Pemkot Prabumulih Diduga Kuat Bermain Mata Dalam Pengangkatan Jabatan Fungsional Tidak Memiliki Sertifikat
Prabumulih||BPK Berita PemberantasKorupsi
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO)Menyoroti Hasil Temuan mengenai pengangkatan pegawai pada jabatan fungsional yang tidak sesuai dengan ketentuan di Pemerintah Kota Prabumulih Tahun 2025 umumnya merujuk pada hasil audit kepatuhan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau pengawasan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Ketika hasil pemeriksaan menunjukkan ketidaksesuaian administrasi
Belum Lulus Uji Kompetensi: Pegawai diangkat atau dinaikkan jenjang jabatannya tanpa memiliki sertifikat kelulusan uji kompetensi yang dipersyaratkan oleh instansi pembina
Ketidaksesuaian Kualifikasi Pendidikan:
Latar belakang pendidikan pegawai tidak sejalan dengan syarat minimal tugas pokok jabatan fungsional yang dia mampu
Kesalahan Prosedur Administrasi:
Pelantikan dilakukan tanpa adanya rekomendasi teknis tertulis dari BKN atau instansi pembina rumpun jabatan tersebut
Sedangkan,Pengangkatan pegawai pada jabatan fungsional dan perpindahan antar jabatan fungsional tidak sesuai ketentuan
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas daftar nama pejabat fungsional pada Pemkot
Prabumulih Tahun 2025 dan SK Pelantikan Pegawai dengan Jabatan Fungsional diketahui terdapat pengangkatan pegawai pada jabatan fungsional yang tidak sesuai dengan ketentuan yaitu tidak melalui uji kompetensi maupun penyetaraan jabatan.
Permintaan keterangan kepada para pegawai yang dilantik sebagai pejabat fungsional diketahui bahwa atas pelantikan tersebut, masing-masing pegawai
tidak mengajukan perpindahan jabatan melainkan mendapat undangan pelantikan dari BKPSDM.
Para pegawai tersebut juga tidak mengetahui adanya persyaratan
uji kompetensi maupun penyetaraan untuk dilantik sebagai pejabat fungsional
serta tidak pernah diinformasikan terkait persyaratan tersebut oleh pihak BKPSDM.
Penelusuran lebih lanjut atas mutasi pegawai, diketahui juga terdapat pegawai yang telah secara sah dilantik sebagai pejabat fungsional karena telah disetujui
penyetaraannya oleh Kemendagri, namun atas para pegawai tersebut dimutasikan ke jabatan fungsional lainnya tanpa mengikuti uji kompetensi.
Permintaan keterangan kepada Kepala Bidang Pengadaan Pengembangan Karir dan Penilaian Kinerja Aparatur pada BKPSDM yang saat itu menjabat, diketahui bahwa pengangkatan pejabat fungsional dan perpindahan antar jabatan
fungsional dilakukan atas arahan Kepala BKPSDM saat itu dan tidak terdapat usulan atas para pegawai untuk mengikuti uji kompetensi.
Kepala BKPSDM yang saat itu menjabat tidak dapat dimintai keterangan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia pada Tahun 2025.
Pengangkatan pegawai pada jabatan fungsional dan perpindahan antar jabatan
fungsional yang tidak sesuai ketentuan tersebut tidak pernah dievaluasi.
Hingga pada Tahun 2025 BKPSDM menerima keluhan dari pegawai bahwa mereka tidak bisa memproses kenaikan pangkat.
Hal ini dikarenakan salah satu syarat kenaikan pangkat adalah melampirkan hasil uji kompetensi, sedangkan para pegawai tersebut tidak pernah mengikuti uji kompetensi saat pelantikan menjadi pejabat fungsional maupun saat perpindahan antar jabatan fungsional.
Setelah BKPSDM melakukan pengecekan dan mengetahui adanya pelantikan pejabat fungsional yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut, pada tanggal 22 Desember 2025 BKPSDM menerbitkan SK Nomor
800.1.3.3/6437/KPTS/BKPSDM.III/2025 tentang Pemberhentian dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun 2025.
Dalam SK tersebut, para pejabat fungsional yang dilantik tidak sesuai dengan ketentuan di berhentikan.
- Dampak Keuangan negara: Pembayaran tunjangan jabatan fungsional kepada pegawai yang bersangkutan dapat dikategorikan sebagai tunjangan yang tidak sah. BPK biasanya akan merekomendasikan pengembalian kelebihan bayar tersebut ke kas daerah.
- Legalitas Produk Hukum: Segala keputusan, angka kredit, atau dokumen dinas yang ditandatangani oleh pejabat fungsional tersebut selama masa ketidaksesuaian dapat dinyatakan cacat hukum atau tidak sah.
