan Pemkab Lahat tidak ada jeranya : temuan audit BPK secara rutin mendapati adanya paket pekerjaan belanja modal (seperti infrastruktur jalan, jaringan, irigasi, atau gedung) yang pelaksanaannya tidak sesuai dengan volume atau spesifikasi kontrak yang telah disepakati.
Terlihat jelas,Kekurangan Volume dan Spesifikasi Pekerjaan Belum Sesuai Kontrak atas Pekerjaan Belanja Modal pada Empat SKPD Pemkab Lahat menyajikan pada LRA Tahun 2025 audited antara lain anggaran Belanja Modal sebesar Rp1.122.762.072.872,37 dengan realisasi sebesar Rp930.980.723.179,83 atau 82,92% dari anggaran.
Realisasi tersebut antara lain digunakan untuk Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ) sebesar Rp613.934.983.829,03 atau 95,71% dari anggaran sebesar Rp641.470.531.874,81 dan Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp129.509.795.368,80 atau 77,96% dari anggaran sebesar Rp166.133.087.281,11.
Dalam LHP Kepatuhan atas Belanja Daerah TA 2025 pada Pemkab Lahat Nomor 14/T/LHP/DJPKN.V-PLG/PPD.03/01/2026 tanggal 21 Januari 2026.
BPK mengungkapkan permasalahan adanya kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi mutu hasil pekerjaan atas 76 paket sebesar Rp5.779.587.712,87.
Saat penyusunan LHP terdapat penyetoran kelebihan pembayaran ke Kas Daerah sebesar Rp908.284.475,58.
Sehingga masih terdapat sisa kelebihan pembayaran akibat adanya kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi mutu hasil pekerjaan sebesar Rp4.871.303.237,29.
BPK telah merekomendasikan kepada Bupati Lahat agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas PRKPP, dan Kepala Dinas Kesehatan untuk memproses kelebihan pembayaran atas kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp4.871.303.237,29 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah.
Berdasarkan pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Lahat TA 2025, BPK telah melakukan analisis dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik pekerjaan atas paket pekerjaan Belanja Modal JIJ dan paket pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan. Pemeriksaan fisik pekerjaan dilakukan bersama PPK, PPTK, Pengawas, Penyedia Jasa, dan Konsultan Pengawas serta didampingi oleh Inspektorat Pemkab Lahat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut diketahui bahwa terdapat kekurangan volume dan spesifikasi mutu hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak pada pekerjaan Belanja Modal JIJ dan kekurangan volume pada pekerjaan dinding, pekerjaan lantai, pekerjaan atap, pekerjaan struktur, dan pekerjaan finishing pada pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp5.376.933.341,22, dengan perincian sebagai berikut.
Berdasarkan data realisasi SP2D, atas 35 paket pekerjaan tersebut masih terdapat empat paket pekerjaan yang belum dibayarkan 100%.
Sehingga, atas kondisi tersebut terdapat potensi kelebihan pembayaran atas empat paket pekerjaan yang belum dibayarkan 100% sebesar Rp73.779.411,07 dan kelebihan pembayaran atas 31 paket pekerjaan yang sudah dibayarkan 100% sebesar Rp5.303.153.930,15.
Perhitungan kelebihan pembayaran tersebut telah dibahas bersama-sama dengan Kepala Dinas, PPK, PPTK, Pengawas, dan Penyedia Jasa masing-masing paket pekerjaan pada tanggal 28 dan 29 April 2026.
Hasil pembahasan kekurangan volume pekerjaan dan spesifikasi mutu hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Perhitungan Hasil Pengujian Fisik Pekerjaan yang diantaranya menyatakan bahwa semua pihak menerima hasil pengujian dan perhitungan serta pihak Penyedia Jasa bersedia menyetorkan nilai kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan dan spesifikasi mutu hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak tersebut ke Kas Daerah Sampai dengan tanggal 14 Mei 2026 pihak penyedia telah melakukan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp712.218.181,99 terdiri dari:
a. Dinas PRKPP sebesar Rp268.496.772,08;
b. Dinkes sebesar Rp44.237.594,46;
c. Disdikbud Rp4.075.425,09; dan
d. Dinas PUPR sebesar Rp395.408.390,36.
