DIMINTA KEMENTRIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN GAKUM BERTINDAK PT IYAL BUANG LIMBAH CAIR KE SUNGAI GEDUNG BURU
Muara Enim||BPK Berita PemberantasKorupsi
Warga Desa Gedung Buru, terutama yang masih memanfaatkan air sungai di wilayah sekitar Selama ini .
Warga mengeluhkan kondisi air sungai yang berubah warna menjadi hitam yang sudah berjalan lamanya.
Perubahan warna air tersebut diduga akibat pencemaran limbah Sawit.
Mirisnya,pencemaran lingkungan yang menyebabkan ribuan ikan mati di aliran Sungai
Team Gabungan Awak Media, mengatakan dirinya mendapat informasi terkait kondisi air Desa Gedung Buru yang semakin keruh dan Hitam lekat.
Ia kemudian turun langsung ke lapangan untuk mengecek kondisi air di sekitar yang di kawal warga dan nelayan ikan.
Selain itu, Gabungan Awak Media juga melakukan pengecekan dari mana sumber limbah cair yang mengalir kesungai
Akhirnya, mendapatkan aliran pembuangan di Salah satu,PT IYAL Buang limbah Cair B3 kesungai
Menurut warga,belum ada tindakan dari pemerintah maupun aparat penegak hukum Kab Muara Enim Sumsel ungkap warga ke Media Rambo Minggu 27 September 2026 .
Hasil pantauan gabungan awak media,PT IYAL diduga keras tidak memiliki amdal ( anilis dampak lingkungan ) Yang terkesan kebal hukum .
Sedangkan ,PT IYAL membuang limbah Cair di wilayah Desa Gedung buru Kec,Muara belida sampai warga tidak bisa menggunakan air sungai yang sudah tercemar.
Sementara,Sungai tersebut mengalir ke Sungai Musi Provinsi Sumatera Selatan .
Berpotensi merugikan lingkungan dan menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat yang masih memanfaatkan air sungai Gedung Buru untuk kebutuhan sehari-hari, seperti mandi dan mencuci.
Masyarakat Gedung Buru Mendesak BAPEDALDA Provinsi Sumatera Selatan Segera Usut Tuntas :
Pemerintahan Kabupaten Muara Enim lingkungan Hidup buta tuli diduga keras sudah kenyang menerima ATM tanpa ada tindakan terhadap PT IYAL.
Masyarakat sudah gerah PT Iyal buang Limbah cair sawit ke sungai dampak polusi udara bau menyengat dan gatal kulit,nyesak paru paru.
Tuntutan Masyarakat Gedung Buru :
Segera usut tuntas PT IYAL, yang selama ini tidak tersentuh hukum dan bebas Operasi dalam pengelolaan sawit makin brutalnya dalam pembuangan limbah cair ke sungai.
Hal tersebut ,PT IYAL perbuatan Melawan Hukum Undang Undang lingkungan Hidup Pasal 2
(1) Baku Mutu limbah cair untuk jenis sawit Industeri /Kegiatan bagian yang tidak terpisah kan dengan peraturan ini sebagai
Berikut :
Limbah Cair Kental
Merusak lingkung tercemar anak sungai menebus sungai Musi Dalam wilayah provinsi sumatera Selatan
Dilokasi Berbeda,Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) Mendesak pihak kementrian lingkungan hidup dan Gakum bertindak untuk memberikan penegakan hukum terhadap PT IYAL Yang tidak mengantongi IPAL
Hal tersebut sangat berbahaya dengan kesehatan manusia .
“Untuk melakukan pengecekan serta mengambil sampel air.
Ia juga meminta hasil pemeriksaan tersebut diumumkan secara terbuka kepada masyarakat
Berdasarkan regulasi lingkungan hidup, membuang limbah B3 tanpa pengolahan ke media lingkungan (seperti sungai) merupakan pelanggaran berat yang diancam pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar
Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap pihak PT IYAL dan Dinas Lingkungan Hidup,team berupaya untuk mencari kebenaran dan fakta demi kepentingan masyarakat banyak,atas perbuatan pembuangan limbah Cair.
Redaksi membuka Ruang klarifikasi dan hak jawab Resmi sesuai ketentuan yang berlaku guna menjamin Informasi dan Berimbang (Team Pewarta)
