Sorotan LHP BPK RI 2025 Dinas PUPR Pemkab Banyuasin Proyek Amburadul
Banyuasin||BPK Berita PemberantasKorupsi
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) mengatakan dalam Pertanggungjawaban belanja modal pada Dinas PUPR Pemkab Banyuasin tahun anggaran 2025 dinilai belum memadai
Diduga Kuat Proyek dikerjakan Asal Jadi ,sehingga kualitas sangat buruk yang mengakibatkan mengikis keuangan negara dalam permainan oknum pejabat koruptor tegasnya Ali
- Alokasi dan Realisasi Anggaran: Pemkab Banyuasin mengalokasikan anggaran Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ) sebesar Rp334.895.581.842,00 dengan realisasi mencapai sekitar Rp224 miliar dan Sisa Anggaran tersebut kemana ?.
- Berdasarkan data BPK menemukan adanya indikasi penyimpangan serta proyek fisik bernilai miliaran rupiah yang dianggap melanggar ketentuan perundang-undangan dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Sedangkan,Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pertanggung jawaban Belanja Modal pada Dinas PUPR Belum Memadai Pemkab Banyuasin pada Tahun 2025 menganggarkan Belanja Modal JIJ sebesar
Rp334.895.581.842,00 dengan realisasi sebesar Rp224.143.945.023,54 atau 66,93%.
Anggaran tersebut sebagian direalisasikan pada Dinas PUPR.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, permintaan keterangan, dan analisis dokumen diketahui terdapat permasalahan sebagai berikut.
a. Pengawasan pelaksanaan kegiatan fisik pada Dinas PUPR belum memadai
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pekerjaan di lapangan terdapat permasalahan
terkait dengan kurangnya pengawasan pelaksanaan pekerjaan yang berdampak pada
pekerjaan fisik terpasang tidak sesuai dengan perencanaan, dengan uraian sebagai berikut.
1) Penyajian Back Up Data tidak menggambarkan jumlah volume pekerjaan di lapangan Back Up Data merupakan perincian dan perhitungan volume pekerjaan terpasang di lapangan.
Informasi yang disajikan dalam back up data seharusnya merupakan data hasil pengukuran realisasi pekerjaan di lapangan.
Sebagai contoh untuk pekerjaan jalan, back up data yang seharusnya menyajikan lokasi pekerjaan,segmen, panjang, lebar, dan tebal terpasang sehingga dapat diketahui volume atas
pekerjaan pada ruas atau segmen pekerjaan tersebut.
Volume yang tercantum dalam
back up data merupakan dasar volume yang akan dibayarkan berdasarkan kontrak pekerjaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pekerjaan jika dibandingkan dengan penyajian dalam back up data ditemukan permasalahan seperti back up data yang tidak sama dengan kondisi di lapangan, dengan uraian sebagai berikut.
(a) Back up data pekerjaan menyajikan tebal pekerjaan beton per sta 25 meter.
Berdasarkan hasil konfirmasi dengan pengawas lapangan diketahui bahwa pengujian ketebalan dilakukan dengan mengukur dari samping bukan dengan metode core drill beton, hal tersebut dilakukan untuk keperluan administrasi
dan pembayaran pekerjaan;
(b) Concreate vibrator dan curing compound tidak digunakan pada pekerjaan beton.
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada penyedia dan pengawas lapangan dan analisis dokumen diketahui bahwa pelaksanaan pembuatan perkerasan
beton tidak menggunakan concreate vibrator dan curing compound.
Berdasarkan hasil permintaan keterangan kepada Kabid Bina Marga, diketahui bahwa item pekerjaan penggunaan concreate vibrator dan curing compound telah sesuai dengan perencanaan dan secara teknis diperlukan dalam proses pelaksanaan
pekerjaan untuk menjamin kepadatan beton serta proses curing yang optimal,namun jika terdapat penyedia yang tidak menggunakan maka seharusnya PPK bertanggungjawab dan menginstruksikan kepada penyedia.
Lebih lanjut,berdasarkan keterangan PPK diketahui bahwa pekerjaan dengan metode pengadaan langsung sebagian besar belum menggunakan concreate vibrator karena kurangnya pengawasan dan ketegasan pengawas lapangan.
Penggunaan alat yang tidak dipakai pada pekerjaan beton tersebut dapat berdampak pada mutu beton yang tidak tercapai sesuai rencana.
Pengujian kualitas pekerjaan tidak dilakukan sebagai syarat pengukuran dan pembayaran
Pada pekerjaan beton, hasil analisis uji petik atas dokumen pertanggungjawaban dan hasil konfirmasi kepada penyedia menunjukkan bahwa belum seluruh penyedia melakukan pengujian kuat tekan beton.
