Administrasi Keuangan Pemprov Jawa Barat Diduga Amburadul
Jawa Barat||BPK Berita PemberantasKorupsi
Rambo Nusantara mengendus tikus tikus kantor di Pemprov Jawa Barat Rambo Nusantara Mendesak pihak KORTAS TIPIDKOR POLDA JAWABARAT dapat mengusut laporan keuangan pemfrov Jabar yang amburadul
Pasalnya Penerimaan Retribusi Menggunakan Rekening Pribadi Bendahara Penerimaan
Bendahara penerimaan dilarang untuk menyimpan uang, cek atau surat berharga yang dalam penguasaannya atas nama pribadi.
Hasil analisis laporan penerimaan dan wawancara dengan Bendahara Penerimaan Bagian Umum Setda menunjukkan terdapat penerimaan retribusi melalui rekening pribadi
bendahara penerimaan dengan uraian sebagai berikut.
1) Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Hasil analisis laporan penerimaan dan wawancara dengan Bendahara Penerimaan diketahui terdapat pembayaran atas 23 WR sebesar Rp87.500.000,00 yang diransfer ke rekening pribadi Bendahara
Penerimaan.
Lebih lanjut, Bendahara Penerimaan menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan untuk memudahkan WR melakukan pembayaran retribusi jika WR tidak membawa uang tunai.
2) Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
Hasil analisis laporan penerimaan dan wawancara dengan Kepala Mess Pemda Mutiara Jakarta dan Bendahara Penerimaan diketahui bahwa penerimaan retribusi mess disetorkan terlebih dahulu ke rekening pribadi Bendahara Penerimaan.
Penyetoran dari mess ke rekening Bendahara Penerimaan dilakukan setiap akhir bulan, kemudian Bendahara Penerimaan
menyetorkan dana tersebut ke Kas Daerah pada hari berikutnya setelah retribusi masuk ke rekening miliknya.
Hal tersebut terjadi karena sudah
menjadi kebiasaan di lingkungan Bagian Umum Setda.
Berdasarkan hasil analisis BKU dan rekening koran milik Bendahara Penerimaan, diketahui bahwa dalam menyetorkan penerimaan Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa ke Kas Daerah dilakukan dengan
menarik uang tunai dari rekening pribadi Bendahara Penerimaan untuk disetorkan langsung ke Kas Daerah atau mengirimkan dana ke rekening salah satu pegawai Bagian Umum Setda kemudian menarik uang tunai dan menyetorkan ke Kas Daerah.
c. Penggunaan Langsung atas Penerimaan PDRD Penerimaan daerah harus disetor seluruhnya ke Kas Daerah, penerimaan daerah tidak dapat digunakan langsung untuk membiayai pengeluaran.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya penggunaan langsung atas penerimaan retribusi daerah dengan uraian sebagai berikut.
1) Penggunaan langsung Retribusi Pelayanan Kesehatan pada delapan puskesmas
Hasil analisis buku register pasien dari loket pendaftaran, register surat keluar serta laporan penerimaan diketahui bahwa terdapat penggunaan langsung Pendapatan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada delapan
puskesmas dengan rekapitulasi sebagai berikut.
Atas penggunaan langsung tersebut, diuraikan sebagai berikut.
a) Puskesmas BualemoHasil wawancara dengan Kepala Puskesmas Bualemo diketahui bahwa terdapat penggunaan langsung Retribusi Pelayanan Kesehatan sebesarRp3.400.000,00.
Retribusi Pelayanan Kesehatan tersebut digunakan untuk belanja Alat Tulis Kantor (ATK), belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) Ambulance dan biaya pemangkasan rumput halaman puskesmas.
Lebih lanjut, Kepala Puskesmas menjelaskan bahwa pada Puskesmas Bualemo hal tersebut dikarenakan kekurangan dana untuk memenuhi kebutuhan operasional puskesmas.
b) Puskesmas Hunduhon
Hasil analisis nota belanja diketahui bahwa terdapat penggunaan langsung Retribusi Pelayanan Kesehatan sebesar Rp2.300.000,00.
Penggunaan langsung tersebut digunakan untuk belanja ATK dan
kebutuhan obat-obatan puskesmas.
Hasil wawancara dengan Kepala Puskesmas dan Bendahara Penerimaan diketahui bahwa penggunaan langsung terjadi karena kekurangan dana
untuk memenuhi kebutuhan operasional puskesmas.
Lebih lanjut, Kepala Puskesmas Hunduhon tidak pernah melakukan pengendalian atas
Pendapatan Retribusi Pelayanan Kesehatan.
c) Puskesmas Mantok
Hasil analisis buku register pasien dan laporan penyetoran diketahui
bahwa terdapat penggunaan langsung Retribusi Pelayanan Kesehatan sebesar Rp520.000,00.
Penggunaan langsung tersebut digunakan untuk biaya perjalanan Bendahara Penerimaan ke Luwuk untuk melakukan penyetoran.
Hasil wawancara dengan Bendahara Penerimaan diketahui bahwa penggunaan langsung terjadi karena puskesmas tidak menganggarkan biaya perjalanan penyetoran retribusi ke Luwuk.
Lebih lanjut, Bendahara
Penerimaan tidak melakukan pembukuan dan tidak dapat menunjukkan bukti penggunaan langsung tersebut.
d) Puskesmas Nuhon
Hasil analisis nota belanja diketahui bahwa terdapat penggunaan langsung Retribusi Pelayanan Kesehatan sebesar Rp1.310.000,00.
Penggunaan langsung tersebut digunakan untuk belanja Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) dan BBM Ambulance.
Hasil wawancara dengan Kepala Puskesmas dan Bendahara Penerimaan diketahui bahwa
penggunaan langsung terjadi karena kekurangan dana untuk memenuhi kebutuhan operasional puskesmas.
e) Puskesmas Saiti
Hasil analisis nota belanja diketahui bahwa terdapat penggunaan langsung Retribusi Pelayanan Kesehatan sebesar Rp14.415.000,00.
Penggunaan langsung tersebut digunakan untuk belanja ATK, BMHP, peralatan kebersihan, perbaikan AC dan laptop, plastik obat.
Hasil wawancara dengan Kepala Puskesmas dan Bendahara Penerimaan diketahui bahwa penggunaan langsung terjadi karena kekurangan dana
untuk memenuhi kebutuhan operasional puskesmas.
f)Puskesmas Sinorang
Hasil wawancara dengan Bendahara Penerimaan diketahui bahwa terdapat penggunaan langsung Retribusi Pelayanan Kesehatan sebesar
Rp10.055.000,00.
Penggunaan langsung tersebut digunakan untuk belanja BMHP, biaya rujukan pasien dan kebutuhan operasional kegiatan
Pramuka pada bulan Oktober 2024 serta kegiatan Musa baqah Tilawatil Quran dan Pesta Paduan Suara Gerejawi pada Oktober 2025.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Puskesmas dan Bendahara Penerimaan diketahui bahwa penggunaan langsung terjadi karena kekurangan dana untuk memenuhi kebutuhan operasional puskesmas.
Lebih lanjut, Bendahara Penerimaan tidak dapat menunjukkan bukti penggunaan langsung tersebut.
Atas penggunaan langsung tersebut Bendahara Penerimaan telah menyetorkan sebesar Rp2.500.000,00 pada tanggal 3 Oktober 2025.
g) Puskesmas Tangeban
Hasil wawancara dengan Bendahara Penerimaan Puskesmas Tangeban diketahui bahwa terdapat penggunaan langsung Retribusi Pelayanan
Kesehatan sebesar Rp32.276.000,00.
Penggunaan langsung tersebut
dibagikan kepada kepala puskesmas, dokter, staf UGD sebagai tambahan penghasilan.
Atas hal tersebut, Bendahara Penerimaan tidak memiliki
dokumentasi atas pembagian tersebut.
h) Puskesmas Toili 2
Hasil analisis nota belanja diketahui bahwa terdapat penggunaan langsung Retribusi Pelayanan Kesehatan sebesar Rp26.685.000,00.
Penggunaan langsung tersebut digunakan untuk kebutuhan obat dan BMHP yang tidak dapat terpenuhi dari kapitasi BPJS dan gudang obat kabupaten.
Hasil wawancara dengan Kepala Puskesmas dan Bendahara
Penerimaan diketahui bahwa penggunaan langsung terjadi karena kekurangan dana untuk memenuhi kebutuhan operasional puskesmas.
Atas permasalahan tersebut, masing-masing kepala puskesmas bersedia untuk mempertanggung jawabkan penggunaan langsung tersebut.
Hasil wawancara dengan Kasubbag Keuangan dan Aset Dinkes diketahui selama ini tidak pernah melakukan monitoring pemungutan dan penyetoran Retribusi Pelayanan Kesehatan, monitoring yang dilakukan
Dinkes hanya berfokus pada persediaan obat saja.
2) Penggunaan langsung Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah untuk biaya operasional dan pemeliharaan objek retribusi
a) Penggunaan langsung Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah untuk biaya operasional dan pemeliharaan Gedung SKB
Hasil wawancara dengan Pengelola Gedung SKB menjelaskan bahwa uang retribusi pemakaian kekayaan daerah tidak langsung disetorkan keBendahara Penerimaan Bagian Umum Setda, namun digunakan untuk
memenuhi biaya operasional dan pemeliharaan Gedung SKB.
Hasil analisis DPA Dinas Pendidikan tahun 2024 dan 2025, diketahui tidak terdapat anggaran untuk operasional dan pemeliharaan Gedung SKB.
Lebih lanjut, kegiatan pembiayaan tersebut dicatat oleh Pengelola
Gedung SKB.
Hasil analisis catatan pengelola Gedung SKB dan register STS diketahui terdapat penerimaan retribusi yang tidak disetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp3.059.000,00 dengan perincian sebagai berikut.
Hasil pengujian lebih lanjut diketahui atas penerimaan yang belum disetorkan tersebut telah digunakan untuk operasional dan pemeliharaan Gedung SKB sebesar Rp2.532.000,00 yang disajikan pada tabel berikut.
Atas hal tersebut, terdapat sisa retribusi Sewa Gedung SKB sebesar Rp527.000,00.
Atas sisa retribusi tersebut telah disetorkan seluruhnya ke Kas Daerah sesuai STS Nomor 8689 tanggal 14 November 2025.
b) Penggunaan langsung Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah untuk biaya operasional dan pemeliharaan Gedung Graha Pemda
Hasil wawancara dengan Bendahara Penerimaan Bagian Umum Setda,menjelaskan bahwa uang retribusi pemakaian kekayaan daerah tidak langsung disetorkan ke Kas Daerah.
Namun digunakan untuk memenuhi biaya operasional dan pemeliharaan Gedung Graha Pemda.
Hasil analisis DPA Bagian Umum Setda tahun 2024 dan 2025, diketahui tidak terdapat anggaran untuk operasional dan pemeliharaan Gedung Graha Pemda.
Lebih lanjut, Bendahara Penerimaan Bagian Umum Setda menjelaskan bahwa terdapat penggunaan langsung yang dilakukan oleh Kabag Umum
Setda untuk operasional Gedung Graha Pemda sebesar Rp10.284.300,00.
Hasil wawancara dengan Kabag Umum Setda dan analisis nota belanja diketahui penggunaan langsung tersebut digunakan untuk biaya operasional dan pemeliharaan Gedung Graha Pemda
Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait, team berupaya untuk mencari kebenaran dan fakta yang ada hasil temuan BPK RI
