Dugaan Kuat Korupsi Dana BOS di SMAN Surulangun Muratara, Oknum Kepala Sekolah Dan Bendahara Diduga Mark-up Anggaran Ratusan Juta
Muratara||BPK Berita PemberantasKorupsi
Tim rajawalinews menemukan adanya dugaan kuat praktik melanggar hukum dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN Surulangun.
Oknum Kepala Sekolah dan Bendahara di sekolah tersebut diduga telah melakukan manipulasi dan mark-up penggunaan anggaran BOS tahap 1 Tahun 2024 – 2025 demi meraup keuntungan pribadi.
Informasi yang sudah didapatkan dari salah satu guru di SMAN Surulangun yang namanya enggan untuk disebutkan “Disekolah itu banyak sekali Pungli dan Kepala sekolah serta bendaharanya memperkaya diri saja” Ungkap Salah seorang guru Tersebut.
Penyimpangan Dana BOS di tingkat satuan pendidikan disinyalir menjadi fenomena yang marak, dan kasus di SMAN Surulangun ini diduga kuat menambah daftar tersebut.
Temuan tim Cakrabuana menunjukkan adanya indikasi ketidakwajaran dalam penggunaan anggaran pada Tahap 1 Tahun 2024- 2025, khususnya pada beberapa komponen utama.
Dugaan Mark-up Anggaran Tahun 2024 – 2025 :
Komponen Kegiatan Anggaran yang Dicurigai
1. Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp. 100.030.000 tahun 2024 Tahap 1
2. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 34.053.000 tahun 2024 tahap 1
3. Pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 55.500.000 tahun 2024 tahap 1
4. Pengembangan perpustakaan sekolah Rp 280.793.000 tahun 2025 tahap 1
5. Administrasi kegiatan sekolah Rp 53.665.000 tahun 2025 tahap 1
6. Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 180.685.000 tahun 2025 tahap 1
7. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 34.310.000 tahun 2025 tahap 1
8. langganan daya dan jasa Rp 19.857.000 tahun 2025 tahap 1
9. pengembangan perpustakaan Rp 50.000.000 tahun 225 tahap 1
10. kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 40.410.000 tahun 2025 tahap 1
11. kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 67.950.000 tahun 2025 tahap 1
12. pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 244.808.000 tahun 2025 tahap 1
Total anggaran Puluhan juta Rupiah pada 12 poin serta administrasi kegiatan sekolah dan kegiatan pembelajaran sekolah tersebut dicurigai telah dimanipulasi dengan cara mark-up atau penggelembungan dana, yang menunjukkan rendahnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam proses pengelolaannya.
Pengelolaan Dana BOS di SMAN Surulangun selama ini dinilai cenderung tertutup dan kurang transparan.
Oknum Kepala Sekolah diduga tidak mengikuti secara ketat petunjuk teknis (Juknis) pengelolaan Dana BOS yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebagai pedoman resmi.
Menyikapi dugaan penyimpangan serius ini, Tim Rambonews dan Team RajawalinewsGroup mendesak:
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi Sumatera Selatan untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah SMAN Surulangun terkait dugaan penyelewengan Dana BOS tersebut.
Pihak Berwenang (Inspektorat/Aparat Penegak Hukum dan Kejari) untuk segera melakukan audit mendalam dan forensik terkait seluruh realisasi Dana BOS di SMAN Surulangun, khususnya pada Tahap I Tahun 2024- 2025.
Tim cakrabuana juga menegaskan kembali, sesuai dengan Keputusan Komisi Informasi Publik (KIP), bahwa dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan rekapitulasi perkomponen Dana BOS merupakan Dokumen Terbuka atau data publik.
Sekolah berkewajiban membuka akses dokumen tersebut apabila terdapat kebutuhan informasi atau kejanggalan dalam pengelolaan dana.
”Masyarakat berhak mengakses dokumen tersebut.
Jika ada indikasi penyimpangan, sekolah tidak boleh menutupi. Keterbukaan adalah kunci untuk memberantas praktik korupsi,” tutup Tim rajawalinews
Hingga berita ini diterbitkan, Pihak Sekolah SMAN Surulangun belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan Kuat Korupsi Dana BOS SMAN Surulangun tersebut.
Penulis :Ali Mudrikin, SH
