TANGKAPĀ MAFIA TANAH GUNUNG SEMBUNG PURWAKARTA UANG 13 MILIARAN KEMANA
Purwakarta||BPK Berita PemberantasKorupsiĀ
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (Rambo)Membuka tabir AKTA jual beli tanah gunung sembung .
Ali Sopyan mendesak pihak jajaran KORTAS TIPIDKOR POLRI dan KPK RI. Mengusut ada ke semerautan kepemilikan tanah gunung sembung Sukatani Purwakarta Jawa barat .
“Yang saat ini banyak bermunculan setan aku aku. Alias mafia tanah.
Pasalnya,Warga gunung sembung di peralatan untuk menciptakan AKTAĀ Jual beli tanah .
Menurut penggarap warga gunung sembungĀ yang tercatat di sejumlah AKTA JUAL/BELI Tanah tidak ada yang menerima pembayaran mencapai puluhan juta rupiah.
Apalagi sampai ratusan jutaĀ Yang ada hanya di beri uangĀ kerohiman para penggarap rata rata menerima di bawa sepuluh juta .
Sedangkan,Tidak ada yang mencapai ratusan juta rupiah seperti yang tercatat di akte jual/beli .
Hal seperti ini lah sindikat mafia tanah yang menipulasi arsip negaraĀ .Ā harus di polisikan .
Pasalnya ada Info tanah gunung sembung sudah ada pembayaran sebesar 13 milyar dari KCIC.
Sehingga membuat sejumlah kepala desa yang ada di wilayah gunung sembung tidak pernah mengetahui adanya transaksi jual/ beli tanah gunung sembungĀ antara KCIC dengan Mardian.
Mardian Yang mengaku sebagai pemilik gunung sembung .
Lantas Dr. Raden Roum setambul Mangun Projo yang tercatat di arsip BPNĀ RI pemilik Gunung sembung. Tanah tersebut tidak pernah di Gadai kan apa lagi diperjual atau bekukan.
Miris sekali sampai ada akta jual beli ratusan juta rupiah. Secara hukum akta jualĀ beli tersebut bodong cacat hukum. Bukti data terpajang silahkan anda pelajari netizens dan Bagaimana Komennya
Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait, team berupaya untuk mencari kebenaran dan fakta yang di cantumkan dari hasil temuan BPK RI….
Laporan ini disusun dengan berpedoman pada Undang undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Kode Jurnalistik
Dalam paparan ini merujuk pada fakta dokumen hukum formal,dari hasil temuan penulusuran dilapangan hingga tercantum hasil audit BPK RI yang menjelaskan tidak di perjual / Belikan, sedangkan para mafia tanah makin merajalela di gunung sembung.
didugaĀ pihak aparat penegak hukum belum ada tindakan apapun,serta laporan resmi sebagai bentuk pertanggungjawab publik.
Redaksi membuka Ruang untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang(Redaksi)
