Pemprov Sumsel Yang Berulang Ulang Terus Menimbulkan Kerugian Keuangan Negara Diduga Di Gondol Oknum Pejabat Koruptor
Sumatera Selatan||BPK Berita PemberantasKorupsi
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) menyoroti Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) mengalami krisi likuiditas pada tahun 2024 karena Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tidak mencukupi untuk melunasi kewajiban jangka pendek, ungkap Ali
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), berikut adalah detail kondisi keuangan tersebut :
SiLPA tidak mencukupi untuk membayar Kewajiban Jangka Pendek Tahun 2024.
Nilai Kewajiban Jangka Pendek per 31 Desember 2024 dan 2023 dapat diuraikan menurut sumber pendanaan pada Tabel 1.3 sebagai berikut.
Kewajiban jangka pendek Tahun 2024 tersebut antara lain terdiri atas Utang DBH sebesar Rp521.170.256.585,00 dan Utang BKBK sebesar Rp564.003.040.743,56.
Selanjutnya, untuk membayar kewajiban jangka pendek
tersebut, Pemprov Sumsel memiliki sumber pendanaan sebesar Rp185.007.006.374,36 berupa SiLPA, Investasi Jangka Pendek, serta Piutang Transfer Pemerintah Pusat dengan rincian pada Tabel 1.4 berikut.
Kas Daerah sebesar Rp52.777.368.467,42 serta Kas Dana BOS dan BOSP
sebesar Rp1.296.597.500,00 merupakan dana terikat yang telah ada peruntukkannya, sehingga SiLPA yang dapat digunakan adalah Kas di BLUD,
Kas di Bendahara Pengeluaran, dan Kas di Bendahara Penerimaan.
Sehingga sumber pendanaan menjadi sebesar Rp130.933.040.406,94
(Rp185.007.006.374,36 – Rp52.777.368.467,42 – Rp1.296.597.500,00).
Dengan demikian, ketersediaan dana yang dimiliki Pemprov Sumsel untuk membayar kewajiban Tahun 2024 adalah sebesar Rp130.933.040.406,94.
Kemampuan bayar ini jauh lebih kecil dibandingkan kewajiban Pemprov Sumsel sebesar Rp1.294.541.775.385,99, sehingga terdapat kesulitan likuiditas untuk menyelesaikan kewajiban Tahun 2024 sebesar Rp1.163.608.734.979,05
(Rp1.294.541.775.385,99 – Rp130.933.040.406,94).
Kesulitan likuiditas Tahun 2024 ini naik sebesar Rp72.537.678.899,67 atau 6,65% bila dibandingkan dengan Tahun 2023 yaitu bahwa kesulitan likuiditas Tahun 2023 sebesar Rp1.091.071.056.079,38 (Rp1.886.459.417.239,09 – Rp795.388.361.159,71).
Berdasarkan permintaan keterangan kepada TAPD diketahui bahwa Pemprov
Sumsel merencanakan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut dengan pendapatan Tahun 2025.
Menurut Kepala BPKAD, kondisi keuangan di akhir Tahun 2024 seharusnya lebih baik apabila kurang bayar DBH Tahun 2023
sebesar Rp751.604.197.000,00 diberlakukan oleh pemerintah pusat sebagai TDF pada TA 2024.
Penggunaan pendapatan Tahun 2025 untuk membayar kewajiban Tahun 2024 akan berdampak pada tunda bayar DBH Pajak Provinsi Tahun 2025 ke kabupaten/kota serta keterbatasan kas Pemprov untuk membiayai belanja Tahun
2025.
Dimana kondisi ini merupakan kejadian berulang yang sudah terjadi pada Tahun 2024 saat menyelesaikan kewajiban Tahun 2023 sebagaimana pernah
disampaikan dalam LHP BPK sebelumnya, termasuk menggunakan dana yang
dibatasi penggunaannya (antara lain DAK, DBH, DID) yang ada di Kas Daerah sebesar Rp624.734.624.006,21 pada akhir Tahun 2023 dan sebesar
Rp555.532.766.101,81 pada akhir Tahun 2024.
Kepala BPKAD menjelaskan bahwa penggunaan dana yang dibatasi penggunaannya pada akhir Tahun 2024 tersebut untuk membayar belanja kepada
pihak ketiga dan Belanja BKBK.
Kesulitan likuiditas tersebut dikarenakan anggaran pendapatan disusun tidak sesuai potensi riil dan anggaran belanja tidak menyesuaikan realisasi pendapatan, sehingga di akhir tahun pendapatan tidak
terealisasi maksimal, sementara belanja telah terikat kewajiban untuk dibayar.
Selanjutnya untuk mengatasi kesulitan likuiditas, Tahun 2025 Pemprov melakukan efisiensi belanja modal, efisiensi belanja barang dan jasa, serta efisiensi Belanja BKBK.
Dampak Kerugian Keuangan Negara Yang Di Ulang ulang Terus Pemprov Sumsel :
Total Kewajiban Jangka Pendek: Per 31 Desember 2024, kewajiban jangka pendek Pemprov Sumsel tercatat sebesar Rp1,29 triliun (tepatnya Rp1.294.541.775.385,99), yang terdiri dari utang Dana Bagi Hasil (DBH) dan utang Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK).
Dikurangi dana yang sudah terikat (seperti dana BOS dan BOSP), sehingga terjadi defisit atau krisis likuiditas sebesar Rp1,16 triliun
Dampak ke Daerah Lain:
Kondisi ini memicu pola berulang menggunakan pendapatan tahun berikutnya untuk menutup kewajiban tahun berjalan, yang berdampak pada penundaan pembayaran ke 17 kabupaten/kota di wilayah Sumatera Selatan
