Dugaan Pengelembungan Pengadaan Lampu Sorot Sekretaris DPRD Banyuasin Subur Para Oknum Pejabat Koruptor
Banyuasin||BPK Berita PemberantasKorupsi
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) Menyikapi Dugaan ketidaksesuaian anggaran dalam Pengadaan Lampu Sorot, Penghancur Kertas, dan Finger Print pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan publik akibat indikasi penggelembungan harga (mark-up). Proyek pengadaan gabungan ini memiliki nilai pagu anggaran sebesar Rp149.850.000.
- Indikasi Pelanggaran: Perencanaan dan realisasi anggaran dinilai tidak sesuai dengan standar harga wajar di pasar.
- Berdasarkan laporan Temuan BPK RI dan masyarakat dan analisis dari Relawan Rakyat Membela Prabowo (Rambo), terdapat kecurigaan bahwa alokasi dana untuk pengadaan lampu sorot serta fasilitas kantor lainnya sengaja dimanipulasi (mark-up).
Dalam Perencanaan Pengadaan Lampu Sorot pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin Tidak Sesuai dengan Kebutuhan Riil Pemkab Banyuasin menganggarkan Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp73.120.313.299,00 dengan realisasi per 31 Oktober 2025 sebesar Rp40.826.508.964,56 atau 55,83%.
Setda melakukan pengadaan Belanja Modal Peralatan dan Mesin di antaranya pengadaan lampu sorot sesuai dengan SPK Nomor 027/12/SPK/VII/2025 tanggal 14 Januari 2025 terkait paket pekerjaan
Pengadaan Lampu Sorot, Penghancur Kertas, dan Finger Print pada Bagian Umum Setda Kabupaten Banyuasin TA 2025. Pengadaan tersebut dilakukan dengan metode pengadaan langsung dengan penyedia CV RFa.
Berdasarkan hasil analisis dokumen kontrak, KAK, BAST, pemeriksaan fisik di lapangan, serta permintaan keterangan dari PPK dan PPTK, diketahui bahwa pengadaan lampu sorot tidak didukung dengan perencanaan yang memadai dan tidak sesuai kebutuhan riil.
Adapun permasalahan perencanaan pengadaan lampu sorot dapat diuraikan sebagai berikut.
a. Jumlah lampu sorot sesuai kontrak pekerjaan sebanyak 350 unit;
b. Lampu sorot tersebut telah diserahkan sebanyak 350 unit sesuai dalam dokumen BAST Nomor 027/20/BAST/VII/2025 tanggal 30 Januari 2025 dari penyedia kepada PPK;KAK tidak menjelaskan analisis kebutuhan lampu sorot sebanyak 350 unit tersebut;
d. Saat dilakukan pengecekan cek fisik di lapangan per tanggal 27 November 2025,diketahui bahwa lampu sorot yang terpasang hanya sebanyak empat unit di halaman sekeliling kantor bupati, sisanya masih belum terpasang dan disimpan di ruangan perlengkapan Setda Bagian Umum;
e. Hasil wawancara dengan Kepala Bagian (Kabag) Umum Setda sekaligus PPK,diketahui bahwa pengadaan lampu sorot tersebut rencananya akan dipasang pada beberapa titik lokasi halaman kantor bupati, rumah jabatan bupati, halaman rumah jabatan wakil bupati, halaman rumah jabatan Sekda, halaman mess Pemkab Banyuasin, Gedung Diklat pada Gedung Graha Sedulang Setudung, dan Masjid Al-Amir.
