Jawa Barat||BPK Berita PemberantasKorupsi
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) membongkar dari hasil temuan BPK RI 2025
Dampak dan aturan hukum terkait perjalanan dinas luar negeri di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat serta wilayah administrasinya pada tahun 2025 berkaitan erat dengan kebijakan pengetatan anggaran, pengurangan kuota perjalanan, serta penerapan sanksi tegas bagi kepala daerah yang melanggar prosedur izin ungkapnya
Sedangkan,Belanja Perjalanan Dinas Luar Negeri pada Badan Kesbangpol Belum Sesuai Ketentuan LRA Pemprov Jawa Barat pada TA 2025 menyajikan realisasi Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp359.738.877.831,00 atau 93,94% dari anggaran sebesar
Rp382.950.815.536,81.
Realisasi tersebut di antaranya merupakan Belanja Perjalanan
Dinas Luar Negeri sebesar Rp955.588.839,00 dan di antaranya direalisasikan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) sebesar Rp859.595.400,00.
Standarisasi satuan biaya perjalanan dinas luar negeri pada Pemprov Jawa Barat Tahun 2025 diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 900/Kep.239-
BPKAD/2024 tentang Standar Harga Satuan Tahun 2025 sebagaimana telah diubah
terakhir dalam Keputusan Gubernur Nomor 900/Kep.159-BPKAD/2025 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 900/Kep.239-
BPKAD/2024 tentang Standar Harga Satuan Tahun 2025.
Dalam Kepgub tersebut telah
diatur standarisasi satuan biaya uang harian perjalanan dinas luar negeri yang merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pegawai ASN dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di luar negeri, yang dapat digunakan untuk uang makan,
transpor lokal, uang saku, dan uang penginapan.
Untuk pelaksanaan tugas pergi –
pulang dapat diberikan uang harian paling tinggi sebesar 40% (empat puluh persen) dari tarif uang harian, yaitu meliputi waktu yang digunakan oleh moda transportasi,waktu transit,dan/atau waktu tempuh dari bandara/stasiun/pelabuhan/ terminal bus ke tempat tujuan di luar negeri atau tempat tujuan di dalam negeri dan kembali ke tempat bertolak di dalam negeri atau tempat kedudukan di luar negeri.
Berdasarkan dokumen pertanggung jawaban belanja perjalanan dinas luar negeri
pada Badan Kesbangpol diketahui terdapat perjalanan dinas dalam rangka Penyelenggaraan Kegiatan Festival Kebangsaan Jawa Barat “West Java Experience and
Nationalism of Indonesia” dari tanggal 14 s.d. 20 Februari 2025 ke Amerika Serikat.
Perjalanan dinas dilaksanakan sesuai Surat Perintah Nomor
204/KB.01.02/IDWASBANG tanggal 12 Februari 2025. Keberangkatan dari Bandara Internasional Soekarno Hatta pada 13 Februari 2025 dan perjalanan kepulangan dari Bandara Internasional J.F. Kennedy pada 20 Februari 2025. Hasil pemeriksaan atas perjalanan dinas tersebut, menunjukkan hal berikut.
Kelebihan pembayaran uang harian perjalanan dinas sebesar
Rp38.448.000,00
Berdasarkan dokumen realisasi pembayaran diketahui uang harian telah dibayarkan 100% selama tujuh hari (14 s.d. 20 Februari 2025) kepada pelaksana
perjalanan dinas, dengan rincian sebagai berikut.
Kelebihan pembayaran biaya transportasi pesawat sebesar Rp155.385.600,00
Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 900/Kep.834-BPKAD/2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 900/Kep.239-BPKAD/2024 tentang Standar Harga Satuan Tahun 2025, klasifikasi fasilitas
transportasi perjalanan dinas untuk moda transportasi pesawat udara terdiri darikelas Bisnis dan Ekonomi. Kelas Bisnis di peruntukkan bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Ketua/Wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD, Pejabat Eselon I, serta pejabat lainnya yang disetarakan, sedangkan Kelas Ekonomi diperuntukkan bagi ASN Golongan IV/c ke atas, Pejabat Eselon II, dan pejabat lainnya yang disetarakan, Pejabat Eselon III/ASN Golongan IV/b ke bawah, Pejabat Eselon IV
ke bawah dan pihak lainnya yang disetarakan.
Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban, diketahui bahwa realisasi biaya
transportasi pesawat bagi pelaksana perjalanan dinas tidak sesuai dengan ketentuan
fasilitas transportasi pesawat udara, dengan rincian sebagai berikut
Berdasarkan tabel di atas, terdapat kelebihan pembayaran biaya transportasi pesawat yang diberikan kepada pelaksana perjalanan dinas sebesar
Rp155.385.600,00.
Selanjutnya diketahui bahwa pegawai atas nama Sdr. MMn
yang juga merupakan PPTK kegiatan telah meninggal dunia pada 01 Juli 2025 sesuai akta kematian.
c. Kelebihan pembayaran uang harian dan biaya transportasi ASN yang tidak melaksanakan perjalanan dinas sebesar Rp91.860.000,00
Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban berupa data rincian biaya perjalanan dinas ke Amerika Serikat, diketahui terdapat pembayaran uang harian
kepada lima orang personel sebesar Rp267.987.700,00 dan biaya tiket pesawat sebesar Rp551.532.700,00.
Berdasarkan permintaan keterangan kepada pelaksana
perjalanan dinas, diketahui terdapat satu orang ASN a.n. Sdr. JI yang tidak ikut melaksanakan perjalanan dinas karena tidak lulus dalam proses pengurusan visa.
Selain itu nama tersebut juga tidak terdapat dalam Surat Tugas perjalanan dinas ke Amerika Serikat.
Berdasarkan bukti pertanggung jawaban, realisasi uang harian a.n
Sdr. JI sebesar Rp43.707.700,00 dan biaya tiket pesawat sebesar Rp48.152.300,00.
Keterangan Sdr. JI, pihaknya hanya menandatangani daftar tanda terima uang harian, namun dana tidak diterima oleh yang bersangkutan.
Dengan demikian, terdapat kelebihan pembayaran uang harian dan biaya transportasi pesawat sebesar Rp91.860.000,00 (Rp43.707.700,00 +
Rp48.152.300,00).
Dengan demikian, total kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas luar negeri pada Bakesbangpol adalah sebesar Rp285.693.600,00 (Rp38.448.000,00 +Rp155.385.600,00 + Rp91.860.000,00).
Kepala Bidang Ideologi dan Wawasan Kebangsaan (Idwasbang) sebagai KPA dan
Kasubag Keuangan Bakesbangpol menyatakan pihaknya telah melakukan verifikasi
kelengkapan pertanggungjawaban dan perhitungan pembayaran dengan berpedoman pada Standar Harga Satuan Provinsi Jawa Barat Tahun 2025, namun belum memastikan terkait ketentuan pembayaran uang harian perjalanan dinas luar negeri untuk perjalanan keberangkatan dan kepulangan.
Atas permasalahan tersebut, Kepala Bidang Idwasbang
menyatakan bersedia mempertanggung jawabkan dengan penyetoran ke kas daerah.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada:
Pasal 10 ayat (1) yang menyatakan bahwa Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas: huruf k mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
Pasal 11:
a) ayat (1) yang menyatakan bahwa PA dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala Unit SKPD selaku KPA;
b) ayat (4) yang menyatakan bahwa pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi di antaranya:
(1) melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
(2) mengawasi pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya;
Pasal 14 ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan wewenang: huruf a melakukan verifikasi
SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran;Pasal 51 ayat (1) yang menyatakan bahwa Belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (5) berpedoman pada standar harga satuan regional, analisis standar belanja, dan/atau standar teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pasal 121 ayat (2) yang menyatakan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang
menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud;
Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung
bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih;
Pasal 150 ayat (1) yang menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran/Bendahara
Pengeluaran Pembantu melaksanakan pembayaran setelah:
a) huruf a meneliti kelengkapan dokumen pembayaran yang diterbitkan oleh PA/KPA beserta bukti transaksinya;
b) huruf b menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam dokumen pembayaran; dan
c) huruf c menguji ketersediaan dana yang bersangkutan.
