- Ketidaksesuaian Klasifikasi Belanja: Pembayaran atau penganggaran jasa konsultansi perencanan/kajian yang melekat pada kegiatan tertentu kadang tidak sesuai antara standar klasifikasi belanja barang/jasa dan belanja modal.
- Keluaran (Output) Tidak Optimal: Kajian yang dibiayai sering kali tidak didukung dengan dokumen pertanggungjawaban yang memadai atau tidak memenuhi spesifikasi kontrak/Kerangka Acuan Kerja (KAK).
- Kelebihan Pembayaran: Terkadang terdapat realisasi pembayaran yang tidak didasarkan pada tingkat penyelesaian fisik atau progres kerja yang sah, sehingga berpotensi menjadi temuan kerugian daerah yang harus disetorkan kembali ke kas daerah.
- Pemprov Sumatera Selatan Langgar Pedoman Pengelolaan Keuangan: Tidak Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Standar Harga Satuan Regional (SHSR): Setiap honorarium atau pembayaran tenaga ahli/konsultan kajian harus berpedoman pada standar harga yang berlaku di daerah.
- Dalam Pembayaran Jasa Konsultansi Penyusunan Kajian pada Dinas Perkim : Tidak Sesuai Ketentuan Pemprov Sumatera Selatan menganggarkan Belanja Modal pada Tahun 2025 senilai Rp1.563.653.825.172,00 dengan realisasi senilai Rp1.383.099.490.700,41atau sebesar 88,45% dari anggaran.
Realisasi tersebut salah satunya merupakan Belanja Modal Aset Lainnya sebesar Rp4.630.356.685,00 pada Dinas Perkim.
Pemeriksaan secara uji petik atas dokumen kontrak, dokumen
pertanggungjawaban, rekapitulasi personel, dan permintaan keterangan kepada pihak
terkait pada tiga paket pekerjaan Belanja Modal Aset Lainnya-Aset Tak Berwujud berupa Jasa Konsultansi Penyusunan Kajian pada Dinas Perkim, diketahui terdapat personel yang tidak bekerja sesuai kontrak.
Hasil konfirmasi diketahui bahwa tiga personel pada CV CGM, empat personel pada CV GK, dan empat personel pada CV CBS mengaku tidak terlibat dalam pekerjaan dan hanya digunakan namanya untuk
keperluan administrasi kontrak sehingga terdapat kelebihan pembayaran biaya personel sebesar Rp251.998.800,00, dengan perincian pada tabel berikut.
Perhitungan potensi kelebihan pembayaran biaya personel tersebut telah dibahas
bersama-sama dengan penyedia, PPK, dan PPTK, serta dituangkan dalam Berita Acara Kesanggupan Membayar, yang di antaranya menyatakan bahwa pihak
penyedia bersedia membayarkan kelebihan pembayaran biaya personel ke Kas Daerah.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Pasal 10 huruf k yang menyatakan bahwa Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas
mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
b. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada:
1) Pasal 11 ayat (1) huruf i yang menyatakan bahwa PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas
menginput e-Kontrak dan mengendalikan Kontrak;
2) Pasal 17: a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa penyedia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 huruf i wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas
barang/jasa, ketepatan perhitungan jumlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan, dan ketepatan tempat penyerahan;
3) Pasal 78 ayat (3) yang menyatakan bahwa dalam hal Penyedia:a) Huruf d, melakukan kesalahan dalam perhitungan jumlah/volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit; dan
b) Huruf e, menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai kontrak berdasarkan hasil audit;
Penyedia dikenai sanksi administratif.
Permasalahan di atas mengakibatkan potensi kelebihan pembayaran personel
atas tiga paket Jasa Konsultansi pada Dinas Perkim sebesar Rp251.998.800,00.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Dinas Perkim selaku PA kurang melakukan pengawasan dalam pelaksanaan belanja Jasa Konsultansi di lingkungan kerjanya; dan
b. PPK dan PPTK kurang teliti dalam melaksanakan tugasnya.
Atas permasalahan tersebut, Gubernur Sumatera Selatan menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan Gubernur Sumatera Selatan agar memerintahkan Kepala Dinas Perkim:
a. Meningkatkan pengawasan atas pelaksanaan belanja Jasa Konsultansi dilingkungan kerjanya;
b. Menginstruksikan PPK dan PPTK lebih teliti dalam melaksanakan tugasnya; dan
c. Memproses potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp251.998.800,00 sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan menyetorkan ke Kas
Daerah atau memperhitungkan dari termin pembayaran berikutnya.
Ali Sopyan Mengatakan Secara umum dan ringkasan, berikut diatas adalah pokok persoalan dan ketentuan terkait pembayaran jasa konsultansi atau penganggaran kajian dalam mekanisme keuangan daerah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara
Dugaan Oknum Pejabat Koruptor menyajikan Surat Pertanggung Jawaban Tanpa tidak didukung dengan dokumen pertanggungjawaban yang memadai atau tidak memenuhi spesifikasi kontrak/Kerangka Acuan Kerja (KAK) Alias Kongkalingkong untuk mengeruk Uang Negara tuturnya.
Hal tersebut diatas, diduga belum terhendus Terhadap Pihak Aparat Penegak Hukum Wilayah Sumsel,dan para oknum pejabat koruptor kian subur tanpa tersentuh hukum.
Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait, team berupaya untuk mencari kebenaran dan fakta yang tercantum pada temuan BPK RI
