TANGKAP SINDIKAT OKNUM PEJABAT MAFIA APBD PEMKOT PRABUMULIH SUMSEL
Prabumulih||BPK Berita PemberantasKorupsi
Gonjang ganjing pemberantasan koruptor di depan Tipikor lumpuh di tempat .
Pasalnya pihak jajaran aparat penegak hukum kenyang di suapin Dana hibah yang nilainya cukup besar bagi Uang cilik .
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) Geram dalam pengelolaan Barang Milik Daerah ungkap Ali
Berdasarkan prinsip pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, penganggaran pekerjaan fisik menggunakan Belanja Modal (seperti Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi) di Dinas Perkim atau Dinas PUPR tidak diperbolehkan apabila objek jalan dan drainase tersebut bukan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih dan tidak tercantum dalam SK Jalan dinas terkait
Ironisnya ,Kegiatan Belanja Barang dan Jasa dianggarkan pada Belanja Modal pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas realisasi Belanja Modal sebesar Rp156.203.969.355,27 diketahui di antaranya terdapat belanja modal pekerjaan jalan lokal dan drainase untuk lingkungan/desa dan perumahan yang peruntukannya bukan milik Pemkot Prabumulih dan tidak masuk dalam SK Jalan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Selain itu, terdapat pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum berupa pembelian lampu dengan tujuan untuk persediaan pada Dinas Perkim.
Atas pekerjaan belanja modal dengan total sebesar Rp9.852.350.000,00 tersebut lebih tepat jika dianggarkan dalam Belanja Barang dan Jasa, dengan perincian pada Lampiran
b. Kegiatan Belanja Hibah dianggarkan pada Belanja Modal pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas PUPR
Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas realisasi Belanja Modal sebesar Rp156.203.969.355,27 diketahui terdapat belanja pembangunan gedung pada PAUD, TK, dan SMP Swasta pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta pembangunan rumah dinas pengadilan agama pada Dinas PUPR dengan total sebesar Rp1.711.915.000,00 dengan perincian pada tabel berikut.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, pada Lampiran I Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual, PSAP Nomor 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran Berbasis Kas, paragraf 37 yang menyatakan bahwa Belanja modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi.
Belanja modal meliputi antara lain belanja modal untuk perolehan tanah, gedung dan bangunan, peralatan, aset tak berwujud;
b. Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, pada Lampiran angka 3.4.1 Belanja Operasi:
1) 3.4.1.2.1 Belanja Barang huruf (b) yang antara lain menyatakan bahwa Kebijakan belanja barang digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang meliputi Belanja barang untuk dijual/diberikan kepada masyarakat/pihak ketiga/pihak lain merupakan pengeluaran anggaran belanja daerah untuk pengadaan barang yang dimaksudkan untuk dijual/diberikan kepada masyarakat/pihak ketiga/pihak lain;
Belanja Hibah huruf (e) 1) yang antara lain menyatakan bahwa Belanja hibah diberikan kepada pemerintah pusat.
Hibah kepada pemerintah pusat diberikan kepada satuan kerja dari kementerian/lembaga yang wilayah kerjanya berada dalam daerah yang bersangkutan.
Permasalahan tersebut mengakibatkan:
a. Kurang saji realisasi Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp9.852.350.000,00 dan Belanja Hibah sebesar Rp1.711.915.000,00;
b. Lebih saji realisasi Belanja Modal sebesar Rp11.564.265.000 (Rp9.852.350.00, +Rp1.711.915.000,00).
Permasalahan tersebut disebabkan oleh:
a. Sekretaris Daerah dan Tim TAPD belum mengevaluasi usulan anggaran kegiatan SKPD serta memverifikasi rancangan DPA dan DPA Perubahan SKPD secara memadai;
b. Kepala Disdikbud, Kepala Dinas PUPR, serta Kepala Dinas Perkim tidak mematuhi ketentuan terkait klasifikasi jenis belanja sesuai SAP dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD masing-masing.
Atas permasalahan tersebut, Wali Kota Prabumulih menyatakan sependapat dengan temuan tersebut dan akan menindaklanjutinya.
BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Prabumulih agar memerintahkan:
a. Sekretaris Daerah dan Tim TAPD untuk mengevaluasi usulan anggaran kegiatan SKPD serta memverifikasi rancangan DPA dan DPA Perubahan SKPD secara memadai;
b. Kepala Disdikbud, Kepala Dinas PUPR, serta Kepala Dinas Perkim untuk mengevaluasi klasifikasi penganggaran Belanja Hibah, Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja Modal dalam RKA SKPD sesuai ketentuan yang berlaku.
Secara aturan yuridis dan audit keuangan, tindakan tersebut berpotensi menjadi temuan pelanggaran (maladministrasi/kerugian negara)
Ali Sopyan Mengatakan Ada Dugaan Pelanggaran Kriteria Belanja Modal:
Belanja Modal hanya boleh digunakan untuk pengadaan atau pembangunan aset tetap yang akan menambah nilai aset milik Pemkot Prabumulih (tercatat di Kartu Inventaris Barang/KIB daerah).
Jika objeknya bukan milik Pemkot, maka belanja tersebut salah kamar dan tidak dapat dikapitalisasi sebagai aset daerah
Terlihat Jelas Bukan Kewenangan SKPD Terkait Dalam Pemaksaan Penyelenggara Pembangunan seolah olah Berjalan
Karena tidak masuk dalam SK Jalan Dinas PUPR maupun Perkim, dinas tidak memiliki dasar hukum (legalitas) untuk menyelenggarakan pembangunan atau pemeliharaan di lokasi tersebut
