Diduga Permainan Oknum Pejabat Koruptor Lonjakan Standar Biaya Sewa Kendaraan JabatanĀ Pemkab Banyuasin Belum Tersentuh Penegak Hukum
Banyuasin||BPK Berita PemberantasKorupsiĀ
Program Pemerintah Pusat dalam pemberantasan korupsi, yang selama ini masih banyak para oknum pejabat mafia yang mengondol keuangan negara untuk kepentingan pribadi mengais segala cara dalam memperkaya diri.
Hadirnya Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) di tengah tengah masyarakat dalam membantu membongkar adanya penyalahgunaan keuangan negara yang selama ini masih banyaknya para oknum pejabat koruptor masih bercokol di balik permainan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) atau Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
Berdasarkan,dengan kelemahan pengawasan,kelebihan pembayaran,dugaan pengembalian anggaran tanpa di lengkapi dokumen
Hal tersebut, jarang sekali sampai naik ke meja hijau atas dalam penyelidikan tiap daerah maupun provinsi.
Sorotan Publik makin tajam dalam penegakkan hukum yang kurang memiliki taring untuk para oknum pejabat koruptor mengeruk uang rakyat.
Namun,sudah lumrah terjadi di berbagai daerah atau provinsi.
Saat Penegak Hukum turun dari Pusat ke daerah yang belum lama ini terjadi KPK RI langsung mengunjungi ke Pemkab Muara Enim dalam langkah langkah penyelidikan koruptor,yang akhirnya di daerah mulai sibuk mengawal dan bekerja dalam keseriusan korupsi sudah tak aneh lagi.
Apakah Aparat Penegak Hukum Wilayah Banyuasin Berani mengambil sikap tegas?..
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) Menyoroti adanya temuan BPK RI Ketidaksesuaian lonjakan standar Biaya Sewa Kendaraan Mobil
- Ketidaksesuaian Masa Berlaku Kontrak: Pada tahun anggaran sebelumnya, menu pengadaan di SIPD belum menerapkan pengadaan kontraktual.
- Memasuki periode anggaran 2025/2026, sistem berganti mewajibkan masa berlaku kontrak sewa kendaraan harus disesuaikan persis dengan tahun anggaran berjalan.
- Akibatnya, kontrak-kontrak sewa kendaraan yang sebelumnya dibuat melewati batas tahun anggaran dinilai tidak sesuai tertib administrasi
- Lonjakan Standar Biaya Sewa Kendaraan Jabatan: Kebijakan anggaran pembiayaan sewa kendaraan dinas untuk jabatan tertentu di Kabupaten Banyuasin menuai kritik keras dari aktivis masyarakat pengawas anggaran yang lemah.
- Berdasarkan perubahan regulasi daerah dari Perbup Nomor 66 Tahun 2024 ke Perbup Nomor 50 Tahun 2025, biaya sewa melonjak drastis dari Rp13,8 juta per bulan menjadi Rp72,4 juta per bulan. Lonjakan fantastis ini memicu temuan ketidakpatuhan terhadap standar biaya
Terlihat dari Perencanaan dan pelaksanaan belanja sewa kendaraan di sejumlah SKPD (OPD) Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2025 menjadi sorotan karena ditemukan tidak sesuai ketentuan.
Masalah utama bersumber dari perubahan mekanisme pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan adanya lonjakan standar biaya sewa kendaraan dinas jabatan yang dinilai menabrak aturan
Ali Sopyan memberikan perhatian terhadap temuan BPK RI,hasil temuan pemeriksaan BPK merupakan dokumen resmi negara yang harus di tindaklanjuti secara serius sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan pemerintah Banyuasin yang bersih dan akuntabel ucap Ali
Menurutnya,Temuan BPK bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan instrumen pengawasan negara yang wajib ditindaklanjuti tegas Ali
Masyarakat Banyuasin berhak memperoleh kepastian bahwa setiap penggunaan Anggaran Daerah telah dilaksanakan sesuai aturan dan dapat di pertanggung jawabkan tutur Ali
Lanjutnya,langkah pengawasan yang di lakukan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) sebagai bentuk Partisipasi masyarakat dalam mengawal akuntabilitas pengelolaan keuangan Daerah Banyuasin
Sehingga Berita diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait, team berupaya mencari kebenaran dan fakta dari hasil temuan BPK RI ( Redaksi)
