APBD PEMKAB OKU SELATAN AJANG BANCAKAN GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT MALING.
OKU SELATAN||BPK Berita PemberantasKorupsi
Ali Sopyan ketua Team V Pemburu Fakta Rajawali news Grup mencium adanya dugaan kerugian keuangan Negara di Pemkab Oku Selatan . Tutur Ali Sopyan.
Hal tersebut, belum di tangani oleh KORTAS TIPIDKOR POLDA SUMSEL diminta tangkap Gerombolan Oknum pejabat maling APBD Pemda Oku Selatan Sumsel .
Pasalnya Bukti Pertanggung jawaban Belanja Barang dan Jasa pada Bagian Pengadaan
Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya Pemkab OKU Selatan pada TA 2025 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa
sebesar Rp368.876.402.194,02 dan telah direalisasikan sebesar
Rp339.456.038.096,80 atau 92,02% dari anggaran.
Realisasi tersebut di antaranya
untuk Setda sebesar Rp.52.146.399.523,00.
Berdasarkan permintaan keterangan kepada KPA, PPTK, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Bagian PBJ Setda diketahui bahwa:
a. Dokumen pertanggungjawaban disusun oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu,bukan oleh PPTK yang bertanggung jawab atas kegiatan;
b. PPTK sama sekali tidak mengetahui pengelolaan UP, GU, dan TU yang dilakukan Bendahara Pengeluaran Pembantu Bagian PBJ; dan
c. Kuasa Pengguna Anggaran tidak pernah memverifikasi isi dokumen pertanggungjawaban yang dilaporkan dan mempercayakan sepenuhnya kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Atas kelemahan dalam pengendalian tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan
atas dokumen pertanggung jawaban belanja dengan mekanisme UP/GU/TU
menunjukkan terdapat transaksi Belanja Perjalanan Dinas, Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor, Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Kertas dan Cover, dan Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Komputer
yang dibukukan di BKU dan telah disahkan oleh BUD, tetapi tidak didukung bukti pertanggung jawaban sebesar Rp783.419.918,00 dengan perincian per jenis belanja
untuk kelompok Belanja Barang, Jasa, dan Pemeliharaan berdasarkan entri transaksi
di Buku Kas Umum (BKU) Bendahara Pengeluaran Pembantu pada tabel 1.17.
Nilai kelebihan pembayaran atas Belanja Barang dan Jasa yang tidak sesuai kondisi tersebut telah dibahas bersama dengan KPA, PPTK, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Hasil pembahasan tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara yang menyatakan bahwa semua pihak telah mengakui dan sepakat atas hasil perhitungan dan bersedia menyetorkan nilai kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Daerah.
Saat penyusunan LHP telah dilakukan penyetoran kelebihan pembayaran sebesar Rp783.419.918,00.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada:
a. Pasal 114 ayat (2) yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab
terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti
dimaksud; dan
b. Pasal 134 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung
bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Permasalahan di atas mengakibatkan risiko penyalahgunaan uang yang
dikeluarkan untuk Belanja Barang dan Jasa serta tujuan dari kegiatan tidak tercapai.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Bagian PBJ selaku Kuasa Pengguna Anggaran kurang optimal melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Belanja Barang dan Jasa di satuan kerjanya;
b. PPK-SKPD dan PPTK Kegiatan pada Bagian PBJ tidak cermat dalam memverifikasi keabsahan dokumen pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa sesuai ketentuan; dan
c. Bendahara Pengeluaran Pembantu Bagian PBJ tidak cermat melaksanakan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
Atas permasalahan tersebut, Bupati OKU Selatan menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK.
BPK merekomendasikan Bupati OKU Selatan agar menginstruksikan Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran untuk:
a. Menginstruksikan Kepala Bagian PBJ selaku Kuasa Pengguna Anggaran supaya:
1) Meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Belanja Barang dan Jasa pada satuan kerjanya; dan
2) Memerintahkan PPTK dan Bendahara Pengeluaran Pembantu supaya memedomani ketentuan pertanggungjawaban belanja.
b. Menginstruksikan PPK-SKPD lebih cermat dalam memverifikasi keabsahan dokumen pertanggung jawaban Belanja Barang dan Jasa sesuai ketentuan.
Sorotan Tajam Ali Sopyan Ketua Team Pemburu V Fakta Rajawalinews :
- Penyewaan tenda, dekorasi, sound system, pencahayaan, dan generator.
- Penyediaan konsumsi.
- Pengadaan kebutuhan rumah tangga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
- Perlengkapan kegiatan resmi kedinasan pemerintah daerah
Sangat Miris,Kondisi manipulasi administratif ini berujung pada temuan selisih anggaran yang sangat besar.
Ali Sopyan Ketua Team Pemburu V Fakta Rajawalinews turut menyoroti adanya perbedaan angka yang tajam antara Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati dengan LHP BPK RI.
Terdapat selisih realisasi belanja daerah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp130.549.639.433,00 (Rp130,5 Miliar).
Sangat di sayangkan,Tindakan memanipulasi bukti pertanggung jawaban di luar sistem e-procurement ini terindikasi kuat sebagai praktik kolusi dan rekayasa administratif guna mengaburkan kondisi kas daerah yang sebenarnya.
Tuntutan Hukum:
Berbagai aliansi masyarakat dan Team V Pemburu Fakta Rajawalinews mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas temuan BPK ini karena telah melampaui batas toleransi kesalahan administrasi dan mengarah pada tindak pidana korupsi.
Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait, team berupaya untuk mencari kebenaran dan fakta yang tercantum pada temuan BPK RI 2025.
Redaksi membuka Ruang untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Ketentuan Mekanisme Hukum yang berlaku guna menjamin Informasi yang objektif (Redaksi)
