KESALAHAN PENGANGGARAN BELANJA DINAS PUPR KUNINGAN
Kuningan||BPK Berita Pemberantasan KorupsiĀ
Gero.bolan pejabat atau bangsat Kesalahan Penganggaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Dinas PUTRĀ Sebesar Rp3.820.719.000,00
ironisnya kasus semacam ini selalu lepas dari jeratan hukum
Hal tersebut dana dari APBD . Yang harus di pertanggung jawab dan kena sangsi hukum .
Selain itu,serta Belanja Barang dan Jasa pada 39 BLUD SebesarĀ Rp109.458.412.409,00 LRA Pemerintah Kabupaten Kuningan TA 2024 (audited) menyajikan realisasiĀ Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp107.056.681.172,00 atau 88,08% dariĀ anggaran sebesar Rp121.550.892.807,00, serta menyajikan realisasi Belanja Barang danĀ Jasa sebesar Rp664.165.620.222,00 atau 78,99% dari anggaran sebesarĀ Rp840.838.209.146,00.
Proses penganggaran belanja pada SKPD dan BLUD dimulai dengan penyusunanĀ Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD atau Rencana Bisnis Anggaran (RBA) BLUDĀ dengan menginput usulan kegiatan oleh masing-masing SKPD dan BLUD pada aplikasiĀ SIPD. RKA SKPD dan RBA BLUD yang telah disusun tersebut selanjutnya dibahasĀ bersama TAPD untuk memastikan keselarasannya dengan kebijakan daerah.
Hasil pemeriksaan atas penganggaran dan pertanggungjawaban belanja padaĀ SKPD dan BLUD diketahui terdapat kesalahan penganggaran Belanja Modal Gedung danĀ Bangunan sebesar Rp3.820.719.000,00 serta Belanja Barang dan Jasa sebesarĀ Rp109.458.412.409,00, dengan rincian sebagai berikut.
a. Kesalahan Penganggaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada DinasĀ PUTR Sebesar Rp3.820.719.000,00
Hasil pemeriksaan atas dokumen penganggaran dan pertanggungjawaban belanjaĀ pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (Dinas PUTR) menunjukkan terdapatĀ kesalahan penganggaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesarĀ Rp3.820.719.000,00 yang seharusnya dianggarkan pada Belanja Barang dan Jasa yangĀ Diserahkan kepada Masyarakat/ Organisasi diluar pemerintah daerah, dengan rincianĀ sebagai berikut.
Kesalahan Penganggaran Belanja Barang dan Jasa pada 39 BLUD SebesarĀ Rp109.458.412.409,00
Hasil pemeriksaan atas dokumen penganggaran dan pertanggungjawaban belanjaĀ BLUD menunjukkan adanya kesalahan penganggaran Belanja Barang dan Jasa atasĀ Jasa Pelayanan Kesehatan pada RSUD 45 Kuningan, RSUD Linggajati, dan 37Ā Puskesmas yang diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp109.458.412.409,00.
Jasa pelayanan kesehatan merupakan tambahan penghasilanĀ berdasarkan pertimbangan objektif lainnya ASN sehingga Belanja Jasa PelayananĀ Kesehatan BLUD seharusnya dianggarkan sebagai Belanja Pegawai.
RincianĀ kesalahan penganggaran dimaksud adalah sebagai berikut.Atas permasalahan tersebut,
Ketua Sekretariat TAPD menyatakan bahwaĀ kesalahan penganggaran tersebut terjadi karena ketidakcermatan pada saat melakukanĀ verifikasi dan validasi.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan RetribusiĀ Daerah, pada:
1) Pasal 27 Ayat (1) yang menyatakan bahwa jenis pelayanan yang merupakan objekĀ Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a,Ā meliputi: a. pelayanan kesehatan.
2) Pasal 28 yang menyatakan bahwa pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksudĀ dalam Pasal 27 Ayat (1) huruf a merupakan pelayanan kesehatan di puskesmas,Ā puskesmas keliling, puskesmas pembantu, balai pengobatan, rumah sakit umumĀ daerah, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimilikiĀ dan/atau dikelola oleh Pemerintah daerah, kecuali pelayanan administrasi.
b. Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan NomenklaturĀ Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, pada Lampiran huruf I. Klasifikasi,Ā Kodefikasi, dan Nomenklatur Rekening Penyusunan Anggaran dan Laporan RealisasiĀ Anggaran yang memuat Kode Rekening 5.1.01.03 yang menyatakan bahwa TambahanĀ Penghasilan berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya ASN digunakan untukĀ mencatat belanja insentif pemungutan pajak daerah, belanja insentif pemungutanĀ retribusi daerah, belanja insentif pejabat atau pegawai yang melaksanakan pengelolaanĀ barang milik daerah yang menghasilkan penerimaan daerah, tunjangan profesi guruĀ (TPG) PNSD, tunjangan khusus guru (TKG) PNSD, tambahan penghasilan (Tamsil)Ā guru PNSD, belanja jasa pelayanan kesehatan, dan belanja jasa pelayanan lainnyaĀ sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan AnggaranĀ Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 pada Lampiran:
1) Kebijakan Pendapatan Daerah yang menyatakan bahwa jenis pajak daerah danĀ retribusi daerah dalam struktur APBD disesuaikan dengan ketentuan dalamĀ Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antaraĀ Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 35Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagaiĀ berikut: (2) retribusi daerah (a) retribusi jasa umum, meliputi: i. pelayananĀ kesehatan.
2) Kebijakan Belanja Daerah yang menyatakan bahwa kebijakan penganggaranĀ Belanja Pegawai memperhatikan ketentuan antara lain penganggaran TambahanĀ Penghasilan Pegawai (TPP) ASN merupakan pemberian TPP berdasarkan kriteriaĀ objektif lainnya diberikan kepada pegawai ASN sepanjang diamanatkan olehĀ peraturan perundang-undangan meliputi: (iv) jasa pelayanan kesehatan.
d. Buletin Teknis Nomor 4 tentang Penyajian dan Pengungkapan Belanja PemerintahĀ yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah Nomor 71 TahunĀ 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan pada Bab V:
1) Huruf B halaman 10 paragraf 26 s.d. 30 yang menyatakan bahwa belanja modalĀ digunakan untuk pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembelian/pengadaanĀ atau pembangunan aset tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dariĀ 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan, seperti dalamĀ bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi danĀ jaringan, dan aset tetap lainnya.
2) Huruf C halaman 11 paragraf 7 s.d. 11 yang menyatakan bahwa belanja barangĀ adalah pengeluaran untuk menampung pembelian barang dan jasa yang habis pakaiĀ untuk memproduksi barang dan jasa yang dipasarkan maupun tidak dipasarkan,Ā dan pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepadaĀ masyarakat dan belanja perjalanan.
Hal tersebut mengakibatkan:
a. Realisasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan lebih saji (overstated) dan BelanjaĀ Barang dan Jasa kurang saji (understated) masing-masing sebesarĀ Rp3.820.719.000,00; dan
b. Realisasi Belanja Barang dan Jasa lebih saji (overstated) dan Belanja Pegawai kurangĀ saji (understated) masing-masing sebesar Rp109.458.412.409,00.
Permasalahan tersebut disebabkan oleh:
a. TAPD tidak melakukan verifikasi RKA sesuai ketentuan;
b. Kepala Dinas PUTR kurang cermat dan tidak memperhatikan kesesuaian jenis belanjaĀ pada saat penyusunan RKA;
c. Kepala Dinas Kesehatan kurang cermat dan tidak memperhatikan kesesuaian jenisĀ belanja pada saat penyusunan RKA; dan
d. Direktur RSUD 45 Kuningan, Direktur RSUD Linggajati dan Kepala PuskesmasĀ terkait kurang cermat dan tidak memperhatikan kesesuaian jenis belanja dalamĀ penyusunan RBA.
Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui KetuaĀ TAPD, Kepala Dinas PUTR, dan Kepala Dinas Kesehatan menyatakan sependapat denganĀ hasil pemeriksaan (Redaksi)
