PERJALANAN DINAS OKNUM PEJABAT KORUPTOR PEMKAB BANYUASIN MENELAN ANGGARAN Rp 61.413.886. 038,00
Banyuasin||BPK Berita PemberantasKorupsi
Ali Sopyan mendesak Team V Pemburu Fakta Rajawali untuk mengungkap kasus kasus kerugian negara di Pemkab Banyuasin .
Lanjut Ali Sopyan Biro hukum Rajawali Husain Tarang SH untuk segera membuka LP di Tipikor kejaksaan tinggi Sumsel.
Ironisnya,Kondisi Rakyat banyak yang sedang kesusahan mencari uang untuk bertahan hidup .
Para gerombolan Oknum pejabat koruptor pemkab banyuasin berpesta pora dengan dalih perjalanan dinas Diduga untuk merampok uang negara.
Selain itu,para gerombolan Oknum pejabat koruptor sewa mobil dinas di pinjampakaikan yang nilainya mencapai miliaran rupiah tidak ada manfaatnya untuk daerah Kab.Banyuasin diduga untuk menutupi kasus gerombolan pejabat koruptor yang ada di lingkaran pemkab Banyuasin . Pasalnya
Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas pada Tujuh SKPD Tidak Sesuai Ketentuan Pemkab Banyuasin pada Tahun 2025 menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp66.200.209.931,00 dengan realisasi sebesar Rp61.413.886.038,00 atau 92,77%.
Berdasarkan hasil pengujian secara uji petik atas Belanja Perjalanan Dinas dengan prosedur pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas, konfirmasi kepada instansi tujuan, penginapan, penerbangan, dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, diketahui terdapat perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan sesuai dengan kondisi sebenarnya sebesar Rp59.438.600,00, dengan perincian sebagai berikut.
Kegiatan Perjalanan Dinas Ganda pada Tujuh SKPD sebesar Rp56.778.600,00 Hasil perbandingan antara rekapitulasi perjalanan dinas dengan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas serta konfirmasi kepada PPTK dan pelaksana perjalanan dinas menunjukkan terdapat pertanggungjawaban perjalanan dinas ganda pada tujuh SKPD sebesar Rp56.778.600,00.
Perjalanan dinas ganda tersebut merupakan perjalanan dinas yang beririsan dan memiliki beberapa surat tugas dalam waktu bersamaan.
Kegiatan Perjalanan Dinas pada Bagian Kesra Setda tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada instansi tujuan perjalanan dinas atas kehadiran, hari kedatangan dan hari kembali pelaksana perjalanan dinas, diketahui terdapat pelaksana perjalanan dinas yang melakukan kegiatan pribadi di luar kepentingan penugasan perjalanan dinas pada rentang Surat Tugas (ST).
Namun, atas kondisi tersebut, pelaksana perjalanan dinas tetap melakukan klaim sesuai dengan jumlah hari pada ST.
Hasil konfirmasi kepada PPTK dan personel yang melaksanakan kegiatan serta instansi tujuan perjalanan dinas menyatakan bahwa pelaksanaan kegiatan pada instansi tujuan perjalanan dinas hanya dilakukan dalam satu hari.
Namun, rentang waktu pelaksanaan perjalanan dinas pada ST diberikan lebih dari satu hari.
Berdasarkan hasil permintaan keterangan dengan pelaksana perjalanan dinas, diketahui terdapat pelaksana perjalanan dinas yang melakukan kegiatan yang tidak berhubungan dengan pelaksanaan tugas sesuai ST pada hari sebelum dan/atau sesudah kegiatan pada ST.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menyebabkan kelebihan pembayaran pada Bagian Kesra Setda atas tujuh pelaksana perjalanan dinas sebesar Rp2.660.000,00.
Sampai dengan tanggal 15 Mei 2026 Pemkab Banyuasin telah melakukan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp47.658.200,00 sehingga masih terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp11.780.000,00 (Rp59.438.600,00 – Rp47.658.600,00) dengan perincian pada Lampiran 7.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih
b. Perbup Banyuasin Nomor 75 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas, pada:
1) Pasal 2a yang menyatakan bahwa perjalanan dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan;
2) Pasal 2c yang menyatakan bahwa perjalanan dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip efisiensi penggunaan belanja negara; dan
3) Pasal 14 ayat (5) yang menyatakan bahwa dalam hal jumlah hari perjalanan dinas kurang dari jumlah hari yang ditetapkan pada SPD, pelaksana SPD harus mengembalikan uang harian, biaya penginapan, uang representasi dan sewa kendaraan dalam kota yang telah diterimanya kepada pejabat yang berwenang.
Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas Belanja Perjalanan Dinas pada Setda sebesar Rp11.780.000,00.
Permasalahan tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala SKPD terkait selaku PA kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Belanja Perjalanan Dinas yang menjadi tanggung jawabnya; dan
b. Masing-masing PPK SKPD dan PPTK SKPD kurang cermat dalam memverifikasi kelengkapan dan keabsahan bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Banyuasin menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Banyuasin agar memerintahkan Kepala SKPD terkait:
a. Selaku PA untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Belanja Perjalanan Dinas yang menjadi tanggung jawabnya;
b. Menginstruksikan masing-masing PPK SKPD dan PPTK SKPD lebih cermat dalam memverifikasi kelengkapan dan keabsahan bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas; dan
c. Memproses kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas pada Setda sebesar Rp11.780.000,00 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah.
Hasil pembayaran Belanja Perjalanan Dinas pada Setda sebesar Rp11.780.000,00 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah.
Kegiatan perjalanan dinas ganda pada tujuh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Banyuasin senilai Rp56.778.600,00 merupakan indikasi ketidakpatuhan terhadap standar pertanggungjawaban keuangan daerah
Ali Sopyan Menyoroti Beberapa Rincian Temuan BPK RI :
- Nilai Anggaran: Rp56.778.600,00 total indikasi kelebihan pembayaran atau pengeluaran ganda.
- Lokasi: Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
- Objek Pemeriksaan: Belanja Perjalanan Dinas pada 7 (tujuh) SKPD/OPD
Larangan Pengangkapan Anggaran Ganda: Pembayaran ganda untuk kegiatan atau komponen yang sama (seperti uang harian/transportasi yang disatukan atau dibebankan dua kali) menyalahi aturan pertanggungjawaban
Jika benar adanya tindak pidana Korupsi,
