KPK RI BELUM LIRIK PEMPROV JABAR KORTAS TIPIDKOR POLRI DIMINTA BERTINDAK
Jawa Barat||BPK Berita PemberantasKorupsi
Rambo Nusantara menyikapi hasil temuan LHP. BPK PEMVROV JAWA BARAT yang disinyalir sarat dengan kongkalikong terindikasi kerugian keuangan negara .
Ali Sopyan Wasekjen .Relawan Rakyat Membela Prabowo (Rambo ) Nusantara Pemberantasan Korupsi hendaknya jangan tebang pilih tutur Ali Sopyan,
Pasalnya,Pembayaran Belanja Gaji, Tunjangan, dan Tambahan Penghasilan Pegawai Belum Sesuai Ketentuan LRA Pemprov Jawa Barat pada TA 2025 menyajikan realisasi Belanja Pegawai sebesar Rp8.556.285.420.875,00 atau 98,22% dari anggaran sebesar
Rp8.711.222.675.451,60.
Realisasi belanja tersebut di antaranya merupakan belanja
gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp3.580.447.775.140,00
belanja tambahan penghasilan (Tamsil) ASN sebesar Rp4.621.519.157.529,00
Pemprov Jawa Barat memiliki beberapa sistem aplikasi dalam mengelola data kepegawaian, kinerja,dan kehadiran pegawai.
Data tersebut di antaranya digunakan sebagai dasar pembayaran gaji, tunjangan, dan tambahan penghasilan pegawai.
Sistem aplikasi tersebut di antaranya sebagai berikut.
a. Sistem Informasi Aparatur Jawa Barat (SIAp Jabar) yang digunakan untuk melakukan pemutakhiran data kepegawaian masing-masing ASN;
b. Sistem Informasi Gaji Tunjangan dan TPP (SIJITU) yang digunakan untuk perhitungan gaji dan tunjangan ASN; dan
c. Aplikasi Tunjangan Remunerasi Kinerja (TRK) yang digunakan untuk penilaian kinerja ASN sebagai dasar memastikan perhitungan TPP.
Berdasarkan keterangan dari Kabid Perbendaharaan BPKAD, perhitungan gaji,tunjangan, maupun tambahan penghasilan pegawai (TPP) dilakukan melalui SIJITU yang bersumber dari data kepegawaian pada sistem aplikasi SIAp Jabar dan aplikasi TRK.
Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban dan data kepegawaian diketahui
bahwa terdapat kelebihan pembayaran gaji, tunjangan, dan TPP sebesar Rp1.586.851.035,00.
Atas kelebihan pembayaran tersebut, sampai dengan 28 Mei 2026 telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp565.226.239,00, sehingga masih
terdapat kelebihan pembayaran gaji, tunjangan, dan TPP sebesar Rp1.021.624.796,00(Rp1.586.851.035,00-Rp565.226.239,00) dengan rincian pada tabel berikut.
Kabid BPKAD menjelaskan bahwa kelebihan pembayaran tersebut disebabkan data kepegawaian dalam SIAp Jabar belum dimutakhirkan secara tepat waktu sehingga tidak mencerminkan kondisi aktual pegawai yang pada akhirnya berdampak pada
perhitungan hak keuangan pegawai yang tidak semestinya pada aplikasi SIJITU.
Lebih lanjut Ketua Tim Data dan Informasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menjelaskan
bahwa dalam proses pemutakhiran data kepegawaian, setiap pegawai di Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) dibantu oleh tim fasilitator dalam melakukan verifikasi,validasi, dan klarifikasi data dan informasi kepegawaian masing-masing pegawai.
Apabila tim fasilitator dan pengelola gaji melaksanakan rekonsiliasi data kepegawaian secara rutin, maka kelebihan pembayaran gaji, tunjangan, dan TPP seharusnya tidak terjadi.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, pada:
1) Pasal 16 ayat (1) yang menyatakan bahwa kepada pegawai negeri sipil yang
beristeri/bersuami diberikan tunjangan isteri/suami sebesar 10% (sepuluh persen) dari gaji pokok;
2) Pasal 16 ayat (2) yang menyatakan bahwa kepada pegawai negeri sipil yang
mempunyai anak atau anak angkat, yang berumur kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungannya,diberikan tunjangan anak sebesar 2% (dua
persen) dari gaji pokok tiap-tiap anak;
3) Pasal 16 ayat (3) yang menyatakan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diperpanjang sampai umur 25 (dua puluh lima) tahun apabila anak tersebut masih bersekolah.
b. Lampiran Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2006
tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Umum Pegawai Negeri Sipil pada Bab IV Penghentian Pembayaran Tunjangan Umum,
pada: 1) ayat (1) yang menyatakan bahwa pembayaran tunjangan umum dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan:
a) menerima tunjangan jabatan struktural atau tunjangan jabatan fungsional;
b) menerima tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan;
c) menjalani cuti besar atau cuti di luar tanggungan negara;
d) berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil;
e) diberhentikan dari jabatan organik;
f) diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
g) menjalani masa bebas tugas/masa persiapan pensiun;
h) menjalani masa uang tunggu;
i) menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
j) dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
2) ayat (2) yang menyatakan bahwa khusus bagi Pegawai Negeri Sipil yang tugas belajar untuk jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan Tunjangan Umum
dihentikan terhitung mulai bulan ketujuh.
3) ayat (5) yang menyatakan bahwa penghentian pemberian Tunjangan Umum bagi Pegawai Negeri Sipil yang menjalani cuti besar atau cuti di luar tanggungan
negara berlaku mulai bulan berikutnya menjalani cuti.
Apabila cuti tersebut dijalani mulai tanggal 1 maka Tunjangan Umum dihentikan mulai bulan itu juga.
c. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 31 Tahun 2007 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Struktural,Lampiran II;
1) Bab I, poin C, nomor 4 yang menyatakan bahwa tunjangan jabatan struktural adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat dan dilantik dalam suatu jabatan struktural;
2) Bab III, poin A, nomor I yang menyatakan bahwa pembayaran tunjangan jabatan struktural dihentikan terhitung tanggal 1 bulan berikutnya Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan:
a) diberhentikan dari jabatan struktural;
b) meninggal dunia;
c) diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil;
d) diberhentikan sementara;
e) menjalani cuti di luar tanggungan negara atau menjalankan cuti besar;
f) diangkat dalam jabatan fungsional; dan
g) dijatuhi hukuman penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
d. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2023 Tata Cara Pembayaran dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional Bagi Pegawai Negeri Sipil, pada: 1) Pasal 1 butir 5 yang menyatakan bahwa tunjangan jabatan fungsional adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai ASN yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2) Pasal 4 ayat (3) yang menyatakan bahwa dalam hal Tunjangan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan bagi pegawai ASN yang telah secara nyata melaksanakan tugas berdasarkan surat pernyataan melaksanakan
tugas pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, Tunjangan Fungsional diberikan terhitung mulai bulan berikutnya;
3) Pasal 7 ayat (2) yang menyatakan bahwa hal lain dalam penghentian pembayaran
Tunjangan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a) pemberhentian dari JF dalam hal meliputi: mengundurkan diri dari JF,diberhentikan sementara sebagai PNS, menjalani cuti di luar tanggungan negara, menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan dan diberhentikan dari JF, ditugaskan secara penuh di luar JF, dan tidak memenuhi persyaratan JF;
b) meninggal dunia;menjalani cuti besar;
d) tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja dan dihentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya:
e) dijatuhi hukuman disiplin berat; atau
f) diangkat dan ditugaskan menjadi hakim ad hoc atau jabatan lain dan tidak berhak mendapatkan Tunjangan Fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4) Pasal 9 ayat (1) yang menyatakan bahwa PNS yang menjalani tugas belajar lebih
dari 6 (enam) bulan dan diberhentikan dari JF sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) huruf a angka 4 dihentikan Tunjangan Fungsionalnya terhitung
mulai bulan ke 7 (tujuh);
5) Pasal 11 ayat (4) yang menyatakan bahwa PNS yang telah selesai menjalani cuti
besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c diberikan Tunjangan Fungsional sejak yang bersangkutan bekerja kembali dengan ketentuan mulai
dibayarkan pada:
a) bulan berkenaan apabila mulai bekerja pada hari kerja pertama bulan berkenaan; atau
b) bulan berikutnya apabila mulai bekerja pada hari kerja kedua dan seterusnya.
e. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, pada:
1) Pasal 10 ayat (1) Fasilitator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2)mempunyai tugas:
a) mengoperasikan Sistem Informasi ASN Jawa Barat dalam mengelola data dan informasi ASN serta layanan kepegawaian pada unit kerjanya;
b) melaporkan hasil pengelolaan data, informasi, dan layanan kepegawaian secara periodik kepada Kepala Subbagian yang menangani kepegawaian;
2) Pasal 10 ayat (2) yang menyatakan bahwa Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Fasilitator mempunyai wewenang melakukan verifikasi, validasi, dan klarifikasi data dan informasi ASN pada unit kerjanya;
3) Pasal 10 ayat (3) yang menyatakan bahwa Dalam melaksanakan tugas dan
wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Fasilitator mempunyai tanggung jawab terhadap:
a) pelaksanaan pengelolaan data, informasi, dan layanan kepegawaian pada unit kerjanya;
b) pemutakhiran data dan informasi kepegawaian pada unit kerjanya;
c) penyajian data dan informasi ASN pada unit kerjanya; dan
d) kelancaran operasional program aplikasi Sistem Informasi ASN Jawa Barat pada unit kerjanya.
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 69 Tahun 2023 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, pada:
1) Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap PNS berhak memperoleh TPP;
2) Pasal 2 ayat (2) yang menyatakan bahwa TPP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan berdasarkan:
a) beban kerja;
b) prestasi kerja;
c) kondisi kerja;
d) kelangkaan profesi; dan/atau
e) pertimbangan objektif lainnya.
g. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 68 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Kinerja
Pegawai Aparatur Sipil Negara, pada:
1) Pasal 30 poin a yang menyatakan bahwa PNS yang memasuki batas usia pensiun
dan yang pensiun karena meninggal dunia dilakukan penilaian kinerja pada bulan
terakhir yang bersangkutan bekerja;
2) Pasal 30 poin b yang menyatakan bahwa PNS yang pensiun atas permintaan
sendiri dan tidak atas permintaan sendiri, tidak dilakukan proses penilaian kinerja terhitung sejak tanggal keputusan pemberhentian ditetapkan; dan
3) Pasal 30 poin c yang menyatakan bahwa PNS yang mengajukan masa persiapan
pensiun, tidak dilakukan proses penilaian kinerja pada bulan terakhir yang bersangkutan bekerja sebelum memasuki periode masa persiapan pensiun.
Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran Belanja Pegawai sebesar Rp1.021.624.796,00.
Permasalahan tersebut disebabkan oleh:
a. tiga puluh empat Kepala SKPD terkait belum optimal dalam mengawasi dan mengendalikan pembayaran gaji, tunjangan, dan tambahan penghasilan;
b. para pegawai pada 34 SKPD terkait belum tertib memutakhirkan data
kepegawaiannya secara mandiri pada aplikasi SIAp Jabar; dan
c. Tim Fasilitator dan Pengelola gaji masing-masing SKPD kurang optimal dalam melaksanakan verifikasi, validasi, dan klarifikasi pemutakhiran data dan informasi
pada SIAp Jabar.
Atas permasalahan tersebut, Pemprov Jawa Barat melalui 34 Kepala SKPD menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.
BPK merekomendasikan Gubernur Jawa Barat agar menginstruksikan 34 Kepala
SKPD terkait supaya:lebih optimal dalam mengawasi dan mengendalikan pembayaran gaji, tunjangan,dan tambahan penghasilan;
Memerintahkan:
1) para pegawai supaya tertib memutakhirkan data kepegawaiannya secara
mandiri pada aplikasi SIAp Jabar; dan
2) Tim Fasilitator dan Pengelola gaji masing-masing SKPD lebih optimal dalam melaksanakan verifikasi, validasi, dan klarifikasi pemutakhiran data dan
informasi pada SIAp Jabar; dan
memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp1.021.624.796,00 sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan rencana aksi, Pemprov Jawa Barat akan menindaklanjuti rekomendasi
BPK dalam jangka waktu 60 hari setelah LHP diterima.
Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait, team berupaya untuk mencari kebenaran dan fakta yang ada tercantum pada temuan BPK RI
Redaksi membuka Ruang untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang
