Barjas 12 SKPD Pemkot Lubuklinggau Diduga Unsur Kesengajaan Administrasi Merauk Keuangan Negara
Lubuk Linggau||BPK Berita PemberantasKorupsi
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) Menyoroti hasil temuan BPK RI,Ketidaktepatan penganggaran pada Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal, serta Belanja Hibah di 12 SKPD Kota Lubuk Linggau merujuk pada temuan audit pengelolaan keuangan daerah terkait kesalahan klasifikasi atau alokasi jenis belanja yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
- Bentuk Ketidaktepatan: Kesalahan alokasi pos anggaran di mana pengeluaran untuk Belanja Modal (yang seharusnya menambah aset tetap dengan masa manfaat lebih dari 12 bulan) justru dianggarkan atau direalisasikan ke dalam pos Belanja Barang dan Jasa atau Belanja Hibah, atau sebaliknya
Dasar Hukum Terkait: Kondisi ini dinilai tidak sesuai dengan pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah seperti Permendagri No. 77 Tahun 2020, yang mengatur bahwa Belanja Barang dan Jasa digunakan untuk pengadaan dengan masa manfaat kurang dari 12 bulan, sementara Belanja Modal untuk pengeluaran yang menghasilkan aset tetap
Sedangkan,Klasifikasi Penganggaran Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal, serta Belanja Hibah Pada 12 SKPD Tidak Tepat Pemerintah Kota Lubuk Linggau pada LRA TA 2025 (audited) menyajikan realisasi
Belanja Daerah sebesar Rp1.122.507.406.690,36 atau 82,61% dari anggaran sebesar
Rp1.358.724.765.579,22 dengan perincian sebagai berikut.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen penganggaran, laporan pertanggungjawaban pada Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal, serta Belanja Hibah menunjukkan adanya ketidaktepatan penganggaran belanja tersebut pada 12 SKPD.
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan laporan keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau, merujuk pada permasalahan ketidaktepatan penganggaran dan pertanggungjawaban Belanja Daerah
Ali Sopyan mengatakan Meskipun laporan terbaru BPK yang terbit pada tahun 2025/2026 menyoroti total 12 temuan permasalahan utama belanja secara umum, rincian spesifik mengenai ketidaktepatan anggaran peruntukan belanja (termasuk Belanja Barang/Jasa, Modal, dan Belanja Hibah) yang melibatkan banyak Organisasi Perangkat Daerah umumnya mengacu pada pola pelanggaran administratif
- Penggunaan Kode Rekening yang Tidak Sesuai: Penganggaran Belanja Hibah atau jenis belanja lainnya dimasukkan ke dalam pos anggaran (akun) yang keliru, sehingga menyalahi Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman penyusunan APBD.
- Realisasi Belanja Hibah Tanpa Dukungan Bukti yang Sah: Penyaluran dana tidak disertai dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang lengkap, akurat, atau sesuai dengan kondisi senyatanya di lapangan
- Penyaluran Tidak Tepat Sasaran / Tanpa SK Walikota: Adanya dana belanja hibah yang dicairkan kepada badan, organisasi, atau kelompok masyarakat yang belum diverifikasi atau tidak terdaftar secara sah sesuai mekanisme regulasi daerah Pemkot Lubuklinggau
- Ketidaksesuaian Volume dan Peruntukan: Dana hibah dialokasikan untuk kegiatan operasional atau pengadaan yang tidak sejalan dengan proposal yang telah disetujui sebelumnya.
Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait, team berupaya untuk mencari kebenaran dan fakta yang tercantum pada temuan BPK RI.
Redaksi Membuka Ruang untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku guna menjamin Informasi dan Berimbang (Redaksi)
