UPTD PSA Burangkeng Pembelian BBMÂ Tidak Sesuai Kontrak Diduga Kongkalikong PT SIAR
Kab, Bekasi||BPK Berita PemberantasKorupsiÂ
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) membongkar tabir yang selama ini tidak tersentuh hukum di kabupaten Bekasi,alias kebal Hukum.
Hal tersebut,Dugaan mark-up atau pembelian BBM tidak sesuai kontrak pada pengadaan Bahan Bakar Minyak di UPTD Pengelolaan Sampah Akhir (PSA) / TPA Burangkeng, Kabupaten Bekasi, pernah dilaporkan oleh elemen masyarakat
Ali Sopyan,menyoroti alokasi anggaran APBD senilai belasan miliar rupiah.
Dugaan ini mencakup persoalan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dinilai tidak melakukan penyesuaian kewajaran harga atau negosiasi dalam e-purchasing pengadaan BBM industri.
Pengendalian penerimaan dan pengeluaran BBM periode Januari s.d Mei 2023Â tidak memadai dan transaksi pembelian BBM sebesar Rp7.340.925.615,00Â terindikasi tidak sesuai kontrak
Hasil pengujian mengungkapkan kondisi sebagai berikut:1) Pengendalian pengelolaan BBM pada UPTD PSA Burangkeng lemah
Berdasarkan keterangan petugas penerima BBM pada UPTD PSA Burangkeng yang selanjutnya disebut sebagai checker, petugas penerima BBM di PSA Burangkeng adalah checker dan operator dari penyedia.
Pengiriman BBM ke PSA Burangkeng dilakukan oleh penyedia menggunakan surat jalan PT SIAR, namun tidak dilengkapi surat jalan dari PT PPN.
Lebih lanjut, checker menjelaskan bahwa rata-rata pengiriman BBM dari penyedia ke PSA Burangkeng adalah enam kali per bulan dan tidak pernah lebih.
Lampiran Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (BAPP) menunjukkan pengiriman lebih dari enam kali yaitu untuk bulan Januari sembilan kali, bulan Februari delapan kali, bulan Maret delapan kali, dan bulan Mei tujuh kali.
Namun demikian, pengiriman pada bulan April hanya lima kali karena terdapat libur hari raya.
Menurut keterangan PPTK dan checker, dokumen BAPP yang dibuat telah disesuaikan dengan kondisi surat jalan dari pihak ketiga.
Selanjutnya, surat jalan/pengiriman BBM dari PT SIAR yang dibuat oleh Sdr. ES terindikasi bukan dari PT PPN.
Pembelian BBM dilakukan melalui perantara Sdr. IS dari PT AJP yang juga membeli dari supplier BBM lain yaitu PT MME yang bukan merupakan agen resmi PT PPN. Sdr. ES belum pernah berhubungan langsung dengan PT MME yang mengirimkan BBM ke PSA Burangkeng.
Sampai pemeriksaan berakhir tanggal 10 Mei 2024, bukti surat jalan/bukti pengiriman BBM dari PT MME ke UPTD PSA Burangkeng tidak diperoleh tim pemeriksa.
2) Transaksi pembelian BBM dikenakan fee sebesar Rp1.101.738.440,00 dan spesifikasi hasil pengadaan BBM terindikasi tidak sesuai kontrak sebesar Rp6.239.187.175,00 (Rp7.340.925.615,00 – Rp1.101.738.440,00)
Hasil konfirmasi dan pengujian atas bukti pembelian BBM dari penyedia PT SIARÂ menunjukan kondisi sebagai berikut.
a) Terdapat pemberian fee untuk pihak lain di luar kontrak dan potongan harga atas transaksi pembelian BBM
Realisasi pembayaran BBM untuk PT SIAR selama periode Januari s.d Mei 2023, menunjukkan adanya transaksi pembelian BBM sebanyak 290.580 liter dengan total harga sebesar Rp6.613.446.500,00 ditambah PPN sebesar Rp727.479.115,00 menjadi sebesar Rp7.340.925.615,00.
Rincian pada Lampiran 6.
Sebagaimana diuraikan sebelumnya, Sdr. ES meminjam perusahaan PT SIAR untuk menjadi penyedia BBM pada UPTD PSA Burangkeng dengan memberikan fee peminjaman perusahaan sebesar 1% dari nilai transaksi sebelum pajak atau sebesar Rp66.134.465,00 (1% x Rp6.613.446.500,00).
Selanjutnya Sdr. ES membeli BBM kepada Sdr. IS dari PT AJP yang bertindak sebagai perantara dan bukan merupakan supplier BBM.
Atas pembelian BBM melalui Sdr. IS, maka Sdr. ES memperoleh potongan harga sebanyak 15% dari HET yang dikeluarkan PT PPN.
Potongan tersebut merupakan selisih nilai pembayaran untuk seluruh transaksi yang dianggap Sdr. ES sebagai keuntungan bisnis sebesar Rp992.016.975,00. Selanjutnya, Sdr. IS memesan BBM kepada PT MME dengan mendapat fee sebesar Rp150/liter atau sebesar Rp43.587.000,00 (Rp150,00 x 290.580 liter).
Dengan demikian, jumlah fee peminjaman perusahaan, potongan harga pembelian BBM, dan fee pemesanan BBM seluruhnya adalah sebesar Rp1.101.738.440,00 (Rp66.134.465,00 + Rp992.016.975,00 + Rp43.587.000,00).
Rincian pada Lampiran 7.
Lebih lanjut, Direktur PT MME menjelaskan bahwa harga BBM yang diberikan kepada Sdr. IS mendapat potongan antara 15 s.d 28 % dari HET. Namun sampai pemeriksaan berakhir tanggal 10 Mei 2024, bukti pembayaran dari PT AJP ke PT MME dan bukti pengiriman BBM dari PT MME ke UPTD PSA Burangkeng tidak diperoleh BPK.
b) Hasil pengadaan BBM sebesar Rp6.239.187.175,00 terindikasi tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak Nota Kesepahaman/Mou dan Surat PKS Nomor PG.02.01/917/PKS/UPTD.PAS-DLH/2022 tanggal 27 Desember 2022 menyebutkan bahwa pihak kedua dhi.
PTÂ SIAR sebagai penyedia BBM merupakan supplier dan jasa transportasi BBMÂ Industri Jenis Solar Non Subsidi yang diproduksi oleh PT PPN.
Hasil wawancara kepada Kepala UPTD PSA, Sdr. ES, Sdr. IS, dan Direktur PTÂ MME, serta konfirmasi kepada PT PPN menunjukkan kondisi berikut.
(1) PT MME adalah supplier yang mengirimkan BBM ke UPTD PSA Burangkeng selama periode Januari s.d Mei Tahun 2023. PT MME mengaku sebagai agen Pertamina dan memiliki surat keterangan penyalur/surat jaminan supply BBM dari PT PPN serta mengirimkan seluruh BBM Bio Solar Non Subsidi yang dipesan Sdr. IS ke UPTD PSA Burangkeng;
(2) Pemesanan BBM antara Sdr. ES dan Sdr. IS dilakukan secara informal melalui whatsapp/telepon, sehingga tidak terdapat surat pesanan, invoice, maupun bukti pengiriman formal. Sdr. ES tidak pernah berhubungan langsung dengan Direktur PT MME. Pemesanan BBM oleh Sdr. IS kepada PT MME dilakukan secara informal melalui whatsapp/telepon.
Selanjutnya, PT MME menerbitkan invoice dan surat jalan kepada PT AJP dhi. Sdr. IS dengan tujuan pengiriman ke UPTD PSA Burangkeng. Namun, sampai pemeriksaan berakhir tanggal 10 Mei 2024, bukti invoice dan surat jalan tersebut tidak diperoleh oleh tim pemeriksa;
(3) Dokumentasi pengiriman BBM periode bulan Januari s.d Mei 2023 yang diperoleh dari UPTD PSA Burangkeng menunjukkan terdapat truk yang digunakan pada saat pengiriman BBM memiliki label PT MME dan PT LP;
(4) Hasil konfirmasi kepada Region Manager Corporate Sales Jawa Bagian Barat PT PPN pada tanggal 13 Maret 2024 dan 5 April 2024, menunjukkan bahwa PT MME maupun PT LP bukan merupakan agen resmi PT PPN.
Selama Tahun 2023, tidak terdapat transaksi pembelian BBM antara PT PPN dengan kedua perusahaan tersebut. Selain itu, PT PPN tidak pernah mengeluarkan surat jaminan supply BBM kepada PT MME; dan
(5) PPK dan Kepala UPTD tidak melakukan monitoring dan pengawasan untuk memastikan kesesuaian BBM yang dikirim berasal dari PT PPN untuk jenis BBM B30, karena menganggap bahwa benar stock BBM yang dikirim berasal dari PT PPN.
Atas kondisi tersebut, BPK telah melakukan observasi langsung dalam rangka konfirmasi bukti dari PT MME, namun berdasarkan konfirmasi Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat, perusahaan tersebut tidak ditemukan dan sudah tidak beraktifitas lagi kurang lebih satu tahun di lokasi tersebut.
Sampai pemeriksaan berakhir tanggal 10 Mei 2024, data dan dokumen yang tersedia tidak dapat digunakan untuk menguji dan meyakini transaksi pembelian BBM sebesar Rp6.239.187.175,00 apakah telah sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.
- Laporan Dugaan Korupsi: Anggaran pengadaan BBM yang dikucurkan melalui rekanan penyedia sempat dilaporkan karena dugaan tidak sesuai dengan kewajaran harga pasar atau ketentuan kontrak.Â
- Kendala Operasional Riil: Di luar dugaan mark-up, operasional alat berat di TPA Burangkeng juga sempat mengalami krisis dan kelumpuhan akibat kenaikan harga serta hambatan distribusi BBM industri jenis solar untuk 22 unit alat berat yang beroperasi di sanaÂ
Proses Hukum dan Pengawasan: Berbagai temuan terkait pengelolaan anggaran dan operasional di UPTD TPA Burangkeng secara berkala menjadi sorotan lembaga pengawasan, audit, serta laporan elemen masyarakat kepada pihak berwenang.
Publik Menunggu keberanian Pihak Berwenang untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara tutupnya Ali
