KASUS PENGANIAYAAN IBU OYOK SUHAENI DI POLSEK PADALARANG KAB. BANDUNG BARAT BERJALAN DI TEMPAT.
Bandung Barat||BPK Berita PemberantasKorupsi
Dihebohkan salah satu ,Bernama Bu OYOK Suhaeni usia 57 tahun telah dianiaya oleh seorang menantu bernama Hendrik usia 25 tahun .
“Kejadian pada hari Selasa 19 Agustus 2025 sekitar jam 7 malam di perumahan komplek periangan Endah Cilame blok E no.3 Desa cilame kecamatan Ngamprah bandung barat ,Terjadi Penganiayaan yang di lakukan Hendrik Herdiansyah.
Miris sekali ,kasus tersebut sampai saat ini tidak jelas proses hukumnya alias mandul melainkan berjalan di tempat.
Diminta pihak Wasidik propam Polda Jawa barat di bandung diduga keras kasus tersebut sudah menjadi ATM, sampai saat ini belum ada langkah dalam penyelidikan dan Proses Hukum yang semestinya.
Hal tersebut ,Terbukti pelaku yang bernama Hendrik Herdiansyah Masih berkeliaran bahkan kerap kali menantang pihak keluarga korban sehingga mengalami ketakutan mendalam.
Sedangkan pihak Korban mengalami ketakutan dan trauma sampai saat ini,melihat dengan kebuasan tingkah laku Hendrik.
Pihak Keluarga, meminta terhadap kepolisian Polda Jabar agar dapat segera bertindak sebelum ada korban berkepanjangan , sehingga pihak korban melalui awak media supaya cepat dalam penanganan penganiayaan kasus yang berlarut larut tanpa di proses.
- Yanduan Propam: Laporkan oknum penyidik ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres atau Polda setempat atas dugaan pelanggaran kode etik (pembiaran perkara).
- Mengajukan surat permohonan gelar perkara khusus atau supervisi kasus kepada Biro Pengawasan Penyidikan (Barwasidik/Wassidik) di tingkat Polres atau Polda.
Membawa Kasus ke Lembaga Pengawas Eksternal
- Kirimkan surat pengaduan mengenai penundaan berlarut (undue delay) penanganan kasus ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
- Laporkan dugaan maladministrasi atau kelalaian layanan publik yang dilakukan oleh Polsek ke Kantor Ombudsman perwakilan wilayah Anda.
- Menyiapkan Bukti Tambahan demi Memperkuat LP
- Surat Hasil Visum et Repertum (mutlak diperlukan dalam kasus penganiayaan fisik).
- Bukti Digital: Rekaman video saat kejadian, foto luka memar/luka terbuka, atau rekaman suara/pesan ancaman.
- Saksi: Minimal dua orang yang melihat, mendengar, atau berada di sekitar lokasi saat penganiayaan terjadi.
