Purwakarta||BPK Berita PemberantasKorupsi
Proyek pembangunan sarana drainase lingkungan di Kampung Cilame kini menuai kritik tajam dari masyarakat setempat.
Proyek infrastruktur yang menelan anggaran sebesar Rp145.503.099 tersebut dituding dikerjakan secara asal-asalan dan tidak memenuhi standar kualitas yang diharapkan.
Berdasarkan pantauan dan keluhan warga di lapangan, hasil akhir pengerjaan saluran air ini dinilai jauh dari kata layak.
Beberapa titik drainase disinyalir memperlihatkan indikasi keretakan dan tidak ada pemadatan batu bata asal pasang dan tidak pakai pondasi atau lantai kerja fisik serta pemasangan material yang tidak presisi,
Hal tersebut,memicu ke-khawatiran bahwa bangunan tersebut tidak akan bertahan lama Ucap warga yang tidak mau di sebutkan namanya
“Kami sangat menyayangkan alokasi dana yang tidak sedikit ini jika hasilnya justru terkesan dikebut tanpa memperhatikan mutu,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Lanjutnya,Warga berharap pihak pengawas dan instansi terkait segera turun tangan guna mengevaluasi hasil kerja kontraktor pelaksana di lapangan sebelum proyek tersebut selesai dan di serah terima sepenuhnya ke masyarakat
Ditakutkan, alih-alih mengantisipasi banjir saat musim hujan tiba, drainase yang tidak sesuai justru akan menyumbat aliran air nantinya
Menjadi genangan air yang tidak mengalir semestinya yang di inginkan oleh masyarakat
Di lokasi Berbeda,Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) mengatakan dengan tegas Dampak hukum terhadap kritik tajam masyarakat atas dugaan ketidaksesuaian pengerjaan fisik maupun administratif pada proyek infrastruktur publik di Purwakarta dapat dikaji melalui beberapa instrumen hukum perundang-undangan di Indonesia di ruang Kantor Selasa 3 November 2026
Kajian Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) Dalam analisis dampak hukum potensial bagi pelaksana proyek (kontraktor), pengawas, maupun instansi terkait dugaan Proyek Asal Jadi,Dampak Hukum Pidana (Tindak Pidana Korupsi)
Jika kritik masyarakat didasari oleh adanya indikasi pengurangan volume material, penggunaan bahan yang tidak sesuai spesifikasi (asal-asalan), atau manipulasi anggaran, maka kasus ini dapat mengarah pada Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
Langkah Yang Harus diambil Hukum Administrasi Negara :
Kelalaian dalam pengawasan teknis dan kegagalan bangunan memicu sanksi administratif berat bagi instansi serta pihak ketiga penanggung jawab.
Berdasarkan asas penataan ruang dan pembangunan sarana umum
Lanjutnya, Ali Sopyan Mengatakan Penyalahgunaan Wewenang (Maladministrasi): Dinas terkait (seperti Dinas Disperkim) yang memiliki fungsi pengawasan namun membiarkan pengerjaan buruk terjadi dapat dilaporkan ke Ombudsman RI atas dugaan kelalaian pelaksanaan pelayanan publik dasar.
Selain itu,Pelanggaran Undang-Undang Jasa Konstruksi
Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, penyelenggaraan pekerjaan konstruksi wajib memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan (K4).
Jika drainase lingkungan yang dibangun terbukti mengalami Kegagalan Bangunan akibat kesalahan penyedia jasa, maka pelaksana dan/atau penilai ahli wajib mengganti kerugian atau membangun kembali.
Pihak-pihak terkait juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan hingga pencabutan izin usaha konstruksi.
Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap pihak Kontraktor dan Dinas Perkim, Inspektorat, Tipikor Polres Purwakarta
Redaksi membuka Ruang untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang (Ridho)
