REKENING TITIPAN OKNUM PEJABAT ATAU PENJAHAT PEMKOT PRABUMULIH
Prabumulih||BPK Berita PemberantasKorupsi
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo mendesak pihak Tipikor untuk mengusut adanya penyalah gunaan wewengang jabatan yang gaya pereman pasalnya .
Pengelolaan Rekening dan Penatausahaan Kas di Kas Daerah pada Pemerintah Kota Prabumulih Tidak Sesuai Ketentuan Kas di Kas Daerah pada Neraca merupakan saldo kas yang pengelolaannya di bawah tanggung jawab Bendahara Umum Daerah (BUD) yang ada di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dalam bentuk rekening giro dan rekening kas yang dipersamakan dengan Kas Daerah yang digunakan untuk menampung penerimaan dan pengeluaran Pemerintah Daerah.
Neraca Pemerintah Kota Prabumulih per 31 Desember 2024 menyajikan Saldo Kas di Kas Daerah sebesar Rp185.610.587.872,67.
Hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan penatausahaan Kas di Kas Daerah pada Pemerintah Kota Prabumulih menunjukkan hal – hal sebagai berikut.
a. Pencairan Dana dari RKUD ke Rekening Titipan KU SPMU dalam Rangka Pembayaran Belanja Akhir Tahun 2024 Sebesar Rp10.187.896.152,00
Berdasarkan pengujian atas mutasi RKUD dan register SP2D diketahui terdapat pencairan dana dari RKUD ke Rekening Titipan KU SPMU dengan nomor rekening 1514300001 dengan penjelasan sebagai berikut.
1) Pada tanggal 31 Desember 2024, telah dilakukan pencairan dana dari RKUD ke Rekening Titipan KU Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) sebesar Rp10.187.896.152,00 untuk pembayaran 67 tagihan kegiatan yang dilakukan melalui Surat Permintaan Pembayaran kepada Rekening Titipan dengan nomor surat 900/1458/BPKAD/II/2024 tanggal 31 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Kuasa BUD. Pencairan dana ke rekening titipan tersebut terjadi karena kondisi dan waktu tidak memungkinkan untuk dilakukan penerbitan SP2D kepada pihak ketiga pada 31 Desember 2024 sehingga Kuasa BUD mengambil langkah untuk mencairkan dana sebesar Rp10.187.896.152,00 tersebut dari RKUD ke rekening titipan.
2) Hasil permintaan keterangan kepada pihak Bank Sumsel Babel diketahui bahwa Rekening Titipan KU SPMU tersebut merupakan milik Bank Sumsel Babel yang digunakan untuk menjadi rekening transitoris atas transaksi SP2D dari Pemkot yang pencairannya tidak bisa langsung ditransfer ke Bank Lain. Rekening tersebut dibentuk sejak 18 November 2002.
Tagihan atas 67 kegiatan merupakan tagihan pada enam SKPD sesuai perincian pada tabel berikut.
Lebih lanjut, Kasi Perbendaharaan menjelaskan bahwa.
a) Terdapat Surat Permintaan Pembayaran dari Dinas Perkim dan Dinas PUPR untuk melakukan pencairan dana ke rekening titipan yang sesuai dengan nilai pada tabel di atas dengan surat nomor 900/4837/DPKP/2024 tanggal 31 Desember 2024 dan surat nomor 600/1820/PUPR/XII/2024 tanggal 31 Desember 2024; dan
b) Pengajuan tujuh SP2D Dinas Perkim yang dicairkan melalui rekening titipan pada saat itu belum sama sekali diterima dokumen pengajuannya.
5) Hasil permintaan keterangan lebih lanjut kepada BUD menyebutkan bahwa pencairan dana melalui rekening titipan dilakukan atas keputusan bersama dengan Kuasa BUD karena tingginya mobilitas di akhir Tahun 2024 yang menyebabkan terkendala dalam melakukan pembayaran beberapa pekerjaan yang saat itu harus segera dilakukan proses pembayarannya.
Apabila hal ini tidak dilakukan maka prosedur untuk pembayaran atas pekerjaan yang terlambat dibayarkan tersebut akan melalui mekanisme pengajuan Alokasi Belanja Tambahan (ABT) yang membutuhkan waktu yang terlalu lama.
6) Hasil permintaan keterangan kepada Bendahara Pengeluaran Dinas Perkim terkait keterlambatan penerbitan SPP dan SPM atas tujuh paket pekerjaan Dinas Perkim terjadi karena pada saat akan melakukan penerbitan SPP dan SPM tidak terdapat sisa anggaran untuk pekerjaan.
Hasil kordinasi kepada Bendahara Pengeluaran Dinas Perkim dan Kabid Akuntansi BPKAD, maka Kabid Akuntansi BPKAD menyarankan untuk merealisasikan belanja tersebut ke kode rekening yang anggarannya masih tersisa banyak dengan tujuan nantinya bisa dilakukan koreksi.
Namun, sampai sekarang masih belum dilakukan koreksi belanja, dengan perincian pada tabel berikut
Dapat dilihat pada tabel di atas, dari tujuh SPM yang diterbitkan dapat disimpulkan bahwa enam SPM sebesar Rp696.660.000,00 direalisasikan pada akun yang salah dan satu SPM sebesar Rp80.665.000,00 direalisasikan pada akun yang seharusnya.
7) Hasil pengujian mutasi pada Rekening Titipan KU SPMU menunjukkan bahwa 67 transaksi pembayaran yang dilakukan melalui rekening titipan dilaksanakan pada periode rentang tanggal 03 Januari 2025 sampai dengan tanggal 10 April 2025 dengan perincian
Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait,team berupaya untuk konfirmasi mencari fakta kebenaran yang tercatat dari hasil temuan BPK RI
