Belanja DAK Non Fisik BOS Pada Dinas Pendidikan Kab ,Bandung Barat,Diduga Rembes Kebocoran Oknum Pejabat
Bandung Barat|| BPK Berita PemberantasKorupsi
Belum lama ini sedang ramai ramainya dalam perbincangan di kalangan tokoh masyarakat bandung barat yang begitu diluar nalar sehingga tidak dapat mempertanggung jawabkan anggaran dana bossangat luar biasa.
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) menyoroti dari hasil temuan BPK RI di tahun 2023 Realisasi Pendapatan DAK Non Fisik BOS kemana raib anggaran tersebut.
Pertama Dalam Sorotan Kerugian Negara DAK Non Fisik BOS Pada Dinas Pendidikan Bandung Barat :
Kesalahan Penganggaran Belanja DAK Non Fisik BOS pada Dinas Pendidikan sebesar Rp34.378.250.000,00 dan Realisasi Pendapatan DAK Non Fisik BOS sebesar Rp34.337.274.873,00 dan Belanja Hibah Sebesar Rp34.337.274.873,00
Belum Disajikan Dalam Laporan Realisasi Anggaran
Laporan Realisasi Anggaran (LRA) TA 2023 Pemkab Bandung Barat menyajikan anggaran Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat masing-masing sebesar Rp2.024.689.785.156,00 dan realisasi sebesar Rp1.970.723.042.866,00, diantaranya adalah anggaran pendapatan DAK Non Fisik Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk satuan pendidikan dasar (satdikdas) SD/SMP sebesar Rp223.906.040.000,00, dengan realisasi pendapatan sebesar Rp189.518.723.309,00.
LRA TA 2023 Pemkab Bandung Barat juga menyajikan anggaran belanja terkait dengan BOS sebesar Rp223.906.040.000,00, dengan realisasi Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal, belanja yang bersumber dari BOS sebesar Rp189.517.746.668,00.
Pemeriksaan atas penganggaran pendapatan dan belanja dan realisasi belanja terkait BOS diketahui sebagai berikut.
a. Kesalahan Penganggaran Belanja DAK Non Fisik BOS sebesar Rp34.378.250.000,00 Anggaran pendapatan DAK Non Fisik BOS TA 2023 sebesar Rp223.906.040.000,00 dengan rincian sebagai berikut.
1) Anggaran BOS Reguler dan Kinerja untuk SD/SMP Negeri sebesar Rp189.527.790.000,00
2) Anggaran BOS Reguler dan Kinerja untuk SD/SMP Swasta menurut sebesar Rp34.378.250.000,00
Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas anggaran belanja untuk pengelolaan pendidikan dasar SD/SMP yang bersumber dari BOS pada Dinas Pendidikan, menunjukkan bahwa anggaran belanja BOS untuk SD/SMP Negeri dan Swasta seluruhnya dianggarkan dalam Belanja Barang Jasa BOS, Belanja Modal Peralatan dan Mesin BOS, dan Belanja Modal Aset Tetap Lainnya BOS sebesar Rp223.906.040.000,00, dengan rincian pada tabel berikut.
Anggaran belanja sebesar Rp223.906.040.0000,00 tersebut, diantaranya adalah anggaran belanja atas BOS untuk SD/SMP swasta sebesar Rp34.378.250.000,00.
Hal ini menunjukkan bahwa APBD dan DPA Dinas Pendidikan TA 2023 tidak menganggarkan belanja hibah untuk penyaluran dana BOS ke SD/SMP swasta.
b. Realisasi Pendapatan DAK Non Fisik BOS untuk SD/SMP Swasta dan Realisasi Belanja Hibah masing-masing sebesar Rp34.337.274.873,00 belum disajikan dalam Laporan Keuangan.
LRA TA 2023 Pemkab Bandung Barat menyajikan realisasi pendapatan DAK Non Fisik BOS sebesar Rp189.518.723.309,00, dengan rincian sebagai berikut.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dana BOS disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) Pemerintah Pusat langsung ke rekening satdikdas SD/SMP melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), sebagai bagian dari dana Transfer Kepada Daerah (TKD).
Realisasi penyaluran dana Transfer Kepada Daerah (TKD) dari APBN baik yang melalui RKUD maupun yang tidak melaui RKUD, termasuk penyaluran DAK Non Fisik untuk BOS dapat diperoleh melalui Sistim Informasi Transfer Daerah (SIMTRADA) Kementerian Keuangan RI.
Hasil pemeriksaan atas data realisasi penerimaan dana transfer dari APBN menunjukkan bahwa realisasi penyaluran DAK Non Fisik BOS Reguler dan Kinerja untuk SD/SMP tahun 2023 dari APBN kepada Pemkab Bandung Barat sebesar Rp223.855.998.182, yang terdiri atas:
Berdasarkan data realisasi penyaluran dari APBN pada tabel 1.12 dan tabel 1.11 tersebut, diketahui bahwa terdapat pendapatan DAK Non Fisik BOS SD/SMP swasta sebesar Rp34.337.274.873,00 (Rp223.855.998.182,00 – Rp189.518.723.309,00) belum disajikan dalam LRA TA 2023.
Kedua Sorotan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) Dana Belanja Barang Jasa BOS Tidak Tercatat LRA Sehingga Kerugian Negara diduga Permainan Teroganisir para oknum pejabat koruptor:
Selain itu, LRA TA 2023 Pemkab Bandung Barat menyajikan realisasi belanja yang bersumber dari pendapatan BOS sebesar Rp189.517.746.668,00 yang berupa Belanja Barang Jasa BOS, Belanja Modal Peralatan dan Mesin BOS, dan Belanja Modal Aset Tetap Lainnya BOS dengan rincian pada tabel berikut.
