Purwakarta||BPK Berita PemberantasKorupsi
Lanjutan Berita Sebelumnya dengan judul Rumah Singgah Diduga Kadinsos Purwakarta Langgar UU
Jumat 30 Oktober 2026,Saat awak media konfirmasi terhadap sekda Purwakarta,dari penyampaian informasi kepala dinas Sosial yang sudah di ketahui dan di perbolehkan oleh sekda anggaran untuk rehab rumah singgah yang rp.100.000.000 di alihkan pembuatan tower menara Radio diskominfo
Sekda Purwakarta mengatakan dengan tegas, seharusnya pihak kepala dinas saat di wawancara terhadap awak media katakan dengan jujur dan transparan, bukan melemparkan Terhadap sekda ,ungkapnya.
Hal tersebut, dalam Projek di OPD dinsos dan Kadis sebagai Pengguna Anggaran (PA) yang lebih mengetahui dalam projek tersebut dalam regulasinya,apa saja dalam penggunaan Anggaran dan apa saja yang harus digunakan,sangat aneh kadinsos ngelempar ke Sekda tegasnya
Sorotan Tajam Publik :
Tindakan Kepala Dinas Sosial Purwakarta mengalihkan separuh anggaran rehabilitasi proyek rumah singgah untuk pembangunan tower menara Radio Diskominfo tanpa melalui prosedur revisi anggaran yang sah merupakan pelanggaran berat dalam pengelolaan keuangan negara.
Hal tersebut, seharusnya Kepala Dinas Sosial lebih memahami dengan mekanisme dalam tahap proyek rehab rumah singgah bukan anggaran yang sedang berjalan untuk mengrehab rumah dinas,tanpa ada prosedur mainkan pengalihan untuk tower menara Radio , sedangkan sudah jelas berbeda OPD dan Masing masing memiliki Jabatan tugas berbeda,walaupun satu pemerintahan Kritikan publik
Pengamat Hukum Adanya Proyek Rehab Rumah Singgah Sosial sedang berjalan tanpa ada mekanisme Suatu Dampak Sanksi Hukum Pidana.
Diduga Kuat, Nurcahya Kepala Dinas Sosial Purwakarta Beralibi Apapun Sudah termasuk Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menabrak Aturan :
Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, tindakan mengalihkan peruntukan anggaran secara sepihak yang menyalahgunakan wewenang dan merugikan keuangan negara diancam hukuman pidana penjara (minimal 1 hingga 4 tahun, maksimal seumur hidup) serta denda materiil.
Penyalahgunaan Wewenang:
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang menandatangani pengalihan ini dapat dijerat pasal penyalahgunaan jabatan dalam UU Tindak Pidana Korupsi karena bertindak di luar dokumen perencanaan/DPA yang sah.
Di Katagori Kepala Dinas Sosial Purwakarta Termasuk Sanksi Disiplin ASN: Mengacu pada PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, pejabat yang terlibat menghadapi sanksi disiplin berat berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan (non-job), hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Publik Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Kepala Dinas Sosial Purwakarta Segera Di Proses :
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Inspektorat akan menetapkan temuan kerugian daerah, mewajibkan oknum yang bertanggung jawab untuk mengembalikan seluruh uang anggaran yang dialihkan ke kas negara.
Diminta Langkah Penegak Hukum (Kejaksaan/Kepolisian Purwakarta)
Jika ditemukan adanya indikasi pengalihan anggaran sepihak yang merugikan keuangan negara atau menyalahgunakan wewenang
Publik Menunggu Kepastian Hukum Audit Investigatif oleh APIP/BPK/BPKP: Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) seperti Inspektorat atau Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung potensi kerugian negara akibat pengalihan dana ilegal ini
Akibat ketidakjelasan pertanggungjawaban penyerapan anggaran ini, proyek berisiko mangkrak atau tidak bisa diserah terimakan secara hukum.
Hingga mekanisme audit selesai, penegak hukum berwenang memanggil Kepala Dinas terkait, baik dari Dinsos maupun Diskominfo, untuk memberikan klarifikasi dan mempertanggung jawabkan pergeseran anggaran sepihak tersebut
Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap Kadis Kominfo,APIP, Tipidkor Polres,Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Purwakarta
Redaksi membuka Ruang untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang (Ridho)
