Karawang||BPK Berita PemberantasKorupsi
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) Menyoroti Hasil Temuan BPK RI LHP 2024,Secara umum, penyerapan anggaran dalam bentuk Belanja Hibah Barang kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela Bersifat Sosial Kemasyarakatan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang memicu dua dimensi dampak hukum utama, yaitu dampak hukum administratif (positif/normatif) dan risiko hukum pidana/perdata jika terjadi penyimpangan,ucap ali
Sedangkan,Belanja Hibah Barang kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela Bersifat Sosial Kemasyarakatan Sebesar Rp946.169.000,00 Digunakan untuk Pengadaan Belanja Gedung dan Bangunan.
Pada Tahun 2024, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) merealisasikan Belanja Hibah Barang kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela
Bersifat Sosial Kemasyarakatan sebesar Rp323.038.888.872,00.
Proses verifikasi usulan kegiatan hibah berasal dari pokok-pokok pikiran (pokir) dan musyawarah pembangunan (musrenbang) pada tingkatan SKPD dilakukan oleh Ketua Tim Subkor Program dan Pelaporan dan masing-masing operator pada masing-masing
bidang.
Verifikasi oleh operator bidang diantaranya terkait kesesuaian usulan dengan daftar Calon Penerima Calon Lokasi (CPCL).
Setelah dilakukan verifikasi oleh
operator bidang, Ketua Tim Subkor Program dan Pelaporan mengklasifikasikan kode rekening belanja yang sesuai.
Pada Tahun 2024, dikarenakan banyaknya volume usulan kegiatan dan terbatasnya waktu verifikasi dan setelah dilakukan konsultansi lisan dengan Bidang Anggaran BPKAD, disepakati bahwa semua usulan yang berasal
dari pokir dan musrenbang diasumsikan dan dianggarkan ke dalam belanja hibah.
Realisasi Belanja Hibah Barang kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela Bersifat Sosial Kemasyarakatan sebesar Rp946.169.000,00 digunakan untuk
pembangunan/rehabilitasi atas gedung/aset milik Pemerintah Kabupaten Karawang
(Belanja Modal Gedung dan Bangunan) dengan uraian sebagai berikut.Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah:
1) Pasal 10 ayat (1) yang menyatakan bahwa Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas diantaranya adalah a) menyusun RKA SKPD; b) menyusun DPA SKPD;
2) Pasal 133 ayat (1) menyatakan bahwa TAPD melakukan verifikasi rancangan DPA SKPD bersama dengan kepala SKPD yang bersangkutan.
b. Buletin Teknis SAP Nomor 4 tentang Penyajian dan Pengungkapan Belanja
Pemerintah, Bab V yang diantaranya yang menyatakan bahwa:
1) Belanja barang dan jasa digunakan untuk pengeluaran pembelian/pengadaan
barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan dan/atau pemakaian jasa dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah;
2) Belanja Barang adalah pengeluaran untuk menampung pembelian barang dan jasa
yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa yang dipasarkan maupun tidak dipasarkan, dan pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat dan belanja perjalanan;
3) Belanja modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset
lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi; dan
4) Suatu belanja dapat di kategorikan sebagai Belanja Modal jika pengeluaran tersebut
mengakibatkan adanya perolehan aset tetap atau aset lainnya yang dengan demikian menambah aset pemerintah, pengeluaran tersebut melebihi batasan minimal kapitalisasi aset tetap atau aset lainnya yang telah ditetapkan oleh
pemerintah, perolehan aset tetap tersebut diniatkan bukan untuk dijual.
Hal tersebut mengakibatkan:
a. Belanja Barang Jasa disajikan lebih tinggi dari yang seharusnya (overstated) sebesar Rp149.570.000,00;
b. Belanja Modal Tanah disajikan lebih rendah dari yang seharusnya (understated)
sebesar Rp149.570.000,00;
c. Belanja Hibah disajikan lebih tinggi dari yang seharusnya (overstated) sebesar
Rp946.169.000,00; dan Belanja Modal Gedung dan Bangunan disajikan lebih rendah dari yang seharusnya(understated) sebesar Rp946.169.000,00.
Hal tersebut disebabkan:
a. Kepala Disdikpora dan Dinas PUPR terkait selaku Pengguna Anggaran (PA) kurang cermat menyusun RKA dan DPA SKPD;
b. Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Ketua Tim Program dan Pelaporan pada Disdikpora kurang cermat dalam mengajukan usulan kegiatan;
c. Ketua Tim Subkor Program dan Pelaporan serta Kepala Bidang Bangunan Gedung pada Dinas PUPR kurang cermat dalam mengajukan usulan kegiatan; dan
d. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kurang cermat memverifikasi rancangan DPA SKPD.
Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Kepala Disdikpora dan Kepala Dinas PUPR menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi.
BPK merekomendasikan Bupati Karawang agar menginstruksikan:
a. Kepala SKPD terkait selaku PA lebih cermat menyusun RKA dan DPA SKPD;
b. Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Ketua Tim Program dan Pelaporan pada Disdikpora lebih cermat dalam mengajukan usulan kegiatan;
c. Ketua Tim Subkor Program dan Pelaporan serta Kepala Bidang Bangunan Gedung pada Dinas PUPR lebih cermat dalam mengajukan usulan kegiatan; dan
d. TAPD lebih cermat memverifikasi rancangan DPA SKPD.
Berdasarkan rencana aksi, Pemerintah Kabupaten Karawang akan menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam jangka waktu 60 hari setelah diterimanya LHP
RAMBO Menyoroti Risiko dan Dampak Hukum Pidana (Jika Terjadi Pelanggaran) :
1. Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Pejabat Dinas PUPR selaku Pengguna Anggaran (PA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta pengurus lembaga penerima dapat dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya pasal mengenai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau penyalahgunaan wewenang.
2. Pemalsuan Dokumen: Jika ditemukan manipulasi data legalitas lembaga nirlaba atau laporan pertanggungjawaban palsu, aktor terlibat dapat dijerat sanksi pidana umum berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
3. Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Rugi (TPGR): Jika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam auditnya menemukan adanya kerugian daerah akibat penyaluran hibah barang yang tidak prosedural, pejabat yang bertanggung jawab di Dinas PUPR diwajibkan secara hukum untuk mengembalikan nilai kerugian tersebut ke kas daerah.
4. Wanprestasi NPHD: Apabila lembaga nirlaba tidak memanfaatkan barang sesuai tujuan peruntukan di dalam NPHD, Pemerintah Kabupaten Karawang memiliki dasar hukum untuk membatalkan perjanjian secara sepihak dan menarik kembali barang hibah tersebut.