Realisasi belanja sebesar Rp189.517.746.668,00 tersebut merupakan realisasi netto belanja BOS satdikdas (SD/SMP) negeri.
Pemkab Bandung Barat tidak mencatat realisasi belanja hibah sebesar Rp34.337.274.873,00 atas realisasi penyaluran DAK Non Fisik BOS pada SD/SMP swasta.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala satdikdas (SD/SMP) swasta telah menandatangani NaskahPerjanjian Hibah Daerah (NPHD) atas penyaluran dana BOS ke SD/SMP swasta tersebut.
Atas kondisi di atas, pencatatan realisasi belanja hibah BOS tidak dapat dilakukan, karena adanya kesalahan penganggaran, yaitu APBD TA 2023 tidak menganggarkan belanja hibah pada DPA Dinas Pendidikan TA 2023 untuk penyaluran dana BOS pada SD/SMP swasta.
BPK tidak dapat mengusulkan koreksi atas pencatatan belanja hibah atas dana BOS yang telah disalurkan pada SD/SMP swasta, karena tidak tersedianya anggaran belanja hibah pada Dinas Pendidikan.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Pemerintah Daerah:a. Pasal 12 Ayat (2) huruf a dan b, yang menyatakan bahwa “PPKD selaku BUD pada pemerintah daerah kabupaten/kota, mempunyai tugas dan wewenang:
1) melakukan pengesahan dan pencatatan realisasi pendapatan Dana BOS pada Satdikdas swasta, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud swasta dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdik kesetaraan swasta”;
2) melakukan pengesahan realisasi belanja hibah Dana BOS pada Satdikdas swasta, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud swasta dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan swasta”; danb.
BAB IV Pengelolaan Dana BOSP Pada Satuan Pendidikan Swasta, Pasal 47 Ayat (4), yang menyatakan bahwa “RKA-SKPD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat rencana belanja Dana BOS yang diuraikan ke dalam program pengelolaan pendidikan, kegiatan BOS untuk pengelolaan pendidikan dasar dengan kelompok belanja operasi dan jenis belanja hibah, obyek, rinician obyek dan sub rincian obyek sesuai dengan kode rekening berkenaan.”
Hal tersebut mengakibatkan:
a. Realisasi pendapatan dan belanja pada LRA kurang disajikan sebesar Rp34.337.274.873,00 atas pendapatan dan belanja DAK Non Fisik SD/SMP Swasta dan tidak dapat dikoreksi; danb.
Realisasi belanja berpotensi tidak sesuai peruntukan.
Hal tersebut disebabkan:
a. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kurang cermat tidak menganggarkan belanja hibah atas realiasi penyaluran dana BOS pada SD/SMP swasta;
b. Kepala Dinas Pendidikan kurang cermat tidak mengusulkan anggaran belanja hibah atas realisasi penyaluran dana BOS pada SD/SMP swasta; dan
c. Kepala BKAD selaku PPKD/BUD kurang cermat tidak melakukan pengesahan dan pencatatan realisasi pendapatan Dana BOS pada SD/SMP swasta.
Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melalui Kepala BKAD dan Kepala Dinas Pendidikan menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPKBPK merekomendasikan Bupati Bandung Barat agar:
a. Memerintahkan Kepala BKAD selaku Sekretaris TAPD untuk lebih cermat dalam verifikasi penganggaran belanja yang bersumber dari DAK Non Fisik BOS;
b. Memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan agar mengusulkan anggaran belanja hibah atas realisasi penyaluran dana BOS pada SD/SMP swasta pada tahun berikutnya;
c. Memerintahkan BKAD selaku PPKD/BUD untuk melakukan pengesahan dan pencatatan realisasi pendapatan dan belanja hibah atas penyaluran dana DAK Non Fisik BOS SD/SMP swasta pada tahun anggaran berikutnya.
Berdasarkan rencana aksi Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Bupati akan menindaklanjuti rekomendasi dalam kurun waktu 60 hari setelah LHP diterima
Sorotan tajam Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO)
Terlihat dua fakta yang sama sama memperhatikan Dana BOS 2023 yang tidak bisa di pertanggung jawaban dari pihak dinas pendidikan
Sedangkan,Pemkab Bandung Barat tidak mencatat realisasi belanja hibah sebesar Rp34.337.274.873,00 atas realisasi penyaluran DAK Non Fisik BOS pada SD/SMP swasta.
Ali Sopyan menegaskan Uang rakyat untuk dunia pendidikan tidak boleh dibiarkan begitu saja tanpa ada kejelasan ungkap Ali
Bilamana ada kerugian negara , Aparat Penegak Hukum segera usut tuntas dalam penanganan dana BOS yang sampai saat ini belum bisa dipertanggung jawabkan.
Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait, team berupaya untuk mencari kebenaran dan fakta yang di cantumkan dari hasil temuan BPK RI….
Laporan ini disusun dengan berpedoman pada Undang undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Kode Jurnalistik
Dalam paparan ini merujuk pada fakta dokumen hukum formal,dari hasil temuan penulusuran dilapangan hingga tercantum hasil audit BPK RI yang luar biasa anggaran diduga belum terhendus pihak aparat penegak hukum Tipikor,serta laporan resmi sebagai bentuk pertanggungjawab publik.
Redaksi membuka Ruang untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang( Redaksi)