Tidak terdapatnya syarat pengujian kuat tekan beton dapat berdampak risiko mutu beton yang diterima tidak sesuai
spesifikasi teknis.
Bedasarkan hasil wawancara dengan Kabid Bina Marga Dinas PUPR diketahui bahwa belum dilakukan pengujian kuat tekan beton sebagai syarat pengukuran dan pembayaran pekerjaan tersebut.
Lebih lanjut, berdasarkan keterangan PPK diketahui bahwa pengujian kualitas belum dimasukkan sebagai syarat pembayaran pekerjaan sedangkan pekerjaan dengan pengadukan di tempat masih jarang melakukan pengujian kualitas.
b. Perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban Peningkatan Jalan Beko Kelurahan Mariana Kecamatan Banyuasin I tidak sesuai ketentuan Pelaksanaan kegiatan berdasarkan kontrak Nomor 620/09/JB-KMKBI/KONTRAK/PPK-07/BKBK/PUPR/2025 tanggal 25 September 2025 antara
Dinas PUPR dengan CV MGI dengan nilai kontrak sebesar Rp6.912.913.500,00.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 hari kalender (25 September s.d. 23 Desember 2025).
Pekerjaan tersebut dilakukan addendum kontrak sebanyak empat kali dengan penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan telah ditambah menjadi 220 hari,
dengan perincian sebagai berikut.
Selama masa pelaksanaan pekerjaan terdapat pergantian PPK dari Sdr. JEP kepada Sdr.
Hbu berdasarkan SK Kepala Dinas PUPR Nomor 27/KPTS/DPUPR/2026 tanggal 10 Februari 2026 tentang Penetapan Perubahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
kegiatan APBD 2025.
Hasil pemeriksaan dokumen pekerjaan, permintaan keterangan kepada PPK, PPTK,dan Pengawas Lapangan diketahui terdapat beberapa permasalahan sebagai berikut.
Pembangunan aset jalan yang berdiri di atas tanah bukan milik pemerintah daerah berpotensi menimbulkan sengketa
Berdasarkan hasil observasi dan permintaan keterangan kepada Lurah Mariana bersama PPK, Pengawas Lapangan, dan penyedia diketahui bahwa jalan tersebut tidak terdapat pada SK Jalan Pemkab Banyuasin atau jalan non status.
Lebih lanjut, berdasarkan keterangan Kabid Aset BPKAD diketahui bahwa aset jalan tersebut dibangun di atas tanah bukan milik Pemkab Banyuasin dan tidak tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD).
2) Penyedia tidak membuat laporan hasil pekerjaan
Laporan hasil pekerjaan seharusnya dibuat oleh penyedia, diperiksa oleh Pengawas
lapangan dan disetujui oleh PPK sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam kontrak.
Namun, berdasarkan hasil permintaan keterangan kepada pengawas lapangan diketahui bahwa penyedia tidak membuat laporan hasil pekerjaan yang
terdiri dari laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan.
Pengawas lapangan membuat secara mandiri sebagai bahan pelaporan kepada PPTK.
Lebih lanjut, berdasarkan keterangan Pengawas lapangan diketahui:
a) pengawas tidak menerima laporan harian, laporan mingguan, dan laporan
bulanan dari penyedia;
b) penyedia melaksanaan pekerjaan tanpa sepengetahuan dan izin dari pengawas
lapangan, pengawas lapangan mengetahui terdapat pekerjaan dari kepala tukang setelah pekerjaan dilaksanakan; dan
c) pengawas tidak dapat mengawasi pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis
karena tidak ada pemberitahuan oleh penyedia, dan dari hasil observasi bersama Tim Pemeriksa BPK ditemukan ketebalan yang bervariasi antara lain sebesar 8,5
cm sampai dengan 9,5 cm dengan tebal rencana setebal 20 cm.
Ali Sopyan Menyoroti Temuan Pengawasan diduga Tidur , Sehingga Fisik Melenceng Alias Amburadul :
- Pengawasan Lemah: Pemeriksaan lapangan memperlihatkan pengawasan dari Dinas PUPR Banyuasin belum memadai.
- Tidak Sesuai Rencana: Hasil pekerjaan fisik terpasang melenceng dari spesifikasi perencanaan awal.
- Sorotan Anggaran: Proyek fisik bernilai miliaran rupiah ini dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan
Diminta Aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) dan instansi berwenang didorong untuk melakukan audit investigatif secara menyeluruh, mengenakan sanksi administratif hingga tuntutan ganti rugi kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab, baik dari unsur penyedia jasa, pengawas lapangan, PPTK, maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), demi menyelamatkan uang negara dan menjamin kepatuhan terhadap hukum yang berlaku
Redaksi membuka Ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang (Redaksi)
