Di Gagalkan BPK RI, Kelebihan Pembayaran BBM Dinas Perkim Purwakarta 2025, Akhirnya Di Kembalikan
Purwakarta||BPK Berita PemberantasKorupsi
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Kadis Perkim) Entin S 28/10/2025
menyatakan telah resmi merampungkan seluruh tanggung jawab terkait tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kewajiban yang diselesaikan tersebut merupakan pengembalian atas temuan kelebihan pembayaran belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mencapai Rp.414.451.927.00.dan Ben – 17 ada ungkap Kadis Perkim
Penyelesaian ini dikonfirmasi sebagai bentuk kepatuhan instansi terhadap rekomendasi BPK demi menegakkan tata kelola keuangan yang transparan, bersih, dan akuntabel.
Kadis Perkim menjelaskan bahwa temuan senilai Rp.414.451.927.00 tersebut bersumber dari hasil audit dan reviu administratif terhadap penggunaan serta realisasi anggaran belanja BBM dinas pada periode sebelumnya.
Adanya ketidaksesuaian administrasi atau kelebihan perhitungan membuat BPK mengeluarkan rekomendasi agar dana tersebut disetorkan kembali ke kas daerah.
Lanjutnya,Kadis mengatakan”Kami bersikap kooperatif dan langsung mengambil langkah cepat untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Seluruh dana kelebihan pembayaran BBM sebesar Rp.414.451.927.00 rupiah tersebut kini telah disetorkan penuh kembali ke Kas Daerah,
Status tindak lanjutnya sudah dinyatakan selesai,” ujar Kadis Perkim saat memberikan keterangan.
Pihak Dinas Perkim juga memastikan telah melakukan koordinasi dan evaluasi internal bersama jajaran PPK, bendahara, serta pihak terkait agar proses pengembalian berjalan lancar tanpa kendala,Berkaca dari hasil audit BPK
Entin kadis Perkim Purwakarta Saat di pertanyakan Melalui WhatsApp :
Oke”. Ibu bisa kan lihat ben-. 17 : Jawab dari Kadis Perkim
Awak Media Mempertanyakan Kembali :
Mengunakan anggaran dari mana pengembalian tersebut….?
1.uang dari perkim
2.uang dana talang
3.dana pribadi
4.atau Uang sumbangan dari pegawai
Mhn jawaban
Kadis hanya menjawab
Bisa Nanti harus diminta ke bendahara tutupnya kadis
Sorotan Tajam Publik dan Pakar Hukum Belum Terjawabkan Hasil Temuan BPK RI Terhadap Dinas Perkim Ada Apa :
Hasil temuan BPK RI dilaksanakan Disperkim tidak menggunakan data transaksi secara rinci per kendaraan dan waktu pengisian
Lanjutan Hasil Pemeriksaan BPK terhadap Dokumen Pertanggung Jawaban berupa Rekapitulasi Struk BBM dan pengujian atas Struk Pembelian BBM Disperkim terhadap data Dashboard pencatatan transaksi real-time SPBU menunjukkan bahwa terdapat selisih nilai pengisian BBM dengan pembayaran yang saat ini belum terjawabkan dari pihak Dinas Perkim suatu pertanyaan besar Dimata Publik ada apa?…, Sedangkan pengembalian uang ke kas daerah sudah keterangan Kadis ?..
Kritik Keras Pakar Hukum Bertanya Tanya dalam Pengembalian Ke Kas Negara Apakah ada Penerbitan Surat Ketetapan (SKGR) :
Dalam pengembalian uang terhadap dinas Perkim Purwakarta masih teka teki dalam
Penerbitan Surat Tanda Setoran (STS) atau Surat Ketetapan Ganti Rugi (SKGR) oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Purwakarta,belum menunjukkan dengan fakta dan jelas.
Sanksi Administratif Untuk PPK Dalam Lemah Pengawasan :
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Kepala Dinas dapat dijatuhi sanksi administratif sesuai dengan peraturan disiplin ASN.
Penyelesaian administrasi dan penyetoran uang kembali ke kas daerah ini penting untuk menjaga akuntabilitas laporan keuangan serta mempertahankan opini wajar Pemkab Purwakarta, untuk mencegah Kerugian Keuangan Negara/Daerah.
Jika Benar adanya Pengembalian keuangan Negara/Daerah,hal tersebut Dinas Perkim sudah mengakui adanya Kebocoran Anggaran yang di Gagalkan BPK RI
Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap, Inspektorat,BKAD,Sekda dan Bupati Purwakarta belum berhasil di konfirmasi,team berupaya untuk mencari kebenaran dan fakta yang ada dari Penjelasan Kadis Perkim Purwakarta
Laporan ini di susun dengan berpedoman pada Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers Kode Etik Jurnalistik
Dalam paparannya ini merujuk pada fakta dokumen hukum formal,dari hasil temuan penulusuran dilapangan hingga tercantum hasil audit BPK RI 2025
Redaksi membuka Ruang untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang ( Ridho )
