Temuan BPK, Realisasi Belanja Rumdin Bupati dan Wakil Bupati Dinilai Pemborosan Anggaran 1,62 MiliarĀ Mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara
Purwakarta||BPK Berita PemberantasKorupsiĀ
Temuan audit BPK mengungkap adanya ketidaksesuaian dalamrealisasi belanja penyediaan kebutuhan rumah tangga atau rumah dinas kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta untuk Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan dokumen pemeriksaan BPK, total realisasi belanja untuk kegiatan tersebut mencapai Rp 1,57 miliar dari anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 1,62 miliar.
Audit tersebut menyoroti dua masalah utama yang berkaitan dengan pelaksanaan anggaran.
Pertama, terkait belanja kebutuhan rumah tangga untuk Kepala Daerah (KDH) dan Wakil Kepala Daerah (WKDH).
Ditemukan bahwa barang-barang yang dipesan tidak seluruhnya diterima sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK), yang mengakibatkan adanya selisih pembayaran atau kelebihan bayar sebesar Rp 793,3 juta.
Kedua, sorotan tajam juga ditujukan pada belanja kebutuhan rumah tangga untuk Sekretariat Daerah.
Auditor menemukan bahwa pemberian kebutuhan tersebut tidak memiliki dasar hukum,mengingat Pemkab Purwakarta hingga tahun 2025 belum memiliki rumah jabatan bagi Sekretaris Daerah (Sekda).
Fakta Utama Temuan Audit:
Total kelebihan pembayaran ditemukan mencapai Rp 964.814.815.
Ketidaksesuaian disebabkan oleh barang yang tidak diterima sesuai SPK dan ketiadaan dasar hukum untuk belanja rumah tangga yang dikelola Sekretaris Daerah.
Para penyedia jasa (CV SJ, CV PJ, dan CV LS) telah melakukan penyetoran kembali dana kelebihan tersebut ke kas daerah pada 21 Mei 2026.
Menindaklanjuti temuan tersebut, para pihak penyedia terkait, yaitu CV SJ, CV PJ, dan CV LS,telah melakukan langkah korektif dengan menyetorkan kembali total dana kelebihan pembayaran sebesar Rp 964.814.815 ke kas daerah pada tanggal 21 Mei 2026.
Rincian pengembalian dana tersebut terdiri dari CV SJ sebesar Rp 499,5 juta, CV PJ sebesar Rp 228,7 juta, dan CV LS sebesar Rp 236,6 juta.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait diharapkan untuk segera melakukan pembenahan administrasi dan kepatuhan terhadap aturan pengadaan barang dan jasa guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan. (Ridho)