Namun, PPK tidak dapat menjelaskan persebaran jumlah lampu sorot pada titik lokasi tersebut;
f. Kabag Umum sekaligus PPK menyatakan bahwa tidak memiliki rancangan perencanaan terkait titik-titik lokasi pemasangan lampu;
g. Kabag Umum sekaligus PPK juga menyatakan bahwa tidak memiliki dasar perencanaan dalam pengusulan pengadaan lampu sorot ketika mengusulkan RKA SKPD;
h. PPK menjelaskan bahwa lampu sorot tersebut belum bisa dipasang seluruhnya pada titik lokasi dikarenakan belum didukung dengan tiang, kabel, dan peralatan pendukung lainnya; dan
i. PPK mengaku bahwa pengadaan lampu sorot tersebut memang tidak berdasarkan kebutuhan riil, namun berdasarkan pemenuhan pagu anggaran sesuai RKA SKPD.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, pada:
1) Pasal 4 yang menyatakan bahwa pengadaan barang/jasa bertujuan salah satunya untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia;
2) Pasal 6 yang menyatakan bahwa pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip sebagai berikut:
a) efisien;
b) efektif;
c) transparan;
d) terbuka;
e) bersaing;
f) adil; dan g) akuntabel; dan
3) Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa mematuhi etika sebagai berikut.
a) Huruf a: melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan pengadaan barang/jasa;
b) Huruf f: menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara; dan
c) Huruf g: menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi.
b. Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, pada:
1) Pasal 1 pada:
a) Angka 27 yang menyatakan bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan kebutuhan danpenganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan dan pembinaan, pengawasan serta pengendalian;
b) Angka 28 yang menyatakan bahwa perencanaan Kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan Barang Milik Daerah untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang; dan
c) Angka 30 yang menyatakan bahwa penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatau sahakan
Barang Milik Daerah yang sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD yang bersangkutan.
2) Pasal 18 ayat (1) yang menyatakan bahwa perencanaan kebutuhan barang milik daerah disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD serta ketersediaan barang milik daerah yang ada.
Hal tersebut mengakibatkan peralatan yang diadakan belum dapat dimanfaatkan tepat waktu dan berpotensi rusak sebelum dimanfaatkan.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Sekda selaku PA kurang dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Belanja Modal Peralatan dan Mesin di lingkungan kerjanya; dan
b. Kabag Umum Setda tidak memiliki perencanaan memadai terkait Belanja Modal Peralatan dan Mesin.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Banyuasin menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi dan ketentuan yang berlaku.
BPK merekomendasikan Bupati Banyuasin agar memerintahkan Sekda untuk:
a. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan Belanja Modal Peralatan dan Mesin di lingkungan kerjanya; dan
b. Menginstruksikan Kabag Umum Setda untuk menyusun KAK atau rancangan perencanaan titik-titik pemasangan lampu sorot dan segera melakukan pemasangan lampu sorot sesuai rancangan perencanaan.
Bupati Banyuasin menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan rekomendasi BPK serta akan menindaklanjuti dengan langkah-langkah yang dimuat dalam rencana aksi.
- Sanksi Administratif dan Hukum: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dapat dikenakan sanksi disiplin ASN hingga tuntutan pidana korupsi jika ditemukan unsur kerugian negara dan memperkaya diri sendiri/korporasi.
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) Meminta Audit Investigatif Eksternal:
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Inspektorat Daerah berwenang melakukan audit khusus terkait kepatuhan harga barang terhadap Standar Satuan Harga (SSH) yang berlaku.
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo Meminta Pihak Aparat Penegak Hukum Untuk Para Oknum Pejabat Koruptor Dalam Pengembalian Kerugian Keuangan Negara:
- Jika ditemukan selisih harga yang tidak wajar akibat kelalaian perencanaan atau kesengajaan, pihak pelaksana atau pejabat terkait diwajibkan menyetorkan kembali kelebihan bayar tersebut ke kas daerah.
Publik Meminta Kepastian Keadilan dan Tuntutan Hukum Dalam Menyikapi Para Oknum Pejabat Koruptor :
- masyarakat Banyuasin meminta pihak Kejaksaan Negeri Banyuasin untuk melakukan penyelidikan menyeluruh guna mengusut tuntas realisasi anggaran pada Bagian Umum Sekretariat Daerah ini guna mencegah potensi kerugian keuangan daerah.