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 164/PMK.05/2015 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri, Pasal 13 ayat (5) yang menyatakan bahwa Uang
harian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan juga untuk waktu perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) paling tinggi sebesar 40% (empat
puluh persen) dari tarif uang harian;
c. Keputusan Gubernur Nomor 900/Kep.834-BPKAD/2024 tentang Perubahan AtasnKeputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 900/Kep.239-BPKAD/2024 tentang
Standar Harga Satuan Tahun 2025, pada:
1) Tabel 4.1.1 bahwa Untuk pelaksanaan tugas Pergi – Pulang meliputi: waktu yang digunakan oleh moda transportasi; waktu transit; dan/atau waktu tempuh
dari bandara/ stasiun/ pelabuhan/ terminal bus ke tempat tujuan di luar negeri atau tempat tujuan di dalam negeri dan kembali ke tempat bertolak di dalam negeri atau tempat kedudukan di luar negeri, dapat diberikan uang harian paling tinggi sebesar 40% (empat puluh persen) dari tarif uang harian.
2) Tabel 3.3 Klasifikasi fasilitas transportasi perjalanan dinas dengan rincian sebagai berikut.
Hal tersebut mengakibatkan kelebihan belanja perjalanan dinas luar negeri pada Bakesbangpol sebesar Rp285.693.600,00.
Permasalahan tersebut disebabkan oleh:
Kepala Bakesbangpol selaku PA kurang optimal dalam melakukan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan anggaran;
Kepala Bidang Idwasbang selaku KPA kurang cermat dalam menguji tagihan dan menyetujui pembayaran;
Kepala Subbagian Keuangan selaku PPK SKPD kurang cermat melakukan verifikasi atas dokumen realisasi belanja perjalanan dinas;
PPTK terkait kurang cermat dalam mengajukan permintaan pembayaran dan menyusun pertanggungjawaban belanja; dan
BendaharaPengeluaran/ Bendahara Pengeluaran Pembantu kurang memedomani ketentuan dalam menguji tagihan dan melaksanakan pembayaran.
Atas permasalahan tersebut, Pemprov Jawa Barat melalui Kepala Badan Kesbangpol menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.
BPK merekomendasikan Gubernur Jawa Barat agar menginstruksikan Kepala
Bakesbangpol supaya: lebih optimal dalam melakukan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan anggaran;
menginstruksikan Kabid Idwasbang selaku KPA:
1) lebih cermat dalam menguji tagihan dan menyetujui pembayaran;
2) menginstruksikan:
a) Kepala Subbagian Keuangan selaku PPK SKPD untuk lebih cermat melakukan verifikasi atas dokumen realisasi belanja perjalanan dinas;
b) PPTK terkait untuk lebih cermat dalam mengajukan permintaan
pembayaran dan menyusun pertanggungjawaban belanja; dan
c) Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk
memedomani ketentuan dalam menguji tagihan dan melaksanakan pembayaran.
3) memproses kelebihan belanja perjalanan dinas luar negeri sebesar Rp285.693.600,00 sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan rencana aksi, Pemprov Jawa Barat akan menindaklanjuti rekomendasi
BPK dalam jangka waktu 60 hari setelah LHP diterima
Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Jika hasil pemeriksaan (baik oleh Inspektorat Daerah maupun BPK) menemukan adanya unsur kesengajaan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, kasus ini akan diteruskan ke aparat penegak hukum (Kejaksaan/Kepolisian/KPK) dengan pasal UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait, team berupaya untuk mencari kebenaran dan fakta yang tercantum pada temuan BPK RI
Redaksi membuka Ruang untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku guna menjamin Informasi yang objektif
