Diduga Pokir Dua SKPD OKI 2025 DiPaksakan Alias Persekongkolan Oknum Pejabat Merauk Keuangan Negara
OKI||BPK Berita PemberantasKorupsi
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) Menyoroti hasil temuan LHP BPK RI dalam Perencanaan Pengadaan Pekerjaan Jalan pada Dua SKPD Belum Memadai Pemkab OKI TA 2025 menganggarkan Belanja Modal sebesar Rp711.618.600.607,00 dan telah direalisasikan s.d. 31 Oktober 2025 sebesar Rp186.908.419.853,00 atau 26,27% dari anggaran.
Terlihat dari ,Hasil analisis dokumen dan observasi pada aplikasi SIPD secara uji petik menunjukkan bahwa terdapat permasalahan dalam perencanaan pengadaan Belanja Modal pada Dinas PUPR dan Dinas PRKP Kabupaten OKI dengan penjelasan sebagai berikut.
a. Bappeda Belum Melakukan Penelaahan Kesesuaian Usulan Pokir dan Musrenbang
Pada TA 2025, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten OKI dan masyarakat melalui Musrenbang Kelurahan/Kecamatan/Kota telah menyampaikan sebanyak
3.599 usulan kegiatan, di antaranya sebanyak 1.166 adalah usulan dari Pokir dan
2.433 adalah usulan dari Musrenbang.
Dari usulan tersebut, 1.490 usulan merupakan usulan kegiatan pekerjaan jalan.
Hasil analisis dokumen perencanaan dan permintaan keterangan kepada Kabid
Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Bappeda menjelaskan bahwa setiap program dan kegiatan yang ada pada masing-masing SKPD memiliki indikator
capaian.
Namun, Bappeda belum menganalisis kesesuaian usulan Pokir dengan berbagai indikator pada rencana strategis (renstra) dan RPJMD, misalnya untuk
usulan pekerjaan jalan perlu mempertimbangkan indikator kemantapan jalan maupun kekumuhan.
Hasil verifikasi yang dilakukan Bappeda terbatas pada
kemampuan keuangan daerah dan kesesuaian usulan dengan SKPD yang akan melaksanakannya.
Setiap usulan kegiatan pekerjaan jalan yang disetujui, diharapkan
menjadi kegiatan yang mendukung tercapainya indikator masing-masing Program
dan Kegiatan SKPD.
Kabid Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Bappeda juga menyatakan adanya
kelemahan pada aplikasi SIPD, yaitu aplikasi SIPD belum memiliki fasilitas, menu,
dan kolom untuk menganalisis kesesuaian usulan kegiatan dengan indikator perencanaan pembangunan daerah.
Walaupun belum terdapat menu tersebut,seharusnya analisis tetap dapat dilakukan secara manual, namun Bappeda sulit melakukannya karena banyaknya jumlah usulan pekerjaan konstruksi yang berasal dari Pokir.
b. Usulan Pekerjaan Belum Didukung dengan Analisis Teknis yang Memadai oleh Dinas PUPR dan Dinas PRKP Jumlah usulan pekerjaan jalan yang diterima Tahun 2025 adalah sebanyak 1.490
usulan yang berasal dari Pokir sebanyak 492 usulan dan yang berasal dari Musrenbang sebanyak 998 usulan.
Dari jumlah usulan tersebut, sebanyak 84 usulan disetujui oleh Dinas PUPR dan 31 usulan disetujui oleh Dinas PRKP untuk
dilaksanakan pada TA 2025.
Atas usulan tersebut, Dinas PUPR dan Dinas PRKP belum melakukan penilaian kondisi eksisting jalan, tingkat kemantapan, umur rencana konstruksi, proyeksi Lalu
Lintas Harian Rata-rata (LHR), dan prioritas pekerjaan.
Hasil permintaan keterangan kepada Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR dan Kasubbag Perencanaan dan Pelaporan pada Dinas PRKP diketahui bahwa
pihaknya belum dapat melakukan verifikasi yang memadai atas usulan-usulan paket pekerjaan jalan karena keterbatasan sumber daya manusia dan waktu untuk
melakukan verifikasi teknis tersebut.
Hasil verifikasi yang dilakukan tersebut belum memadai dan tidak di dokumentasikan dengan lengkap pada dokumen perencanaan kegiatan.
c. Terdapat Perencanaan Penanganan Jalan Tanpa Didukung Detail Lokasi
Sesuai dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 diketahui bahwa rencana program dan kegiatan seharusnya tepat dari segi jumlah, kualitas, waktu, dan tempat.
Kemudian, Renja Perangkat Daerah wajib memuat informasi lokasi kegiatan dan indikator capaian.
Hasil analisis laporan realisasi Belanja Modal Jalan Dinas PUPR pada TA 2025 diketahui bahwa terdapat pekerjaan yang tidak disebutkan lokasi spesifik pada saat pengusulan hingga penentuan pelaksana pekerjaan dalam tahapan proses pengadaan
barang/jasa.
Paket pekerjaan jalan yang diajukan oleh Dinas PUPR dibuat
berdasarkan zonasi wilayah dengan beberapa kecamatan yaitu Wilayah I, Wilayah II, Wilayah III, Wilayah IVA, dan Wilayah IVB.
Perincian pembagian zona tersebut disajikan pada tabel berikut.
Pada saat pekerjaan diusulkan, Dinas PUPR tidak membuat lokasi spesifik kecamatan dan desa yang akan menjadi lokasi pekerjaan pada aplikasi SIPD.
Bappeda tidak dapat melakukan identifikasi lokasi pekerjaan dari usulan SKPD tersebut karena hanya disebutkan zona wilayah pada nama paket pekerjaan.
Daftar nama paket pekerjaan pada Dinas PUPR yang diusulkan tanpa detail lokasi pada SIPD sebagai berikut.
Hasil permintaan keterangan kepada Kabid Bina Marga Dinas PUPR diketahui bahwa pihaknya tidak memuat detail lokasi atas usulan pekerjaan agar saat
pelaksanaannya dapat bebas menentukan lokasi pekerjaan dengan mempertimbangkan permintaan kebutuhan masyarakat dan informasi jalan rusak yang menyebar dengan cepat dan luas di media sosial.
Pada tahun anggaran berjalan,
pihaknya dapat melakukan pekerjaan pada suatu ruas sesuai dengan permintaan masyarakat dan tidak terikat pada satu ruas tertentu.
Pekerjaan masih dapat dilaksanakan dengan syarat masih dalam satu zona wilayah yang sudah ditetapkan.
Harga Perkiraan Sendiri yang disusun oleh PPK terbatas hanya memuat hal umum seperti jenis perkerasan, lebar dan tinggi jalan, serta timbunan.
Namun,pelaksanaannya pada kontrak PPK dan Penyedia hanya menyepakati pekerjaan
dengan jumlah volume dan harga satuan tanpa dilengkapi dengan lokasi.
Hal tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat informasi kebutuhan penanganan jalan yang
belum terakomodir dalam data perencanaan penanganan jalan Dinas PUPR.
Kabid Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Bappeda Kabupaten OKI mengakui bahwa pihaknya dalam melakukan verifikasi terbatas pada kesesuaian antara usulan yang diterima dengan SKPD yang berwenang melaksanakan usulan tersebut.
Bappeda tidak melakukan verifikasi lokasi dan ruas mana yang akan dikerjakan oleh
Dinas PUPR.
Hasil observasi pada aplikasi SIPD diketahui bahwa terdapat kolom
untuk lokasi dan ruas pekerjaan, namun pengusul tetap dapat mengusulkan usulan ke tahap verifikasi Bappeda walaupun kolom untuk lokasi dan ruas pekerjaan dikosongkan.
d. Terdapat Risiko Persetujuan atas Usulan Pekerjaan Jalan yang Sama Hasil permintaan keterangan kepada Kabid Perencanaan, Pengendalian, dan
Evaluasi Bappeda Kabupaten OKI diketahui proses integrasi data antara usulan Musrenbang dan Pokir belum berjalan secara optimal.
Usulan dari kedua kanal tersebut dihimpun melalui sistem yang sama yaitu melalui SIPD, namun tidak terdapat mekanisme otomatis untuk mendeteksi duplikasi lokasi atau jenis pekerjaan.
Penyaringan tumpang tindih hanya dilakukan secara manual oleh Bappeda sehingga masih terdapat risiko satu lokasi pekerjaan diusulkan lebih dari satu kali melalui kanal berbeda.
Verifikasi dilakukan bersama dengan SKPD saat pembahasan konsep renja SKPD.
Potensi tumpang tindih ini berdampak pada adanya risiko
ketidakefisienan dalam perencanaan, serta dapat menyebabkan alokasi anggaran
tidak tepat sasaran.
Hasil analisis atas usulan pekerjaan yang berasal dari Musrenbang dan Pokir
diketahui bahwa dari 472 pengajuan Musrenbang dan 743 pengajuan Pokir terdapat
40 pengajuan pekerjaan dengan lokasi desa yang sama atau dapat diidentifikasi merupakan ruas jalan yang sama.
Perincian daftar usulan paket pekerjaan yang teridentifikasi sama pada Lampiran 3.
e. Penetapan Mutu Beton dan Perkerasan oleh SKPD Dilakukan Tanpa Kajian Teknis Sesuai Surat Edaran Dirjen Bina Marga Nomor 15/SE/Db/2024 Tahun 2024 bahwa
pemilihan jenis perkerasan akan bervariasi berdasarkan volume lalu lintas, umur rencana, dan kondisi fondasi jalan sehingga sebelum menetapkan mutu beton SKPD terkait seharusnya melakukan kajian teknis tersebut.
Hasil analisis dokumen perencanaan pekerjaan jalan pada Dinas PUPR dan Dinas PRKP diketahui bahwa pekerjaan jalan belum disertai dengan dokumen kajian teknis dalam menentukan
mutu beton, ketebalan perkerasan, dan spesifikasi teknis pekerjaan.
