Purwakarta | BPK Berita PemberantasKorupsi
Pelaksanaan proyek pemeliharaan Gedung Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dengan nilai anggaran mencapai Rp138 juta menuai sorotan tajam,Rabu.4/11/26
Proyek yang bersumber dari uang negara tersebut diduga kuat berjalan tanpa menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta diduga tidak mendaftarkan para pekerjanya ke Jamsostek Ketenagakerjaan.
Berdasarkan pantauan dan informasi di lapangan, para buruh yang beraktivitas di lokasi proyek terlihat bekerja tanpa dilengkapi alat pelindung diri (APD) yang memadai, seperti helm keselamatan, rompi reflektor, maupun sepatu safety.
Padahal, penerapan K3 merupakan kewajiban mutlak dalam setiap proyek konstruksi guna meminimalisir risiko kecelakaan kerja.apa lagi pekerja di gedung bertingkat Jangan sampai nyawa jadi taruhannya pekerjaan
Tidak hanya mengabaikan keselamatan fisik, pihak pelaksana proyek juga diduga tidak memberikan jaminan perlindungan sosial kepada para pekerjanya.
Indikasi perlindungan hak normatif yang minim ini terlihat dari tidak adanya kepesertaan aktif Jamsostek seperti tidak tertera di papan proyek pelaksana padahal sudah di atur oleh negara
Ketenagakerjaan(BPJS Ketenagakerjaan) bagi para buruh di proyek tersebut.
Awak Media ini, mencoba untuk konfirmasi terhadap Sekdis DPMD Turun, melalui WhatsApp untuk ketemu,sama sekali tidak ada Respon
Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor pelaksana maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari DPMD belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran regulasi ketenagakerjaan dan K3 pada proyek pemeliharaan gedung bertingkat ini.
Sesuai aturan yang berlaku, setiap penyedia jasa konstruksi yang lalai menerapkan K3 dan tidak mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi hukum yang tegas
Publik Bertanya Tanya Dalam Kinerja Pengawasan:
Masyarakat berharap instansi terkait segera turun tangan melakukan pengawasan ketat agar hak-hak pekerja dan uang daerah dapat terserap sesuai aturan yang berlaku.
“Dan jangan sampai mengabaikan ketentuan yang telah di atur oleh negara untuk kepentingan pejabat dan kontraktor yang tidak amanah dalam melaksanakan pekerjaan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Pengusaha atau penanggung jawab proyek yang mengabaikan syarat-syarat keselamatan kerja dapat diancam dengan sanksi pidana kurungan atau denda
Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 359 dan 360: Jika akibat dari kelalaian tidak menerapkan K3 terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan pekerja atau orang lain luka berat hingga meninggal dunia, pihak penanggung jawab proyek dapat dijerat delik kelalaian dengan ancaman pidana penjara
Redaksi membuka Ruang untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang ( Ridho )