Sehingga masih terdapat sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp4.633.085.830,98 dan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp31.629.328,25 dengan perincian terdapat dalam Lampiran 11.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada:
1) Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas
a. pelaksanaan kontrak;
b. kualitas barang/jasa;
c. ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
d. ketepatan waktu penyerahan; dan
e. ketepatan tempat penyerahan;
2) Pasal 27 ayat (6) yang menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Huruf b, pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan; dan
b) Huruf c, nilai akhir Kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan;
3) Pasal 57 ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan;
4) Pasal 78: a) Ayat (3) yang menyatakan bahwa dalam hal penyedia di antaranya:
(1) huruf d, melakukan kesalahan dalam perhitungan jumlah/volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit;
(2) Huruf e, menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan kontrak berdasarkan hasil audit; Penyedia dikenai sanksi administratif.
b) Ayat (4) huruf d yang menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa sanksi ganti kerugian;
Lampiran III Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia pada Romawi V Pelaksanaan Kontrak pada Angka 5.13
Pembayaran Prestasi Pekerjaan yang menyatakan bahwa Penyedia mengajukan permohonan pembayaran prestasi pekerjaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak disertai laporan kemajuan pekerjaan sesuai Kontrak.
Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan, dengan ketentuan:
1) Huruf a, Pembayaran dilakukan dengan mengacu ketentuan dalam Kontrak dan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak;
2) Huruf b, Pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan atau sistem termin atau pembayaran secara sekaligus setelah kemajuan hasil pekerjaan dinyatakan diterima sesuai ketentuan dalam Kontrak; dan
c. Klausul masing-masing kontrak pekerjaan yang menyangkut daftar kuantitas dan volume pekerjaan serta pembayaran prestasi pekerjaan.
Permasalahan di atas mengakibatkan:
a. Volume pekerjaan dan spesifikasi mutu hasil pekerjaan Belanja Modal tidak sesuai dengan kontrak;
b. Kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa atas kekurangan volume pekerjaan dan spesifikasi mutu hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak sebesar Rp4.633.085.830,98;dan
c. Potensi kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp31.629.328,25.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Dinas PUPR selaku PA kurang melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan fisik di satuan kerjanya;
b. Kepala Dinas PRKPP, Kepala Dinkes, dan Kepala Disdikbud selaku PA sekaligus PPK kurang melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian atas volume dan spesifikasi mutu hasil pelaksanaan kegiatan fisik di satuan kerjanya;
c. PPK Dinas PUPR tidak mengendalikan pelaksanaan kontrak secara memadai agar pekerjaan yang diterima sesuai dengan kontrak; dan
d. PPTK, Pengawas, dan Konsultan Pengawas pada masing-masing SKPD terkait tidak mengendalikan pelaksanaan kontrak secara memadai di lapangan, memeriksa volume, dan spesifikasi mutu hasil pekerjaan.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Lahat menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan Bupati Lahat agar memerintahkan:
a. Kepala Dinas PUPR selaku PA untuk:
1) Melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan fisik di satuan kerjanya;
2) Menginstruksikan PPK supaya mengendalikan pelaksanaan kontrak secara memadai agar pekerjaan yang diterima sesuai dengan kontrak;
3) Menginstruksikan PPTK dan Pengawas supaya mengendalikan pelaksanaan kontrak secara memadai di lapangan, memeriksa volume, dan spesifikasi mutu hasil pekerjaan;
4) Memproses kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa atas kekurangan volume pekerjaan dan spesifikasi mutu hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak sebesar Rp4.504.332.738,01 dan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp17.532.535,21 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah;
Dampak Anggaran:
Hal ini lazimnya mengakibatkan indikasi kelebihan pembayaran kepada pihak penyedia jasa yang harus dipulihkan dan disetorkan kembali ke kas daerah
Penyebab Umum Sering Terjadi Yang Di Ulang Terus Tiap Kegiatan Proyek Dalam Penyusunan SPJ/LPJ :
Berdasarkan catatan pemeriksaan, hal tersebut kerap terjadi akibat kurang optimalnya pengawasan teknis di lapangan oleh dinas terkait, kurang cermatnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam mengendalikan kontrak, serta keterbatasan personel pengawas yang kompeten
Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi pihak terkait, team berupaya untuk mencari kebenaran dan fakta, sesuai UU Pers nomor 40 Tahun 1999
