Kasus Pengeroyokan Warga di Banggai Laut Melibat Anggota Polri: Polres Mulai Usut Terlapor
​BANGGAI LAUT||BPK Berita PemberantasKorupsiÂ
Penyelidikan kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan anggota kepolisian di wilayah hukum Polres Banggai Laut kini resmi bergulir.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor SP2HP/[…]/IX/2026/Reskrim tertanggal 23 September 2026, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai Laut telah memeriksa sejumlah saksi dan pihak terlapor.
​Laporan bernomor LP-B/2/IX/2026/SPKT/POLRES BANGGAI LAUT/POLDA SULTENG tersebut dilayangkan oleh korban bernama Jamil pada 21 September 2026 terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan.
​Saksi Polisi Hingga Terlapor Diperiksa :
​
Dalam dokumen SP2HP yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Banggai Laut, AKP Kadek Putra Trisnawa, S.H., M.H., disampaikan bahwa tim penyidik/penyelidik telah mengambil sejumlah langkah, di antaranya:
– ​Permintaan visum terhadap korban/pelapor (Jamil).
– ​Pemeriksaan saksi-saksi dari unsur kepolisian, yakni Bripda Muhammad Verrel Bintang Bhayangkara, Bripda I Putu Aditya Pratama, dan Bripka Incon Halusi.
– ​Pemeriksaan terhadap salah satu terlapor dari unsur Polri, yaitu Briptu Alfandi A. Denge alias Pace.
​Selain itu, penyidik juga memanggil terlapor lainnya, yakni Aksar Amir S.H. alias Anca serta Aditya Rahman Syarif, untuk dimintai keterangan.
​Gelar Perkara Menyusul
​Pihak penyidik mengonfirmasi bahwa langkah selanjutnya setelah seluruh pemeriksaan saksi maupun terlapor rampung adalah pelaksanaan gelar perkara guna menentukan status hukum kasus ini lebih lanjut.
​Proses ini terus menjadi perhatian publik guna memastikan transparansi dan keadilan penegakan hukum, terutama mengingat adanya dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum di dalamnya.(red)
