Kuasa Hukum Terdakwa Memohon Terhadap Majelis Hakim Minta Keringanan Hukum.
Pontianak||BPK Berita PemberantasKorupsi
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pontianak menggelar sidang putusan perkara kepemilikan 16 kilogram dengan terdakwa,Putu Arsana,Fadel untung Ardian,Mewardi yayang,nyemas fatmita.
Dalam persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua didampingi dua hakim anggota.
Pembacaan putusan yang digelar secara virtual menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan mufakat jahat secara tanpa hak menerima dan menyerahkan barang dalam bentuk yang beratnya 16 kilo sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.
Sementara,Hakim menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa dengan hukuman seumur hidup.
Dalam perkara ini,tiga terdakwa oleh penuntut umum didakwa, melanggar pasal 114 ayat 2 juncto , pasal 132 ayat 1 Undang undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selaku kuasa Hukum Terdakwa Memohon Terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak untuk memohon memberikan hukum yang lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum hukuman seumur hidup.
Kami sebagai pengacara tiga terdakwa mohon di pertimbangkan kembali terhadap keputusan hakim ketua walaupun salah satu jaringan dari tersangka Putu tutur kuasa Hukumnya.