Hasil permintaan keterangan kepada Kabid Bina Marga Dinas PUPR dan Kasubbag Perencanaan dan Pelaporan Dinas PRKP diketahui bahwa penentuan mutu beton ditentukan berdasarkan kebiasaan atau perkiraan beban kendaraan di lingkungan tersebut, misalnya penggunaan mutu K-175 atau K-200 untuk jalan lingkungan dan mutu K-250 untuk jalan poros kabupaten.
Belum adanya kajian teknis ini berdampak pada penentuan spesifikasi pekerjaan tidak memiliki dasar perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan dan berpotensi menghasilkan desain yang tidak optimal
untuk kondisi lapangan.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 219 ayat (1) disebutkan bahwa badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 ayat (1) huruf e dan ayat (2)huruf e dibentuk untuk melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah meliputi: (a) perencanaan; (b) keuangan; (c)kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan; (d) penelitian dan pengembangan; dan(e) fungsi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang
Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Pasal 4 poin a disebutkan bahwa pengadaan Barang/Jasa bertujuan
untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan,diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia;
c. Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian
dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah pada:Ayat (1) yang menyatakan bahwa Bappeda menyusun RPJPD, RPJMD, dan RKPD; dan b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa dalam rangka penyusunan RPJPD,
RPJMD, dan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BAPPEDA
melakukan koordinasi, sinergi dan harmonisasi dengan Perangkat Daerah dan pemangku kepentingan.
2) Pasal 130 ayat (2) yang menyatakan bahwa penyempurnaan rancangan awal
Renja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup perumusan rencana program, kegiatan, indikator kinerja, pendanaan indikatif,lokasi kegiatan dan kelompok sasaran berdasarkan rencana program, kegiatan,
indikator kinerja, pendanaan indikatif, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran pada rancangan awal RKPD; dan
3) Pasal 352 ayat (4) yang menyatakan bahwa verifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) bertujuan untuk memastikan bahwa penjabaran program, kegiatan,indikator kinerja dan pagu indikatif, lokasi kegiatan serta sasaran penerima
manfaat dalam setiap rancangan perubahan Renja Perangkat Daerah telah sesuai
dengan yang dirumuskan dalam rancangan Perubahan RKPD.
d. Surat Edaran Dirjen Bina Marga Nomor 15/SE/Db/2024 Tahun 2024 tentang Manual Desain Perkerasan Jalan Tahun 2024 pada Bagian Struktur Perkerasan Baru, Bab 3 Pemilihan Struktur Perkerasan yang diantaranya menyatakan bahwa pemilihan jenis perkerasan akan bervariasi berdasarkan volume lalu lintas, umur rencana, dan kondisi fondasi jalan.
Permasalahan di atas mengakibatkan:
a. Usulan kegiatan pekerjaan jalan berisiko tidak mendukung tercapainya target indikator Program dan Kegiatan pada Dinas PUPR dan Dinas PRKP;
b. Alokasi anggaran atas pekerjaan tanpa detail lokasi berpotensi tidak tepat sasaran;
c. Risiko tumpang tindih usulan dan penganggaran atas pekerjaan yang sama; dan
d. Mutu pekerjaan jalan dan bangunan berpotensi tidak sesuai dengan kebutuhan lapangan.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Bappeda belum:
1) Menganalisis kesesuaian usulan terkait pekerjaan jalan dengan indikator perencanaan pembangunan daerah; dan
2) Memiliki standar kelengkapan informasi atas pekerjaan yang diusulkan oleh SKPD.
b. Kepala Dinas PUPR dan Kepala Dinas PRKP belum memedomani ketentuan dalam perencanaan teknis dan memadai dalam melakukan survei usulan pekerjaan jalan.
Atas permasalahan tersebut, Kepala Bappeda, Kepala Dinas PUPR dan Kepala Dinas PRKP menyatakan bahwa sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
BPK merekomendasikan Bupati OKI agar memerintahkan:
a. Kepala Bappeda untuk:
1) Menganalisis kesesuaian usulan Pokir dengan indikator pembangunan daerah;dan
2) Lebih optimal dalam melakukan verifikasi rancangan renja perangkat daerah.
b. Kepala Dinas PUPR dan Kepala Dinas PRKP untuk:
1) Memedomani perencanaan anggaran dan teknis jalan sesuai ketentuan; dan
2) Melakukan survei atas usulan pekerjaan jalan secara memadai.
Bupati OKI menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan rekomendasi BPK serta akan menindaklanjuti dengan langkah-langkah yang dimuat dalam rencana aksi.
Risiko Plotting Proyek: Proses perencanaan pengadaan terkadang diintervensi oleh kepentingan non-teknis, seperti akomodasi pokok-pokok pikiran (pokir) yang dipaksakan masuk tanpa kajian urgensi yang mendalam
Transparansi Evaluasi Tender: Beberapa elemen masyarakat dan pengawas kerap menyoroti proses penentuan pemenang tender belanja modal yang dinilai kurang kompetitif dan berpotensi memicu praktik monopoli atau persekongkolan
Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait, team berupaya untuk mencari kebenaran dan fakta yang tercantum pada temuan BPK RI
