DBH CHT Lahat Tidak Membagi Pagu Alokasi Sesuai Porsi Tiga Bidang Diduga Oknum Pejabat Koruptor Merauk Keuntungan
Lahat||BPK Berita PemberantasKorupsiÂ
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) Analisis Kasus DBH CHT Kabupaten Lahat Tahun 2025 :
Berdasarkan dokumen resmi Perbup Penjabaran APBD Lahat Tahun Anggaran 2025,Kabupaten Lahat hanya menerima pagu alokasi DBH CHT yang relatif sangat kecil, yaitu sebesar Rp6.328.000,00 (enam juta tiga ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
Hal ini dikarenakan Lahat bukanlah sentra utama industri rokok maupun pabrik tembakau nasional
Lanjutnya, Ali Sopyan Jika terjadi kasus di mana suatu Pemerintah Daerah tidak menganggarkan alokasi untuk Bidang Penegakan Hukum (porsi 10%), kondisi tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan peruntukan (earmarking) regulasi pusat tegasnya
Hasil reviu atas dokumen anggaran dan dokumen pertanggungjawaban realisasi belanja barang dan jasa diketahui terdapat realisasi belanja yang telah melebihi batasan minimal kapitalisasi Aset Tetap Peralatan dan Mesin pada Dishub, Dinas TPHP, dan Setda.
Untuk Dinas Pariwisata, realisasi belanja barang dan jasa tersebut digunakan untuk menghasilkan Aset Tetap berupa Gedung dan Bangunan.
b. Klasifikasi Penganggaran Belanja Hibah pada Disdikbud Belum Tepat
Berdasarkan dokumen penganggaran dan pertanggungjawaban atas Belanja Hibah pada Disdikbud, diketahui bahwa terdapat Belanja Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) untuk 281 Sekolah Dasar (SD) Negeri dan 61 Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri sebesar Rp21.159.960.000,00 yang dianggarkan pada Belanja Hibah.
Belanja tersebut seharusnya dianggarkan dan direalisasikan pada Belanja Barang dan Jasa.
c. Klasifikasi Penganggaran Belanja Modal pada Dinas PUPR dan Disdikbud Belum Tepat
Berdasarkan dokumen penganggaran dan pertanggungjawaban atas Belanja Modal diketahui bahwa terdapat klasifikasi penganggaran yang tidak tepat dengan perincian sebagai berikut.
1) Pembangunan Sarana MCK di wilayah Komando Rayon Militer (Koramil) Pulau Pinang, Kikim Timur, dan Jarai sebesar Rp866.386.000,00 pada Dinas PUPR.
Belanja tersebut seharusnya dianggarkan dan direalisasikan pada Belanja Barang yang Diserahkan ke Masyarakat; dan
2) Belanja Modal Tanda Penghargaan (Trophy Pemenang Lomba) sebesar Rp68.400.000,00 pada Disdikbud.
Belanja tersebut seharusnya dianggarkan dan direalisasikan pada Belanja Barang yang Diserahkan ke Masyarakat.
d. Proporsi Penganggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Belum Sesuai Ketentuan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) adalah DBH pajak yang berasal dari penerimaan cukai hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri.
Penggunaan DBH CHT diatur dalam PMK Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan DBH CT.Â
Berdasarkan PMK tersebut, penggunaan DHB CHT dianggarkan berdasarkan pagu alokasi DBH CHT dengan ketentuan sebesar 50% untuk bidang kesejahteraan masyarakat, sebesar 10% untuk bidang penegakan hukum, dan sebesar 40% untuk bidang Kesehatan.
Rencana kegiatan dan penganggaran yang dapat dibiayai oleh DBH CHT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan diselaraskan dengan program kerja Pemerintah Daerah pada tahun anggaran berjalan dituangkan dalam dokumen Rancangan Kegiatan dan Penganggaran (RKP) DBH CHT Kabupaten Lahat Tahun 2025.
Hasil pemeriksaan atas dokumen RKP tersebut diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Lahat telah mengalokasikan DBH CHT sebesar Rp117.244.000,00 dengan perincian sebagai berikut.
Berdasarkan tabel tersebut diketahui bahwa pagu alokasi penggunaan DBH CHT Tahun 2025 tidak dianggarkan untuk bidang penegakan hukum, melainkan hanya dianggarkan untuk bidang kesejahteraan dan bidang kesehatan masing-masing sebesar 50%.
Hasil konfirmasi kepada Kepala Bidang Anggaran BPKAD diketahui bahwa penggunaan DBH CHT tersebut tidak dianggarkan untuk bidang penegakan hukum karena subkegiatan pada SKPD terkait yang mendukung bidang penegakan hukum terkait penggunaan DBH CHT belum tersedia pada Tahun 2025.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. PMK Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau pada Pasal 11 ayat (1) yang menyatakan bahwa Penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dianggarkan berdasarkan pagu alokasi DBH CHT pada tahun anggaran berjalan ditambah Sisa DBH CHT dengan ketentuan sebagai berikut:
1) sebesar 50% (lima puluh persen) untuk bidang kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf b angka 1, dan huruf c angka 1;
2) sebesar 10% (sepuluh persen) untuk bidang penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b angka 2, dan huruf d;
3) sebesar 40% (empat puluh persen) untuk bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c angka 2;
b. Lampiran Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Bab II bagian D Belanja Daerah:
1) Angka 2. Ketentuan Terkait Belanja Operasi:Huruf b. Belanja Barang dan Jasa, angka 1) yang menyatakan bahwa Belanja barang dan jasa digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan, termasuk barang/jasa yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat/pihak lain;
b) Huruf e. Belanja Hibah, angka 1) yang menyatakan bahwa Belanja hibah diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia,yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus-menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
2) Angka 3. Ketentuan Terkait Belanja Modal, huruf a yang menyatakan bahwa Belanja modal digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan Aset Tetap dan Aset Lainnya.
Permasalahan di atas mengakibatkan:
a. Realisasi Belanja Barang dan Jasa lebih saji sebesar Rp507.127.000,00 dan kurang saji sebesar Rp22.094.746.000,00;
b. Realisasi Belanja Hibah lebih saji sebesar Rp21.159.960.000,00;
c. Realisasi Belanja Modal lebih saji sebesar Rp934.786.000,00 dan kurang saji sebesar Rp507.127.000,00; dan
d. Risiko penggunaan dana DBH CHT tidak sesuai ketentuan.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Sekretaris Daerah, Kepala Dishub, Kepala Dinas TPHP, Kepala Disdikbud, Kepala Dinas Pariwisata, dan Kepala Dinas PUPR tidak mematuhi ketentuan klasifikasi jenis belanja dalam menyusun RKA SKPD; dan
b. TAPD tidak memedomani ketentuan dalam pengalokasian penggunaan DBH CHT.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Lahat menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan Bupati Lahat agar memerintahkan:
a. Sekretaris Daerah, Kepala Dishub, Kepala Dinas TPHP, Kepala Disdikbud, Kepala Dinas Pariwisata, dan Kepala Dinas PUPR untuk mematuhi ketentuan klasifikasi jenis belanja dalam menyusun RKA SKPD; dan
b. TAPD untuk mengikuti pedoman ketentuan dalam pengalokasian penggunaan DBH
Ali Sopyan Mengatakan Dengan Tegas Dari Hasil Temuan Audit BPK: Ketidaksesuaian penganggaran ini akan menjadi objek temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) atas ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan
Potensi Kerugian Negara: Ketidakpatuhan sering kali memicu temuan administrasi berisiko yang berakibat pada potensi kerugian keuangan daerah atau kekurangan penerimaan negara/daerah.
Rekomendasi BPK RI dan Sanksi Administratif Terhadap Pemkab Lahat :
BPK dapat mengeluarkan rekomendasi perbaikan tata kelola keuangan atau penyerahan kepada aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana atau kerugian nyata yang tidak segera diselesaikan,hal tersebut,diduga belum ada niat baik dalam menindaklanjuti sebagaimana BPK RI sudah memberikan rekomendasi terhadap Bupati lahat.
Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait, team berupaya untuk mencari kebenaran dan fakta yang di cantumkan dari hasil temuan BPK RI 2025 Penganggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Belum Sesuai Ketentuan tidak dianggarkan untuk bidang penegakan hukum
Laporan ini disusun dengan berpedoman pada Undang undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Kode Jurnalistik
Dalam paparan ini merujuk pada fakta dokumen hukum formal,dari hasil temuan penulusuran dilapangan hingga tercantum hasil audit BPK RI
Diduga belum terhendus pihak aparat penegak hukum Tipikor,serta laporan resmi sebagai bentuk pertanggungjawab publik.
Redaksi membuka Ruang untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang
