Dugaan Mark-Up Anggaran Rumah Singgah Dinsos P3A Purwakarta ladang Koruptor
Purwakarta ||BPK Berita PemberantasKorupsi
Dugaan praktik penggelembungan anggaran (mark-up) kembali menerpa instansi pemerintahan di Kabupaten Purwakarta.
Kali ini, sorotan tajam tertuju pada proyek pengelolaan dan fasilitas Rumah Singgah yang berada di bawah naungan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak (Dinsos P3A).Kabupaten Purwakarta,Jawa Barat
Berdasarkan informasi yang dihimpun, muncul indikasi bahwa Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk operasional maupun pengadaan fasilitas di rumah singgah tersebut diduga telah direkayasa.
Hal ini memicu kecurigaan bahwa biaya pekerjaan sengaja di bengkakkan jauh dari harga wajar demi mencari keuntungan sepihak.
Kondisi ini memicu keprihatinan mendalam dari berbagai aliansi masyarakat dan pemerhati kebijakan publik.
Pantauan Awak Media Dalam Pekerjaan Rehab Rumah Singgah :
1. konstruksi Rangka Hollow
2. Pemasangan Plafon PVC
3. Pelester dan Acian yang sedikit terkena bongkaran
4. Pemasangan Dinding GRC
5. Beberapa Kusen di ganti aluminium
6.Pengecetan
Nama Pekerjaan : Rumah Singgah Dinsos P3A
Dengan Nilai Kontrak : Rp.369.164.648.48
No Kontrak : 000.3.2/2124-SPK/DINSOS P3A/IX/2026
Dengan Waktu Pelaksana: 90 ( Sembilan Puluh) Hari Kalender
Dana Anggaran : APBD Kab, Purwakarta
Penyedia Jasa : CV ANWARINDO PRATAMA DUTA
Rumah singgah yang seharusnya menjadi tempat perlindungan dan pemulihan bagi warga lanjut usia, anak terlantar, maupun penyandang masalah kesejahteraan sosial lainnya, justru diduga dijadikan ladang korupsi.Pejabat dan Kontraktor kian subur.
Awak media ini,berusaha untuk konfirmasi terhadap pihak penyedia jasa dan mempertanyakan mandor dari pihak penyedia jasa Kamis 22 Oktober 2026.
Hal tersebut, tidak ada respon sama sekali dari pihak Kontraktor,atau di abaikan WhatsApp awak media dalam pertanyaan tersebut untuk menggali fakta kebenaran yang ada di lapangan.
Evi Selaku mandor saat di konfirmasi di lokàsi pekerjaan. Mengatakan saya baru datang di sini jadi tidak tahu menahu, ungkap evi Senin 26 Oktober 2026
Apa saja yang di kerja.yang belanja matrial juga bos,Sukarta langsung yang pesan matrial kita hanya mengerjakan Saat di tanya mana konsultan pengawas tidak adà silakan konfirmasi ke bos Sukarta Sebagai Bos ya juga .dan bos tidak ada di sini
Hingga berita ini di terbitkan pihak penyedia jasa dan pihak Dinsos P3A setempat belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan miring tersebut.
Publik Menunggu Kepastian Hukum :
Masyarakat mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun pihak Kepolisian, segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam untuk memeriksa laporan pertanggungjawaban keuangan proyek tersebut guna memastikan transparansi penggunaan uang negara Hasil pajak ini.
Hal tersebut,dari hasil temuan dilapangan menjadi sorotan, dikarenakan Uang Rakyat untuk Rumah singgah yang seharusnya menjadi tempat perlindungan dan pemulihan bagi warga lanjut usia, anak terlantar, maupun penyandang tidak boleh dibiarkan begitu saja tanpa ada kejelasan yang pasti.
Seharusnya, Aparat Penegak Hukum segera usut tuntas dalam penanganan Rumah singgah yang seharusnya menjadi tempat perlindungan dan pemulihan bagi warga lanjut usia, anak terlantar, maupun penyandang yang sampai saat ini belum bisa di pertanggung jawabkan, diduga belum diproses hukum di Purwakarta.
Jika benar Secara hukum sebuah dugaan mark-up anggaran di lingkungan kedinasan terbukti di kemudian hari, para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Redaksi membuka Ruang untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku, guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang( Ridho)
