Dugaan Mark-up Biaya Hotel/ Penginapan Serta Ketidaksesuaian Bukti Pengeluaran Sekretariat DPRD Lebak
Lebak||BPK Berita PemberantasKorupsi
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) mengatakan dengan tegas,Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp997 juta
Realisasi Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD Tidak Sesuai Ketentuan Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD Tahun 2025 dianggarkan sebesar Rp30.346.193.500,00 dengan realisasi sebesar Rp29.247.734.587,00 atau 96,38%.
Hasil pemeriksaan BPK secara uji petik atas dokumen pertanggung jawaban Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD menunjukkan permasalahan sebagai berikut.
Pelaksana Perjalanan Dinas Belum Melampirkan Laporan Kunjungan
Kerja/Studi Banding Hasil Perjalanan Dinas Pada tahun 2025 Anggota DPRD melaksanakan kunjungan kerja/studi banding
ke daerah sekitar Kabupaten Lebak.
Dalam Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas, Anggota DPRD dapat melaksanakan perjalanan dinas untuk pelaksanaan
kunjungan kerja/studi banding ataupun sebutan lain dengan ketentuan:
a) Kegiatan kunjungan kerja/studi banding pimpinan dan anggota DPRD dilaksanakan setelah mendapatkan surat izin dari Ketua DPRD;
b) Surat permohonan izin sekurang-kurangnya berisi tujuan/lokasi studi banding, waktu studi banding, jumlah biaya yang dibutuhkan, nama pejabat dan pelaksana, output dan manfaat studi banding yang dapat di terapkan; dan
c) Laporan hasil studi banding disampaikan kepada Bupati selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan kegiatan, sekurang-kurangnya berisi tujuan/lokasi studi banding, waktu studi banding, jumlah
biaya yang dibutuhkan, nama pejabat dan pelaksana, output dan manfaat studi banding yang dapat diterapkan.
Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas Sekretariat DPRD diketahui beberapa permasalahan antara lain:
a) Tidak terdapat surat izin dari Ketua DPRD untuk melaksanakan kunjungan kerja/studi banding yang sekurang-kurangnya berisi tujuan/lokasi kunjungan kerja/studi banding, waktu kunjungan kerja/studi banding,
jumlah biaya yang dibutuhkan, nama pejabat dan pelaksana, output dan manfaat kunjungan kerja/studi banding yang dapat diterapkan; dan
b) Tidak terdapat laporan hasil kunjungan kerja/studi banding yang disampaikan kepada Bupati setelah pelaksanaan kegiatan, yang sekurang-kurangnya berisi tujuan/lokasi kunjungan kerja/ studi banding, waktu kunjungan kerja/studi banding, jumlah biaya yang dibutuhkan, nama pejabat dan pelaksana, output dan manfaat kunjungan kerja/studi banding yang dapat diterapkan.
2) Pembayaran Akomodasi Hotel Tidak Sesuai Ketentuan Biaya penginapan adalah biaya yang diperlukan untuk menginap di hotel atau tempat menginap lainnya.
Dalam Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Pemerintah Kabupaten Lebak, biaya penginapan dapat diberikan untuk perjalanan dinas yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari atau lebih dan/atau perjalanan dinas untuk mengikuti kegiatan-kegiatan yang waktu penyelenggaraannya dilaksanakan pagi hari sehingga menyulitkan untuk hadir tepat waktu apabila berangkat langsung dari tempat asal ke tempat penyelenggaraan.
Hasil pemeriksaan BPK atas dokumen pertanggungjawaban dan konfirmasi tertulis kepada hotel ditemukan permasalahan ketidaksesuaian harga kamar hotel dengan yang ditagihkan dalam laporan pertanggung jawaban.
BPK melakukan konfirmasi tertulis kepada hotel yang menjadi tempat menginap dalam melaksanakan perjalanan dinas.
Hasil konfirmasi menunjukkan bahwa harga kamar hotel yang sebenarnya dibayarkan ke pihak hotel lebih rendah dari harga kamar hotel yang dipertanggung jawabkan, dan terdapat pelaksana
perjalanan dinas yang tidak menginap di hotel yang ditagihkan dalam laporan pertanggung jawaban minimal senilai Rp997.339.000,00.
Hal tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah pada Bab I tentang Pengelola Keuangan Daerah pada
huruf H yang menyatakan bahwa PPK SKPD mempunyai tugas dan wewenang ; melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran dan
verifikasi oleh PPK SKPD di lakukan dengan tujuan untuk meneliti kelengkapan dan
keabsahan;
b. Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 104 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan APBD, pada : 1) Angka 2. Kebijakan Perjalanan Dinas, yang menyatakan:
a) Huruf f. bahwa perjalanan dinas dalam negeri Pimpinan dan Anggota DPRD dilakukan dengan mekanisme at cost dengan perhitungan biaya riil serta
memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan akuntabel;
b) Huruf n. bahwa perjalanan dinas dalam rangka kunjungan kerja/studi banding dilakukan sesuai dengan substansi kebijakan yang sedang dirumuskan serta hasilnya dilaporkan secara transparan dan akuntabel
kepada pejabat yang memberikan ijin;
2) Angka 3. Tata Cara dan Mekanisme Perjalanan Dinas, yang menyatakan:
a) Huruf h nomor 2) bahwa biaya penginapan untuk perjalanan dinas dalam daerah atau luar daerah dibayarkan sesuai dengan biaya riil;
b) Huruf m nomor 2) bahwa kegiatan kunjungan kerja/studi banding Pimpinan dan Anggota DPRD dilaksanakan setelah mendapatkan surat izin dari Ketua
DPRD; dan
c) Huruf n. bahwa laporan hasil studi banding disampaikan kepada Bupati selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan kegiatan,
sekurang-kurangnya berisi tujuan/lokasi studi banding, waktu studi banding,jumlah biaya yang dibutuhkan, nama pejabat dan pelaksana, output dan manfaat studi banding yang dapat diterapkan.
Hal tersebut mengakibatkan:
a. Meningkatkan risiko ketidakkonsistenan penggunaan biaya transportasi dan biaya
penginapan dalam mempertanggung jawabkan Belanja Perjalanan Dinas; dan
b. Kelebihan pembayaran atas perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD senilai Rp997.339.000,00.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Sekretaris DPRD selaku pengguna anggaran:
1) Belum menyusun mekanisme penggunaan pagu biaya transportasi dan belum
memastikan konsistensi penyajian pagu biaya penginapan kegiatan Perjalanan Dinas dalam pedoman pelaksanaan APBD dan standar satuan harga;
2) Kurang optimal melakukan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan dan pertanggung jawaban kegiatan perjalanan dinas; danPelaksana perjalanan dinas tidak mematuhi ketentuan dalam mempertanggungjawabkan biaya perjalanan dinas.
Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Sekretaris DPRD menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.
Selanjutnya telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah pada tanggal 25 Mei 2026 sebesar Rp997.339.000,00 atas kelebihan Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD sehingga kelebihan pembayaran telah dipulihkan.
BPK merekomendasikan Bupati Lebak agar menginstruksikan Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran:
a. Menyusun mekanisme penggunaan pagu biaya transportasi dan memastikan
konsistensi penyajian pagu biaya penginapan kegiatan Perjalanan Dinas dalam Pedoman Pelaksanaan APBD dan Standar Satuan Harga;
b. Meningkatkan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas; dan
c. Memerintahkan pelaksana perjalanan dinas mematuhi ketentuan dalam mempertanggung jawabkan biaya perjalanan dinas.
Pemerintah Kabupaten Lebak akan menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sesuai dengan rencana aksi yang dimuat
Sorotan Tajam Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) :
Nilai Temuan: Terdapat kelebihan pembayaran mencapai sekitar Rp997 juta (atau lebih dari Rp900 juta dalam catatan awal audit LHP APBD 2025).
Penyebab Temuan: Hasil audit BPK mencatat adanya indikasi ketidaksesuaian dalam pertanggungjawaban, termasuk dugaan mark-up biaya hotel/penginapan serta ketidaksesuaian bukti pengeluaran
Peran APH (Aparat Penegak Hukum):
Temuan hasil pemeriksaan BPK (LHP) merupakan ranah APH (Kepolisian atau Kejaksaan) apabila batas waktu pengembalian atau unsur tindak pidana korupsi tidak di tindaklanjuti atau ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang disengaja.
Publik dan berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Lebak terus mendesak APH untuk mengawasi serta menelusuri temuan tersebut guna memastikan transparansi dan akuntabilitas anggaran
Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait, team berupaya untuk mencari kebenaran dan fakta yang tercantum pada temuan BPK RI 2025
Redaksi memberikan Ruang untuk klarifikasi dan hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang
