Dugaan Korupsi Berjamaah Rumah Dinas DPRD Banyuasin Tidak Melaksanakan Pendataan Alat Kebersihan Secara Memadai
Banyuasin||BPK Berita PemberantasKorupsi
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) menyoroti yang selama ini ada. Dugaan kesengajaan dalam Pertanggung Jawaban rumah dinas Pimpinan DPRD tidak melakukan pendataan alat kebersihan secara memadai dari hasil temuan audit BPK RI 2025
Yang saat ini menjadi sorotan Publik, sampai saat ini belum tersentuh hukum,kian subur para oknum pejabat, terutama PA,KPA,dan PPTK dengan unsur kelemahan dalam kepengawasan dengan dalih setiap pemeriksaan.
Sementara, dalam sorotan publik sudah merugikan keuangan Negara, inilah dugaan korupsi yang terjalin tanpa ada penyelidikan,dan bebas proses yang sedang ramai di perbincangan tokoh masyarakat Banyuasin.
Ali Sopyan mengatakan ,Dasar hukum atas pengakuan kekurangan volume pengadaan (termasuk bahan baku alat kebersihan) yang menyebabkan kelebihan pembayaran dan potensi kerugian negara/daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Definisi Kerugian Negara/Daerah:
Berdasarkan Pasal 1 angka 22 UU No. 1 Tahun 2004, kekurangan barang atau volume yang nyata dan pasti jumlahnya akibat perbuatan melanggar hukum atau kelalaian dikategorikan sebagai kerugian negara/daerah.
Fungsi Pengawasan DPRD dan Temuan:
Pengakuan atas kekurangan volume yang didapat dari hasil pengawasan atau audit (seperti Laporan Hasil Pemeriksaan BPK) menuntut pejabat berwenang dan penyedia untuk melakukan koreksi administratif serta pengembalian dana, merujuk pada prinsip akuntabilitas dalam Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Atas permasalahan tersebut, pihak penyedia telah mengakui bahwa terdapat kekurangan volume pengadaan bahan baku alat kebersihan seharusnya Bupati Banyuasin mengambil Ketegasan supaya jera untuk para oknum pejabat koruptor
Seharusnya,Kewajiban Pengembalian (Tuntutan Ganti Rugi):Pihak penyedia barang/jasa wajib mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas negara/daerah sesuai mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR) terhadap pihak ketiga yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
Pengendalian Belanja Bahan Baku Alat Kebersihan pada Sekretariat DPRD Belum Memadai Pemkab Banyuasin menganggarkan Belanja Bahan-Bahan Baku sebesar Rp2.959.332.000,00 dengan realisasi per 31 Oktober 2025 sebesar Rp2.210.088.750,00 atau 74,68%.
Belanja Bahan Baku Alat Kebersihan merupakan belanja kebutuhan alat-alat kebersihan untuk keperluan rumah dinas Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin, Wakil Ketua DPRD I, Wakil Ketua DPRD II, dan Wakil Ketua DPRD III.
Berdasarkan pemeriksaan secara uji petik pada Belanja Bahan Baku Alat Kebersihan pada rumah dinas Pimpinan DPRD Kabupaten Banyuasin dengan analisis dokumen pertanggungjawaban serta konfirmasi kepada penyedia, penanggung jawab rumah dinas Pimpinan DPRD, PPTK dan PPK, diketahui bahwa terdapat permasalahan Belanja Bahan Baku Alat Kebersihan dengan perincian sebagai berikut.
a. PPTK dan PPK tidak pernah hadir dalam serah terima pengadaan bahan baku alat kebersihan pada rumah dinas Pimpinan DPRD
Berdasarkan hasil permintaan keterangan kepada PPTK dan PPK serta pengujian bukti dokumentasi serah terima pengadaan alat kebersihan, diketahui bahwa PPTK dan PPK tidak pernah melakukan serah terima serta perhitungan jumlah pengadaan barang bersama dengan penyedia.
Senyatanya, serah terima alat kebersihan dilakukan oleh penyedia dengan penanggung jawab pada rumah
Penanggung jawab rumah dinas Pimpinan DPRD tidak melakukan pendataan alat kebersihan secara memadai
Hasil permintaan keterangan dengan penanggung jawab rumah dinas Pimpinan DPRD diperoleh informasi bahwa penanggung jawab rumah dinas Pimpinan DPRD tidak selalu menghitung jumlah barang yang diterima pada saat serah terima alat kebersihan dengan penyedia.
c. Serah terima alat kebersihan tidak didukung dengan bukti dokumentasi yang memadai
Berdasarkan hasil telaah dokumen pertanggungjawaban dan dokumentasi pengadaan alat kebersihan, diperoleh informasi bahwa serah terima bahan-bahan alat kebersihan tidak selalu didokumentasikan oleh penyedia atau penerima barang.
Kelemahan pengendalian tersebut berisiko tidak diketahuinya jumlah bahan-bahan alat kebersihan pada setiap pengadaan. Pihak penerima manfaat, dalam hal ini Sekretariat DPRD tidak dapat memastikan bahwa jumlah barang pada setiap pengadaan telah sesuai dengan jumlah kontrak dan BAST.
d. Volume pengadaan bahan baku alat kebersihan tidak sesuai dengan kontrak dan BAST
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan penghitungan persediaan bahan baku alat kebersihan pada rumah dinas empat Pimpinan DPRD Kabupaten Banyuasin,diketahui bahwa terdapat kekurangan volume atas pengadaan alat kebersihan pada rumah dinas Pimpinan DPRD pada periode Januari sampai dengan Oktober 2025, dengan perincian sebagai berikut
Pengadaan bahan baku alat kebersihan merupakan pengadaan rutin yang dilakukan setiap bulan.
Pengiriman pengadaan alat-alat kebersihan tersebut dilakukan dua minggu sekali untuk empat rumah dinas Pimpinan DPRD.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik yang dihadiri oleh penanggung jawab rumah dinas Pimpinan DPRD dan PPTK pengadaan pada 2 Desember 2025,penghitungan persediaan bahan baku alat kebersihan pada rumah dinas empat Pimpinan DPRD Kabupaten Banyuasin dan permintaan keterangan diketahui bahwa terdapat kekurangan volume pengadaan bahan baku alat kebersihan pada periode Januari sampai dengan Oktober 2025 sebesar Rp47.250.000,00.
Atas permasalahan tersebut, pihak penyedia telah mengakui bahwa terdapat kekurangan volume pengadaan bahan baku alat kebersihan pada periode Januari sampai dengan Oktober 2025.
Selama proses penyusunan laporan, Sekretariat DPRD telah melakukan penyetoran seluruhnya ke Kas Daerah sebesar Rp47.250.000,00.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih; dan
b. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 57 ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan.
Permasalahan tersebut mengakibatkan timbulnya risiko penyimpangan Belanja Bahan Baku Alat-Alat Kebersihan pada Sekretariat DPRD.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Sekretaris DPRD kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Belanja Bahan Baku Alat Kebersihan di satuan kerjanya; dan
b. PPK dan PPTK kurang cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak terutama terkait dengan penerimaan barang serta kurang cermat dalam melakukan verifikasi dokumen bukti pertanggungjawaban pengadaan bahan baku alat-alat kebersihan.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Banyuasin menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi dan ketentuan yang berlaku.
BPK merekomendasikan Bupati Banyuasin agar memerintahkan Sekretaris DPRD:
a. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan; dan
b. Menginstruksikan PPK dan PPTK untuk lebih cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak terutama terkait penerimaan barang serta melakukan verifikasi dokumen bukti pertanggungjawaban Belanja Bahan Baku Alat Kebersihan.
Bupati Banyuasin menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan rekomendasi BPK serta akan menindaklanjuti dengan langkah-langkah yang dimuat dalam rencana aksi.
Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait, team berupaya untuk mencari kebenaran dan fakta yang di cantumkan dari hasil temuan BPK RI 2025
Laporan ini disusun dengan berpedoman pada Undang undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Kode Jurnalistik
Dalam paparan ini merujuk pada fakta dokumen hukum formal,dari hasil temuan penulusuran dilapangan hingga tercantum hasil audit BPK RI yang luar biasa anggaran diduga belum terhendus pihak aparat penegak hukum Tipikor,serta laporan resmi sebagai bentuk pertanggungjawab publik.
Redaksi membuka Ruang untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang
