Menuai Sorotan Praktik Anggaran BKBK Pemprov SumselĀ Secara Golondongan Dinilai Tidak Transparan
Sumatra Selatan||BPK Berita PemberantasKorupsiĀ
Penganggaran Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) Pemprov Sumsel secara global tanpa rincian terdeteksi dalam catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada pos APBD, seperti alokasi senilai Rp1,6 triliun untuk Kota Palembang yang dicatat dalam satu subkegiatan tanpa sub-rincian jelas untuk kabupaten/kota lain.
Praktik ini menuai sorotan pengamat karena dinilai tidak transparan dan tidak sesuai mekanisme evaluasi.
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) bongkar praktik yang belum terhendus Publik,yang selama ini masih bermain anggaran uang negara.
- Pencatatan Global: Anggaran dicantumkan secara gelondongan atau global pada subkegiatan analisis perencanaan dan penyaluran bantuan keuangan tanpa rincian terpilah.
- Potensi Ketidaksesuaian: Penetapan tanpa rincian transparan ini dinilai mengabaikan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri.
- Ketiadaan SK Pendukung: Sejumlah alokasi turunan di beberapa daerah
- Minim Transparansi: Sulit memantau peruntukan anggaran secara akurat di tingkat kabupaten/kota.
- Risiko Penyimpangan: Menimbulkan potensi celah penyalahgunaan wewenang atau penentuan alokasi yang tidak tepat sasaran.
Lanjutnya,Ali Sopyan akan mengawal permasalahan tersebut, sampai di proses hukum tuturnya
Sedangkan,Penganggaran dan Pelaksanaan Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Belum Mempertimbangkan Kondisi dan Kemampuan Keuangan Daerah Pemprov Sumsel pada TA 2024 menganggarkan Pendapatan Daerah sebesarĀ Rp11.429.573.726.458,00 dengan realisasi sebesar Rp10.965.288.224.934,90 atauĀ 95,94% serta menganggarkan Belanja Daerah sebesar Rp11.613.884.803.146,00 danĀ merealisasikan sebesar Rp10.908.424.497.431,90 atau 93,93%.
Diantara realisasiĀ belanja tersebut digunakan untuk Belanja Bantuan Keuangan Bersifat KhususĀ (BKBK) dengan anggaran sebesar Rp2.141.561.993.237,00 dan realisasi sebesarĀ Rp1.896.976.798.838,25 atau 88,58%.
Dalam LHP Nomor 44/LHP/XVIII.PLG/05/2024 tanggal 11 Mei 2024 atasĀ Laporan Keuangan Pemprov Sumsel Tahun 2023 mengungkap penganggaran Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah tidak didasarkan pada potensi riil,Ā penganggaran BKBK membebani keuangan daerah, dan rendahnya kemampuanĀ keuangan untuk mengembalikan kewajiban.
Permasalahan yang sama juga diungkapĀ dalam LHP Kinerja Nomor 04/LHP/XVIII.PLG/01/2025 tanggal 7 Januari 2025 atasĀ Pengelolaan APBD dalam Rangka Mendukung Pembangunan Nasional TA 2023Ā s.d. Semester I 2024.
LHP Kinerja tersebut mengungkapkan antara lain bahwaĀ anggaran dan realisasi mandatory spending bidang infrastruktur dan bidangĀ pendidikan belum sesuai ketentuan, penganggaran pendapatan Dana Bagi HasilĀ (DBH) TA 2024 melebihi alokasi anggaran yang telah ditetapkan, dan anggaranĀ belanja BKBK membebani keuangan daerah.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada GubernurĀ Sumsel untuk memerintahkan TAPD menyusun rencana aksi mengatasi defisit,Ā penyelesaian utang dan kebijakan pembatasan penggunaan dana terikat, sertaĀ menyusun perencanaan anggaran PAD berdasarkan potensi riil.
MenindaklanjutiĀ rekomendasi tersebut, Pemprov Sumsel menyampaikan dokumen perencanaanĀ anggaran berdasarkan potensi riil, namun belum sesuai dengan rekomendasiĀ berdasarkan rencana aksi.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas proses penganggaran dan realisasi APBDĀ Tahun 2024 menunjukkan permasalahan-permasalahan, berikut.
a. Penganggaran BKBK dilakukan secara global tanpa rincian dan tidakĀ terukur.
Hasil pemeriksaan atas penganggaran BKBK Tahun 2024 menunjukkan BelanjaĀ BKBK dianggarkan secara global sebagai nilai estimasi pagu keseluruhan, danĀ belum berdasarkan rencana alokasi per masing-masing kabupaten/kota.
Berdasarkan wawancara dengan TAPD diketahui bahwa Pergub Sumsel NomorĀ 3 Tahun 2022 belum mengatur mekanisme perencanaan pemberian BelanjaĀ BKBK, sehingga nilai penganggaran dibuat global tanpa rincian, dan telahĀ berlangsung sejak Tahun 2021 s.d. Tahun 2024.
Nilai alokasi BKBK terus mengalami peningkatan setiap tahun dengan porsiĀ anggaran belanja yang besar dalam postur APBD Pemprov Sumsel yang disajikanĀ pada Tabel 1.1 berikut.
Penganggaran BKBK secara global dan tanpa rincian dikarenakan prosesĀ pengajuan proposal penggunaan BKBK dari pemerintah kabupaten/kota besertaĀ penetapan alokasinya baru dilaksanakan pada tahun anggaran berjalan,Ā sedangkan APBD sudah ditetapkan TA-1.
Hasil pemeriksaan atas dokumen usulan kabupaten/kota, hasil verifikasi SKPDĀ teknis, serta SK alokasi Belanja BKBK Tahun 2023 dan 2024 menunjukkanĀ bahwa usulan kegiatan yang diajukan kabupaten/kota tidak seluruhnya dianggapĀ memadai dan disetujui Pemprov Sumatera Selatan.
Rincian nilai usulan, hasilĀ verifikasi SKPD teknis, dan SK alokasi Belanja BKBK setiap kabupaten/kota Tabel di atas juga menunjukkan besaran alokasi Belanja BKBK yang diberikanĀ ke kabupaten/kota tidak merata.
SK Gubernur Sumsel Nomor 432/KPTS/BPKAD/2023 tentang Kriteria BKBK atas Beban APBD mengaturĀ kriteria pemberian BKBK yang harus dipenuhi.
Namun, kriteria tersebut berupaĀ maksud dan tujuan prioritas program yang diusulkan, antara lain menurunkan
angka kemiskinan, pembangunan infrastruktur, serta kendala keterbatasanĀ keuangan kabupaten/kota dan aspirasi masyarakat hasil kunjungan kerjaĀ gubernur.
Tidak terdapat indikator atau parameter pada tiap kriteria tersebutĀ beserta pembobotannya.
Hasil analisa atas kriteria dalam SK Gubernur Sumsel NomorĀ 432/KPTS/BPKAD/2023 dibandingkan dengan besaran realisasi Belanja BKBKĀ selama Tahun 2019 s.d. 2024, jumlah penduduk miskin Tahun 2024 berdasarkanĀ data BPS, dan rerata PAD terhadap Pendapatan Tahun 2019 s.d 2024,Ā menunjukkan adanya ketidaksesuaian pemberian Belanja BKBK atas kriteriaĀ yang telah ditetapkan, dengan uraian sebagai berikut.
1) Atas kriteria untuk menurunkan angka kemiskinan, seharusnya penerimaĀ alokasi terbesar adalah Kabupaten Musi Rawas Utara, dengan persentaseĀ jumlah penduduk miskin tertinggi yaitu 17,38% (rata-rata provinsi sebesar 10,97%);
2) Atas kriteria kendala keterbatasan kemampuan keuangan daerah, seharusnyaĀ penerima alokasi terbesar adalah Kabupaten Empat Lawang, denganĀ proporsi PAD terhadap pendapatan terendah, yaitu 3,83% (rata-rata sebesarĀ 10,66%).
3) Pemberian BKBK sebesar Rp1.000.000.000,00 juga diberikan kepadaĀ pemerintah di luar wilayah Provinsi Sumsel, yaitu Pemerintah KabupatenĀ Way Kanan di Provinsi Lampung. Bantuan tersebut dimaksudkan sebagaiĀ kontribusi pengembangan sarana prasarana transportasi antar daerah melaluiĀ percepatan konektivitas wilayah perbatasan Provinsi Lampung dan ProvinsiĀ Sumatera Selatan dengan pemanfaatan bersama Bandara Gatot Subroto diĀ Kabupaten Way Kanan.
Dengan demikian, Pemprov Sumsel tidak memiliki kriteria alokasi BKBK yangĀ terukur
Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait, team berupaya untuk mencari kebenaran dan fakta yang di cantumkan dari hasil temuan BPK RI….
Laporan ini disusun dengan berpedoman pada Undang undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Kode Jurnalistik
Dalam paparan ini merujuk pada fakta dokumen hukum formal,dari hasil temuan penulusuran dilapangan hingga tercantum hasil audit BPK RI yang luar biasa anggaranĀ diduga belum terhendus pihak aparat penegak hukum Tipikor,serta laporan resmi sebagai bentuk pertanggungjawab publik.
Redaksi membuka Ruang untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang
