Desa Cilalawi Diduga Kurang Perhatian Dari Pemkab Purwakarta Akibat Lintasan Jalan Perusahaan Tambang
Purwakarta||BPK Berita PemberantasKorupsi
Sekian lamanya desa cilalawi yang terkenal banyak lalu lintas kendaraan Pengangkut Tambang yang bertonase besar sehingga jalan yang selalu hancur terus.
Menurut Informasi yang di himpun ,awak media ini ada 9 perusahaan Tambang dan beberapa tambang yang tidak memiliki izin dan juga melintas di wilayah cilalawi
Keluhan Warga Cilalawi Terdampak Terberat Pencemaran Lingkungan & Keselamatan Jalan:
Masalah klasik di Cilalawi adalah ceceran tanah/batu yang membuat jalan licin dan membahayakan pengguna jalan, kendaraan armada besar ada juga yang tidak menggunakan terpal
Berdasarkan regulasi lingkungan dan keselamatan transportasi, perusahaan wajib melakukan pembersihan berkala dan menutup muatan truk dengan terpal.
Saat awak media berbincang bincang di ruang Kades Cilalawi ,Mencari Fakta yang di rasakan Masyarakat Cilalawi Selasa 6 September 2026.
Dalam Keluhan yang belum ada titik Terang Dampak Tertinggi Negatif Cilalawi :
Kondisi dilematis di Desa Cilalawi, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta ,di mana infrastruktur Kabupaten/desa dan warga terdampak oleh tingginya volume lalu lintas truk tambang batu andesit/kapur namun tidak menerima Pendapatan Asli Desa (PADes) secara reguler,merupakan akibat dari batasan regulasi ungkap kades
Lebih Miris Lagi,Alokasi Pajak Melalui Kabupaten: Pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan) dikumpulkan oleh Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
Sedangkan Desa Cilalawi terdampak seharusnya mendapatkan bagian melalui instrumen Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPR) dari Kabupaten ucapnya.
Lanjutnya,Kelas Jalan dan Tonase (UU Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009): Truk tambang yang melewati jalan kelas kabupaten/desa sering kali melebihi muatan (Over Dimensi Over Loading / ODOL)diduga belum memiliki izin
Selain itu,Dari Pemkab Purwakarta sudah memperbaiki jalan dengan anggaran lumayan besar,dan juga para pengusaha Tambang untuk perawatan jalan yang sudah rusak
Sangat di sayangkan dari pihak perusahaan sampai saat ini belum ada perawatan jalan yang rusak,dari pihak kami sudah memanggil pihak perusahaan tapi belum ada titik terang tegasnya
Seharusnya perusahaan pertambangan yang melintasi wilayah cilalawi memikirkan dampak terparah ,tanpa ada Pendapatan desa atau DBHP , hanya yang mendapatkan desa yang mereka tambang.
Makanya desa cilalawi,paling pahit,dan tidak ada pengertian dari perusahaan, walaupun Pemkab yang menerima pajak menerba,tapi di desa kami harus di perhatikan lebih khusus, bukan nya menghirup debu, jalan yang tadinya bagus sekarang rusak kembali, seharusnya desa cilalawi lebih berkembang lagi , dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dengan tegasnya pihak Pemkab Purwakarta untuk melakukan tindakan terhadap perusahaan tambang.
Kami sudah pernah mengajukan Alokasi BHPR Kabupaten Pemerintah Desa Cilalawi dalam mengajukan permohonan afirmasi kepada Pemkab Purwakarta agar formula pembagian Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah memberikan porsi lebih besar kepada desa yang menjadi jalur lintasan utama tambang (affected area).tapi belum ada respon sama sekali tuturnya kades
Setiap kami memanggil para pengusaha Tambang, yang di saksikan Muspika ,tetap saja masih buntu sampai saat ini
Sorotan Tajam Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO)Lingkungan Hidup Purwakarta Bagi Perusahaan Tambang yang Nakal/Tidak Memperhatikan Dampak Lingkungan Warga :
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO)Mengatakan Sanksi bagi pengusaha tambang yang tidak memperhatikan dampak lingkungan atau merugikan warga sekitar diatur secara tegas dalam UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU Minerba) dan UU No. 32 No. 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
- Peringatan tertulis: Teguran resmi agar perusahaan segera memperbaiki tata kelola tambangnya.
- Penghentian sementara kegiatan: Seluruh atau sebagian aktivitas penambangan dihentikan hingga perusahaan memenuhi kewajibannya.
- Pencabutan Izin (IUP/IUPK): Sanksi terberat di mana izin usaha pertambangan dicabut secara permanen jika perusahaan terus membangkang.
- Pencemaran/Kerusakan Lingkungan (Pasal 98-99 UU PPLH): Jika sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, air, atau kerusakan lingkungan, diancam pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
Kelalaian yang Mengakibatkan Korban (Pasal 99 UU PPLH): Jika karena kelalaiannya mengakibatkan orang luka dan/atau mati, dipidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 3 tahun, serta denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.
Ketidakpatuhan Reklamasi (Pasal 161B UU Minerba): Pengusaha yang tidak menempatkan dana jaminan reklamasi/pascatambang atau tidak melaksanakan reklamasi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
- Membayar ganti rugi atas kerugian yang dialami warga.
- Melakukan tindakan pemulihan terhadap lahan atau sumber daya alam yang rusak akibat aktivitas tambang mereka.
Lanjutnya,Ali Sopyan mengatakan dengan tegas,Ketika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) membiarkan atau abai terhadap dampak buruk yang menimpa warga akibat suatu aktivitas (seperti pencemaran lingkungan, kerusakan infrastruktur, atau konflik tata ruang), sanksinya terbagi menjadi sanksi administratif bagi Pemkab, gugatan hukum oleh warga, hingga jerat pidana jika terbukti ada kelalaian fatal.
Berdasarkan UU No.23 Tahun 2014 tentang pemerintah Daerah serta regulasi terkait pelayanan publik, jika Pemkab abai terhadap hak-hak dasar warga, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Provinsi (Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat) dapat menjatuhkan sanksi Penundaan atau Pemotongan Anggaran Daerah: Hak keuangan daerah atau insentif fiskal dapat ditahan selama 3 hingga 6 bulan
Pengujian Kewenangan: Pemerintah pusat atau provinsi dapat mengambil alih kewenangan perizinan atau penanganan masalah jika Pemkab dianggap tidak kompeten atau sengaja membiarkan pelanggaran serius
Sanksi bagi Kepala Daerah: Bupati/Wakil Bupati yang membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap.
Diminta Segera Turun Kelapangan, untuk memproses perusahaan tambang yang menggunakan jalan tanpa memperhatikan dampak negatif masyarakat cilalawi,Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kementerian ESDM
Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait,dan Perusahaan Tambang yang melewati lintasan cilalawi, team berupaya untuk mencari kebenaran dan fakta yang di keluhkan Warga dan Desa Cilalawi
Laporan ini disusun dengan berpedoman pada Undang undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Kode Jurnalistik
Dalam paparan ini merujuk pada fakta dokumen hukum formal,dari hasil temuan penulusuran dilapangan hingga informasi keluhan Desa
Diduga belum terhendus pihak aparat penegak hukum ,serta laporan resmi sebagai bentuk pertanggungjawab publik.
Redaksi membuka Ruang untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang(Ridho)
