Diduga Bebasnya Tambang Galian C Mekar Galih Tanpa Tersentuh Hukum
Cianjur||BPK Berita PemberantasKorupsi
Penambangan pasir ilegal marak terjadi di desa mekar galih Kec,Cikalong Kulon Kab, Cianjur menyebabkan kerusakan lingkungan dan hilangnya potensi alam
Menurut Informasi Warga Sekitar,Salah satu penambangan liar dikelola Haji Demang Orang karawang untuk Suplay bahan baku keramik yang di kirim ke pabrik,beralamat di Cikarang PABRIK MULIA KERAMIK ungkap warga yang tidak mau di sebutkan namanya
Publik Bertanya tanya Lokasi tanah yang ditambang milik PT. SUKA WARNA Dikeruk Haji Demang :
Hal tersebut,menjadi sorotan luar biasa Ijin galian C sudah habis masa berlakunya dari tahun 2022 ijin dengan berdalih galian C nya sedang di urus sampai saat ini mengurus ijin perpanjangan galian C nya belum keluar sedang penambang masih operasional secara gelap dikatakan warga, kenapa gelap bekerja nya mulai jam 8 malam sampai subuh.
- Kerusakan Lingkungan: Menyebabkan lubang galian yang dibiarkan terbengkalai tanpa reklamasi, erosi lahan, hingga ancaman longsor.
- Pencemaran Udara dan Kesehatan: Debu dari aktivitas truk pengangkut dan lokasi tambang memicu gangguan pernapasan serta kesehatan warga sekitar.
- Kerugian Negara dan Daerah: Hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan royalti.
- Iklim Usaha Tidak Sehat: Merugikan para pengusaha tambang resmi yang telah menempuh jalur legal.
- Undang-Undang Minerba (UU No. 3 Tahun 2020 / perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009):
- Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
- Pasal 161: Menjerat setiap pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, atau menjual hasil tambang ilegal (termasuk pembeli atau pengepul yang tidak berizin
Diminta Pihak Aparat Penegak Hukum dan Kementerian Lingkungan Hidup, Gakkum segera usut tuntas adanya dugaan galian C ilegal daerah Cianjur yang makin berjalan bebas penambangnya
